SuaraSumbar.id - Sebanyak lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumbar, Muhammad Khaddafi, menyusul sejumlah pelanggaran administratif yang ditemukan.
Dari total 10.836 TPS di 19 kabupaten/kota di Sumbar, lima TPS tersebut dinyatakan perlu mengulang pemungutan suara.
Menurut Khaddafi, pelaksanaan PSU dilakukan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 112, PKPU No. 17 Tahun 2024 Pasal 50, serta Surat Edaran Bawaslu No. 117 Tahun 2024.
“Terjadinya PSU ini menunjukkan bahwa penyelenggara Pemilu mematuhi aturan yang berlaku,” jelasnya, Rabu (4/12/2024).
Pelanggaran Administratif Menjadi Penyebab Utama
Khaddafi mengungkapkan bahwa penyebab utama PSU adalah adanya pemilih tambahan yang tidak memenuhi syarat untuk mencoblos di TPS tersebut.
Salah satu contohnya adalah warga ber-KTP Padang dan Dharmasraya yang mencoblos di TPS di Kabupaten Tanah Datar.
Lima TPS yang Melakukan PSU:
Baca Juga: Salah Kasih Surat Suara, KPPS Picu PSU Pilkada di TPS 22 Padang
- TPS 09 Nagari Sungayang, Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar
- TPS 08 Nagari IV Koto, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya
- TPS 01 Desa Cimpungan, Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten Mentawai
- TPS 02 Desa Cimpungan, Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten Mentawai
- TPS 022 Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang
Khaddafi menjelaskan bahwa PSU di Tanah Datar telah selesai dilaksanakan, sementara TPS di Dharmasraya melaksanakan PSU pada 3 Desember. Di Kabupaten Mentawai, PSU dijadwalkan pada 6 Desember, dan di Kota Padang pada 5 Desember.
Upaya Menjaga Integritas Pemilu
Pelaksanaan PSU ini, menurut Khaddafi, adalah bagian dari upaya menjaga integritas Pemilu di Sumatera Barat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap suara yang diberikan masyarakat dihitung secara jujur dan adil, sesuai dengan prinsip demokrasi.
“Meskipun PSU adalah langkah korektif, ini menunjukkan komitmen kita untuk mematuhi aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” tegas Khaddafi.
Dengan langkah ini, diharapkan seluruh pihak dapat mendukung proses PSU yang dilakukan sesuai jadwal demi menjamin kualitas pelaksanaan Pemilu yang bersih dan transparan.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Salah Kasih Surat Suara, KPPS Picu PSU Pilkada di TPS 22 Padang
-
Satu TPS Gelar PSU Pilkada Padang 2024, Ini Lokasinya
-
2 TPS di Sumbar Gelar PSU Pilkada 2024, Ini Penyebabnya
-
Daftar Mantan Wali Kota dan Mantan Bupati di Sumbar Diprediksi Menang Pilkada 2024 Versi Hitung Cepat!
-
Daftar 10 Bupati dan Wali Kota Petahana di Sumbar Tumbang Versi Hasil Hitung Cepat Pilkada 2024
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Heboh! 5 Link ShopeePay Gratis Tersebar, Kesempatan Dapat Rp2,5 Juta Cuma Sekali Klik
-
Ibu Muda Buang Bayinya yang Terpotong 3 Bagian di Bukittinggi Ditangkap
-
Resep Perkedel Jagung Renyah, Gurih, Camilan Simpel Favorit Keluarga!
-
Resep Sambel Tempe Kemangi: Pedas dan Bikin Nambah Nasi Terus!
-
Bayi Diduga Baru Lahir Ditemukan di Bukittinggi, Kondisi Terpotong-potong