Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Selasa, 10 Desember 2024 | 17:20 WIB
Ilustrasi Bawaslu. [Shutterstock]

Tahap Pasca-Penetapan

Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menetapkan hasil Pilkada, pasangan calon yang merasa tidak puas diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Proses gugatan dapat dilakukan secara online maupun langsung.

“Namun hingga saat ini, pasca-penetapan hasil Pilkada, belum ada pasangan calon di Kabupaten Solok yang mengajukan gugatan ke MK,” jelas Titony.

Harapan untuk Demokrasi yang Berkualitas

Baca Juga: Kakek 74 Tahun di Solok Perkosa Wanita Disabilitas, Warga Geram

Bawaslu berharap Pilkada Kabupaten Solok dapat terus berjalan dengan lancar hingga tahap akhir. Peran aktif masyarakat diharapkan tetap berlanjut dalam menjaga kualitas demokrasi dan memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan.

Dengan jumlah laporan yang masuk, Bawaslu berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan intensif agar pemilu berjalan adil dan transparan.

Kontributor : Rizky Islam

Load More