SuaraSumbar.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat mengeluarkan larangan dan aturan tegas yang wajib dipatuhi oleh seluruh penumpang kereta api.
Aturan tersebut mencakup larangan merokok, pelarangan tindakan asusila, serta ketentuan lain yang bertujuan untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan seluruh penumpang.
Kahumas KAI Divre II Sumbar, M. As’ad Habibuddin, menyatakan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketertiban dalam menggunakan layanan kereta api.
"Kami menghimbau seluruh penumpang agar menaati aturan saat menggunakan layanan kereta api. Aturan ini penting demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama," ujar As’ad.
Di antara aturan yang harus dipatuhi adalah larangan merokok, baik menggunakan rokok biasa maupun vape, di dalam kereta.
Selain itu, identitas penumpang pada tiket harus sesuai dengan kartu identitas, sebagai bagian dari upaya menghindari penumpang tanpa tiket atau tiket yang tidak sah.
Selama periode Januari hingga Oktober 2024, KAI Divre II Sumbar telah menurunkan 97 penumpang karena melanggar aturan.
Rinciannya, 77 penumpang terpaksa diturunkan karena tidak memiliki tiket yang sah, 18 penumpang kedapatan merokok di dalam kereta, dan dua penumpang lainnya terkait dengan pelanggaran asusila atau pelecehan seksual.
KAI juga memperketat aturan bagi penumpang anak-anak. Anak-anak di atas usia 3 tahun kini diwajibkan untuk memiliki tiket dengan harga sama seperti tiket dewasa.
Baca Juga: Cara KPU Sumbar Antisipasi Penyelewengan Suara Pemilih Disabilitas di Pilkada 2024
Anak-anak yang belum memiliki KTP dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai pengganti identitas.
Sepanjang tahun ini, sebanyak 178 anak yang tidak memiliki tiket dikenakan biaya suplisi sesuai dengan harga tiket yang berlaku.
As’ad menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk menciptakan layanan perkeretaapian yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang.
KAI berharap dengan kepatuhan dari penumpang, keamanan dan kenyamanan perjalanan dengan kereta api akan semakin meningkat.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Cara KPU Sumbar Antisipasi Penyelewengan Suara Pemilih Disabilitas di Pilkada 2024
-
Waspada! Hujan Lebat dan Angin Kencang Mengancam Sumbar Sampai Malam Hari Ini
-
Waspada! Cuaca Ekstrem Hujan dan Angin Kencang Ancam Sumbar Hingga Akhir 2024
-
Waspada! Cuaca Ekstrem Mengancam Sumbar Sepekan ke Depan
-
Waspada! Cuaca Ekstrem Ancam Sumbar Hingga Akhir 2024, La Nina Picu Hujan Deras
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Jangan Asal Simpan! Ini Cara Menyimpan Telur agar Tetap Segar
-
Lonjakan Wisata Lebaran 2026, PAD Kota Bukittinggi Tembus Rp3,5 Miliar
-
Pemerintah Akan Umumkan soal Kebijakan WFH Selasa Besok
-
Lonjakan Wisata Lebaran! 59.655 Orang Kunjungi Istano Basa Pagaruyung
-
Tubuh Masih Lelah Setelah Lebaran? Ini 3 Cara Cepat Kembali Produktif