SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan dalam rangka Pilkada 2024.
Penertiban ini dilakukan pada Selasa (15/10/2024) dan bertujuan untuk memastikan pemilihan kepala daerah berjalan adil dan sesuai dengan regulasi.
Penertiban dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Jalan Sudirman dan akan berlangsung selama tiga hari ke depan.
Anggota Bawaslu, Rifqi, menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya menyelesaikan penertiban sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Kita mulai dari Jalan Sudirman dan akan dilanjutkan dengan patroli ke lokasi-lokasi pelanggaran yang sudah didata sebelumnya," kata Rifqi.
Menurut Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, berdasarkan data dari Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dan Kelurahan, seluruh peserta Pilkada terbukti melanggar aturan pemasangan APK.
Ada 177 pelanggaran yang teridentifikasi, termasuk pemasangan APK di fasilitas umum yang dilarang oleh aturan KPU.
Dari pelanggaran yang ditemukan, 89 kasus terjadi di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, 56 di Kecamatan Guguk Panjang, dan 32 di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.
Pasangan calon nomor urut tiga, Erman Safar dan Heldo Aura, mencatat jumlah pelanggaran terbanyak dengan 116 kasus.
Baca Juga: Cegah Korupsi! Pjs Bupati Sijunjung Tekankan Transparansi Dana Parpol
Sementara itu, pasangan nomor urut empat, Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis, mencatat 26 pelanggaran, diikuti oleh pasangan nomor urut satu, Marfendi dan Fauzan Haviz, dengan 31 pelanggaran, dan pasangan nomor urut dua, Nofil Anoverta dan Frisdoreja, dengan empat pelanggaran.
Ruzi menambahkan bahwa banyak APK bermasalah ditemukan dipasang di lokasi yang tidak sesuai aturan, seperti tiang listrik, taman kota, batang pohon, dan fly over.
Bawaslu sebelumnya telah merekomendasikan penertiban kepada KPU Bukittinggi, yang kemudian meminta seluruh pasangan calon untuk menertibkan APK mereka masing-masing.
Dengan upaya penertiban ini, diharapkan seluruh peserta Pilkada 2024 di Bukittinggi dapat mengikuti aturan yang berlaku demi terselenggaranya pemilu yang bersih dan adil.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Cegah Korupsi! Pjs Bupati Sijunjung Tekankan Transparansi Dana Parpol
-
Duit APBD Bukan Main-main! Parpol di Sijunjung Dilatih Lapor Keuangan
-
Supardi - Tri Venindra: Masa Depan Payakumbuh Ada di Tangan Pemuda
-
Tersulut Emosi, Warga Nyaris Amuk Purnawirawan Polri Perusak Baliho Paslon JKA-Rahmat
-
Siaga Bencana! Pemkab Solok Selatan Imbau Warga Waspada Curah Hujan Tinggi
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
CEK FAKTA: Penumpang Rekam Video Jatuhnya Pesawat ATR 42-500, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Pesawat Raksasa Rusia Bawa Bantuan ke Aceh, Benarkah?
-
Rutan Padang Gagalkan Penyelundupan Gawai, Disembunyikan Pengunjung Wanita di Pakaian Dalam
-
Hambatan Logistik Ancam Ekonomi Daerah, Pelindo Teluk Bayur Didesak Revitalisasi Alat Bongkar Muat
-
WEF 2026 Jadi Panggung BRI Dorong Akselerasi Bisnis Fintech Nasional