Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 04 Desember 2024 | 17:03 WIB
Tim Bupati dan Calon Wakil Bupati Kepulauan Mentawai nomor urut 1, Rijel Samoloisa-Yosep Sarokdok memberikan keterangan pers di Padang. [Suara/Saptra S]

SuaraSumbar.id - Tim Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kepulauan Mentawai nomor urut 1, Rijel Samoloisa-Yosep Sarokdok, melaporkan tiga dugaan pelanggaran pidana pemilu di tiga desa daerah tersebut.

Dugaan pelanggaran itu ditemukan tim paslon Rijel-Yosep di delapan tempat pemungutan suara (TPS) saat pemungutan suara 27 November lalu dilakukan.

Lalu, ketiga laporan itu sudah disampaikan ke sentra gakumdu. Namun dua laporan tidak dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) setelah adanya laporan tersebut.

"Laporan sudah kami daftarkan ke Gakkumdu di Mentawai, ada tiga laporan kami yang diterima. Tinggal menunggu bagaimana hal tersebut dapat ditanggapi," kata Juru Bicara Rijel-Yosep, Yonathan Sirait kepada wartawan di Padang, Selasa (3/12/2024) malam.

Yonathan mengatakan, pelanggran pertama terjadi di TPS 1 dan 2 di Desa Cimpungan, Kecamatan Siberut Tengah. Bentuk pelanggaran yang ditemukan tim, di TPS 1 ada empat orang di daftar hadir, padahal orang yang bersangkutan tidak berada di desa tersebut.

"Kami punya semua bukti berupa video dan tanda tangan di daftar hadir itu," ujarnya.

Sementara di TPS 2, ada 9 orang yang punya hak pilih tidak berada di Desa Cimpungan. Dari 9 orang ini ada yang lebih fatal, satu orang yang mengisi daftar hadir di TPS 2 sudah meninggal dunia.

"TPS 2 ini adalah lokasi salah satu paslon yang mencoblos yakni calon wakil bupati nomor 03, Jakob Saguruk," jelasnya.

Meski di dua TPS ini dilakukan PSU, pihaknya meragukan PSU yang akan dilangsungkan 5 Desember. Karena KPPS yang bertugas di sana, masih KPPS yang sama.

"Kami tidak melihat komitmen yang tegas, keseriusan, justru tindakannya hanya untuk meredam tapi tidak menyelesaikan. KPPS yang bertugas untuk 2 PSU masih KPPS yang sama," ungkapnya.

Menurutnya, dugaan pelanggaran kedua terjadi di Desa Sagulubbeg, Kecamatan Siberut Barat Daya. Di sana, pihaknya juga menemukan pelanggaran yang sama terjadi di Desa Cimpungan. Namun Bawaslu tidak mengeluarkan rekomendasi PSU.

"Di Desa Sagulubbeg ini pelanggaran ditemukan di tiga TPS, yakni, TPS 1, 3 dan 8," ujarnya.

Di TPS 1, ditemukan ada tujuh orang pemilih yang hak suaranya digunakan orang lain. Ketujuh orang ini telah dikonfirmasi mereka mahasiswa yang tidak berada di sana saat pencoblosan.

Kemudian di TPS 3, ada lima orang pemilih haknya digunakan orang lain, begitu juga di TPS 8, ada delapan orang pemilih haknya digunakan oleh orang lain.

"Yang bersangkutan tidak ada di hari pemungutan suara, mereka mahasiswa yang tidak berada di tempat, dan ada yang bekerja di luar daerah. Ada bukti video yang disampaikan, pengakuan beberapa orang yang menulis pernyataan," bebernya.

Load More