SuaraSumbar.id - Sebanyak 34 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Padang resmi mendapatkan hak pembebasan bersyarat mulai Jumat (15/11/2024).
Keputusan ini diambil setelah mereka menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang mengevaluasi perilaku, prestasi, dan kesiapan mereka untuk kembali ke masyarakat.
Kalapas Padang, Junaidi Rison, menjelaskan bahwa sidang TPP bertujuan untuk mengevaluasi secara menyeluruh apakah para WBP telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Tim pengamat mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hasil program pembinaan yang telah diikuti.
Baca Juga: Dihuni Hampir Seribu Napi, Lapas Padang Siapkan 4 TPS Khusus untuk Pemilu 2024
“Melalui sidang TPP, tim pengamat mengevaluasi secara komprehensif perilaku, prestasi, dan kesiapan para WBP untuk menjalani kehidupan di luar Lapas,” ungkap Junaidi.
Selama berada di Lapas, para WBP mengikuti berbagai program pembinaan yang bertujuan membekali mereka dengan keterampilan hidup, pengetahuan, dan sikap yang dibutuhkan untuk beradaptasi kembali di masyarakat.
“Program-program tersebut bertujuan untuk membekali para WBP dengan keterampilan hidup, pengetahuan, dan sikap yang diperlukan untuk dapat beradaptasi kembali dengan lingkungan masyarakat,” tambah Junaidi.
Pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani minimal dua per tiga masa hukuman dan memenuhi syarat tertentu.
Setelah dinyatakan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, WBP akan diarahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Padang untuk menjadi klien pemasyarakatan.
Baca Juga: 2 Napi dan 3 Pegawai Lapas Padang Terancam Dikirim ke Nusakambangan, Ini Kasusnya
“Bebas bersyarat ini bukan berarti mereka bebas sepenuhnya. Mereka wajib melapor ke Bapas hingga masa pidana selesai dan berkelakuan baik di lingkungan masyarakat,” jelas Junaidi.
Berita Terkait
-
Tak Genap 6,5 Tahun, Harvey Moeis Diperkirakan Bebas Bersyarat Tahun 2027 walau Rugikan Negara Rp300 T
-
JI Bubar, Yusril Lakukan Pendataan untuk Pembebasan Bersyarat dari Prabowo
-
Dapat Program Bebas Bersyarat, Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Keluar Lapas Sukamiskin
-
Mahfud MD Soal Puluhan Koruptor Bebas Bersyarat: Kita Tidak Bisa Ikut Campur
-
Sederet Napi Korupsi Bebas Serentak, Ini Beda Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025