SuaraSumbar.id - Seorang pemuda berusia 20 tahun yang masih berstatus pelajar ditangkap polisi saat mengedarkan sabu-sabu di wilayah Cubadak Jorong II Balai Ahad, Kenagarian Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sabtu (16/11/2024) dini hari.
Penangkapan ini berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 15.000 milligram yang siap diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin SH, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pemuda tersebut.
Merespons laporan tersebut, Tim Kelelawar Polres Agam yang dipimpin Aiptu Despendri langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Setelah beberapa saat melakukan pengintaian, tim kami berhasil menangkap pelaku dan menemukan satu paket besar sabu-sabu yang disembunyikan di saku celananya,” ujar Iptu Herwin.
Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita sebuah smartphone yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.
Pelaku yang berinisial EF kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara menanti pelaku atas tindakannya.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., mengapresiasi kinerja Tim Kelelawar dalam menangani kasus ini dengan cepat.
Ia juga menegaskan komitmen Polres Agam dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Gembong Narkoba Remaja di Sijunjung Ditangkap, Transaksi di Depan Swalayan
“Kami berharap penangkapan ini dapat mengurangi keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba. Pemberantasan narkoba adalah bentuk dukungan Polres Agam terhadap arahan Presiden untuk memerangi bahaya narkoba di Indonesia,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba,” tambahnya.
Penangkapan ini menjadi pengingat akan bahaya narkoba yang kini menyasar berbagai kalangan, termasuk generasi muda.
Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Agam akan terus diperkuat demi melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Gembong Narkoba Remaja di Sijunjung Ditangkap, Transaksi di Depan Swalayan
-
Dari Deodoran Hingga Piala, Begini Modus Pengedar Sabu di Pasaman Barat Kelabui Polisi
-
Awas! Truk Box Rebah Kuda di Tanjung Mutiara, Lalu Lintas Macet
-
Polres Agam Terbitkan 222 STTP untuk Kampanye 4 Pasang Calon Bupati, Ini Kandidat Terbanyak
-
Misteri Kematian Santri di Ponpes YATI Agam, Tak Ikut Shalat Ashar Lalu Ditemukan Tergantung
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Nagari Langki Sijunjung Akhirnya Bebas Blank Spot, Bertahun-tahun Rindukan Sinyal Seluler!
-
Sumbar Waspada Gempa Megathrust, Kemenkes Ungkap Penyebab Korban Jiwa Berjatuhan Saat Bencana!
-
Peringati Hari Pelanggan, Direksi BRI Hadir Temui Nasabah di Sejumlah Wilayah Indonesia
-
3 Warga Sumbar Jadi Pekerja Migran Ilegal di Kamboja, Syarat Pulang Kampung Wajib Bayar Rp 180 Juta!
-
Menghidupkan Kesusastraan Sumbar Lewat MTN Sastra Padang 2025, Hadirkan Ratih Kumala hingga A Fuadi