SuaraSumbar.id - Setiap pasangan calon kepala daerah di kabupaten/kota di Sumatera Barat (Sumbar), diingatkan untuk menyiapkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Hal ini diatur dalam Pasal 33 Ayat (2) PKPU Nomor 14 Tahun 2024. Demikian dikatakan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, melansir Antara, Senin (18/11/2024).
"LPPDK wajib disampaikan kepada KPU provinsi, kabupaten dan kota sehari setelah kampanye berakhir, yakni 24 November 2024," katanya.
Dirinya mengatakan LPPDK pasangan calon yang disampaikan ke KPU harus memuat informasi berkaitan rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK, sumber perolehan dana kampanye, catatan penerimaan dan pengeluaran kampanye, nomor pokok wajib pajak (NPWP), bukti penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, dan saldo akhir pada saat penutupan pembukuan LPPDK.
Ia juga mengingatkan agar setiap calon kepala daerah yang sedang berkampanye tidak menerima dana kampanye dari pihak asing, lembaga swadaya asing asing, sumbangan dana dari pemerintah, sumbangan BUMN, BUMD maupun badan usaha milik desa serta donatur yang identitasnya tidak jelas.
"Kemudian yang terpenting lainnya ialah pasangan calon wajib mengembalikan dana kampanye jika melebihi ketentuan ke kas negara," ucapnya.
Diketahui, penyumbang yang berasal dari perseorangan maksimal boleh menyumbang dana kampanye kepada pasangan calon sebesar Rp 75 juta dan Rp750 juta dari perusahaan.
Pilgub Sumbar 2024 diikuti oleh dua pasangan calon. Pasangan Mahyeldi-Vasko Ruseimy yang mendapat nomor urut 1 diusung lima partai politik yakni PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PBB dan Perindo dengan jumlah gabungan suara sah hasil pemilu anggota DPRD Sumbar 2024 sebanyak 1.200.925 suara.
Sementara, pasangan nomor urut 2 yakni Epyardi Asda dan Ekos Albar diusung enam gabungan partai politik, yakni PAN, partai Golkar, partai NasDem, PDI Perjuangan, partai Gelora dan partai Buruh dengan jumlah akumulasi suara sah sebanyak 1.241.170 suara.
Berita Terkait
-
Pesona Air Terjun Lembah Anai, Sambut Wisatawan di Jalur Padang Bukittinggi
-
Enam Bulan Pascabencana, Warga Padang Pariaman Masih Sebrangi Sungai dengan Rakit
-
CEO Semen Padang FC Minta Maaf, Siapkan Rencana Bangkit Pasca Degradasi ke Liga 2
-
Usai Dihantam Banjir, Ratusan Hektare Sawah di Padang Mulai Dipulihkan
-
Angkasa Pura Sumbar Mulai Stop Penerbangan Umrah Sementara
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu 500 Meter: PVMBG Peringatkan Ancaman Lahar Dingin Mengintai
-
Tubuh Mungil Penuh Luka: Balita 3 Tahun Dirawat Intensif Usai Dianiaya Ayah Sambung
-
Longsor Maut Tambang Emas Ilegal di Sijunjung: Polisi Buru Pemodal dan Operator
-
Kronologi Longsor Maut Tambang Emas Ilegal Sijunjung: Tebing 30 Meter Tiba-tiba Runtuh
-
9 Orang Tewas Akibat Longsor Tambang Emas Ilegal di Sijunjung