SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan dalam rangka Pilkada 2024.
Penertiban ini dilakukan pada Selasa (15/10/2024) dan bertujuan untuk memastikan pemilihan kepala daerah berjalan adil dan sesuai dengan regulasi.
Penertiban dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Jalan Sudirman dan akan berlangsung selama tiga hari ke depan.
Anggota Bawaslu, Rifqi, menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya menyelesaikan penertiban sebelum batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Cegah Korupsi! Pjs Bupati Sijunjung Tekankan Transparansi Dana Parpol
"Kita mulai dari Jalan Sudirman dan akan dilanjutkan dengan patroli ke lokasi-lokasi pelanggaran yang sudah didata sebelumnya," kata Rifqi.
Menurut Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, berdasarkan data dari Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dan Kelurahan, seluruh peserta Pilkada terbukti melanggar aturan pemasangan APK.
Ada 177 pelanggaran yang teridentifikasi, termasuk pemasangan APK di fasilitas umum yang dilarang oleh aturan KPU.
Dari pelanggaran yang ditemukan, 89 kasus terjadi di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, 56 di Kecamatan Guguk Panjang, dan 32 di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.
Pasangan calon nomor urut tiga, Erman Safar dan Heldo Aura, mencatat jumlah pelanggaran terbanyak dengan 116 kasus.
Baca Juga: Duit APBD Bukan Main-main! Parpol di Sijunjung Dilatih Lapor Keuangan
Sementara itu, pasangan nomor urut empat, Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis, mencatat 26 pelanggaran, diikuti oleh pasangan nomor urut satu, Marfendi dan Fauzan Haviz, dengan 31 pelanggaran, dan pasangan nomor urut dua, Nofil Anoverta dan Frisdoreja, dengan empat pelanggaran.
Ruzi menambahkan bahwa banyak APK bermasalah ditemukan dipasang di lokasi yang tidak sesuai aturan, seperti tiang listrik, taman kota, batang pohon, dan fly over.
Bawaslu sebelumnya telah merekomendasikan penertiban kepada KPU Bukittinggi, yang kemudian meminta seluruh pasangan calon untuk menertibkan APK mereka masing-masing.
Dengan upaya penertiban ini, diharapkan seluruh peserta Pilkada 2024 di Bukittinggi dapat mengikuti aturan yang berlaku demi terselenggaranya pemilu yang bersih dan adil.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Libur Pilkada 2024 Berapa Hari? Berikut Aturannya
-
Ada Pengajian Taubat Nasuha hingga Sufi Muda, Kejagung Identifikasi Aliran Berbahaya Jelang Pilkada
-
Sampang Mencekam: Konflik Pilkada Renggut Nyawa Pendukung Calon Bupati
-
Sebulan Purnatugas, Berapa Gaji Pensiun Jokowi yang Kini Sudah Sibuk Cawe-Cawe Pilkada?
-
Jelang Pilkada 2024, Megawati Ajak Warga Tolak Iming-iming Bansos: Nyoblos 5 Menit, Dampaknya 5 Tahun
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Polres Pariaman Ungkap Pemilik Ganja 11,7 Kilogram, Pelaku Ternyata Narapidana Narkoba
-
Rendang Diusulkan Jadi Warisan Budaya UNESCO, Ini Kata Kementerian Kebudayaan
-
Kantor MUI Sumbar Dibangun di Kawasan Masjid Syekh Khatib Al Minangkabawi, Bangunan 5 Lantai Senilai Rp 24 Miliar
-
Plt Gubernur Sumbar Soroti Daerah Rawan Konflik di Pilkada 2024: Bisa Menghambat Pemilihan!
-
Pria Lansia Tewas Usai Terseret Arus Sungai di Kota Padang