SuaraSumbar.id - Ombudsman menyebutkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendapatkan hasil menggembirakan tahun 2024 ini. Semuanya memperoleh predikat zona hijau.
Penilaian ini mencakup kualitas tertinggi dalam kategori A dengan nilai antara 88 hingga 100, serta kategori B yang menunjukkan kualitas tinggi dengan nilai antara 78 hingga 87,99.
"Pencapaian ini sungguh luar biasa. Seluruh pemerintah daerah di Sumbar berhasil meraih predikat zona hijau," ujar Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi, dikutip Rabu (20/11/2024).
Predikat ini menunjukkan bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah telah memenuhi standar tinggi yang diharapkan oleh masyarakat.
Dari 19 kabupaten dan kota yang dinilai, 18 di antaranya berhasil meraih penilaian kualitas tertinggi dengan kategori nilai A. Beberapa daerah dengan skor tertinggi antara lain Pemkab Solok (97,73), Pemkot Payakumbuh (97,60), dan Pemkab Agam (95,48).
Sementara itu, Kabupaten Solok Selatan berada di posisi berikutnya dengan nilai B (87,06), namun tetap berada pada kategori kualitas tinggi.
Adel Wahidi menegaskan bahwa tidak ada daerah di Sumbar yang memperoleh rapor kuning atau merah, yang menandakan kualitas pelayanan publik yang buruk.
Bahkan, Kabupaten Solok yang berada di posisi pertama di tingkat Sumbar juga berhasil naik peringkat di tingkat nasional, dari posisi 28 pada 2023 menjadi posisi 21 dari 416 kabupaten yang dinilai.
Di tingkat kota, Kota Payakumbuh kembali menjadi yang terbaik di Sumbar dengan peringkat 12 nasional, naik pesat dari peringkat 32 pada 2023. Dengan skor 91,41, Payakumbuh menunjukkan komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan publik yang prima.
Penilaian ini dilakukan oleh Ombudsman Sumbar terhadap berbagai aspek, mulai dari standar pelayanan, kompetensi pelaksana layanan, hingga pengelolaan pengaduan dan sarana prasarana.
"Kami menilai semua aspek yang menentukan kualitas pelayanan publik, baik di pemerintah provinsi, 19 kabupaten dan kota, hingga instansi terkait lainnya," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan
-
Merajut Kembali Hidup Pascabanjir Bandang di Sumatra
-
Tim SAR Polri Evakuasi Ratusan Warga Korban Banjir Susulan di Padang Pariaman
-
Banjir Bandang Susulan, Bangunan TPA di Padang Pariaman Ambruk ke Sungai
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicerca 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Sinkhole Limapuluh Kota Muncul di Kawasan Vulkanik, Badan Geologi Makin Penasaran
-
CEK FAKTA: Prabowo Copot AHY dari Menko IPK Februari 2026, Benarkah?
-
Kejati Sumbar Kawal Flyover Sitinjau Lauik, Target Pembebasan Lahan Rampung Maret 2026
-
5 Fakta DPR Tolak Hukuman Mati Ayah Pembunuh Pelaku Pelecehan Seksual di Pariaman, Korban Anaknya!
-
CEK FAKTA: Gibran dan AHY Setuju DPR Dibubarkan, Benarkah?