SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan dalam rangka Pilkada 2024.
Penertiban ini dilakukan pada Selasa (15/10/2024) dan bertujuan untuk memastikan pemilihan kepala daerah berjalan adil dan sesuai dengan regulasi.
Penertiban dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Jalan Sudirman dan akan berlangsung selama tiga hari ke depan.
Anggota Bawaslu, Rifqi, menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya menyelesaikan penertiban sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Kita mulai dari Jalan Sudirman dan akan dilanjutkan dengan patroli ke lokasi-lokasi pelanggaran yang sudah didata sebelumnya," kata Rifqi.
Menurut Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, berdasarkan data dari Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dan Kelurahan, seluruh peserta Pilkada terbukti melanggar aturan pemasangan APK.
Ada 177 pelanggaran yang teridentifikasi, termasuk pemasangan APK di fasilitas umum yang dilarang oleh aturan KPU.
Dari pelanggaran yang ditemukan, 89 kasus terjadi di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, 56 di Kecamatan Guguk Panjang, dan 32 di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.
Pasangan calon nomor urut tiga, Erman Safar dan Heldo Aura, mencatat jumlah pelanggaran terbanyak dengan 116 kasus.
Baca Juga: Cegah Korupsi! Pjs Bupati Sijunjung Tekankan Transparansi Dana Parpol
Sementara itu, pasangan nomor urut empat, Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis, mencatat 26 pelanggaran, diikuti oleh pasangan nomor urut satu, Marfendi dan Fauzan Haviz, dengan 31 pelanggaran, dan pasangan nomor urut dua, Nofil Anoverta dan Frisdoreja, dengan empat pelanggaran.
Ruzi menambahkan bahwa banyak APK bermasalah ditemukan dipasang di lokasi yang tidak sesuai aturan, seperti tiang listrik, taman kota, batang pohon, dan fly over.
Bawaslu sebelumnya telah merekomendasikan penertiban kepada KPU Bukittinggi, yang kemudian meminta seluruh pasangan calon untuk menertibkan APK mereka masing-masing.
Dengan upaya penertiban ini, diharapkan seluruh peserta Pilkada 2024 di Bukittinggi dapat mengikuti aturan yang berlaku demi terselenggaranya pemilu yang bersih dan adil.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Cegah Korupsi! Pjs Bupati Sijunjung Tekankan Transparansi Dana Parpol
-
Duit APBD Bukan Main-main! Parpol di Sijunjung Dilatih Lapor Keuangan
-
Supardi - Tri Venindra: Masa Depan Payakumbuh Ada di Tangan Pemuda
-
Tersulut Emosi, Warga Nyaris Amuk Purnawirawan Polri Perusak Baliho Paslon JKA-Rahmat
-
Siaga Bencana! Pemkab Solok Selatan Imbau Warga Waspada Curah Hujan Tinggi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Hadirkan Promo Ramadan untuk Kuliner, Hiburan, hingga Belanja Keluarga
-
CEK FAKTA: Viral Video Evakuasi Penumpang Pesawat di Israel Saat Serangan Iran, Benarkah?
-
KNKT Rekomendasikan Jalan Sitinjau Lauik Ditutup, Gubernur Sumbar: Hampir Setiap Hari Kecelakaan!
-
Pabrik Semen Pertama di Asia Tenggara, Fadli Zon Dorong Indarung I Jadi Ruang Seni
-
Polres Agam Siapkan 7 Jalan Alternatif Mudik Lebaran 2026, Antisipasi Kemacetan Jalan Rusak