SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan dalam rangka Pilkada 2024.
Penertiban ini dilakukan pada Selasa (15/10/2024) dan bertujuan untuk memastikan pemilihan kepala daerah berjalan adil dan sesuai dengan regulasi.
Penertiban dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Jalan Sudirman dan akan berlangsung selama tiga hari ke depan.
Anggota Bawaslu, Rifqi, menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya menyelesaikan penertiban sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Kita mulai dari Jalan Sudirman dan akan dilanjutkan dengan patroli ke lokasi-lokasi pelanggaran yang sudah didata sebelumnya," kata Rifqi.
Menurut Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, berdasarkan data dari Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dan Kelurahan, seluruh peserta Pilkada terbukti melanggar aturan pemasangan APK.
Ada 177 pelanggaran yang teridentifikasi, termasuk pemasangan APK di fasilitas umum yang dilarang oleh aturan KPU.
Dari pelanggaran yang ditemukan, 89 kasus terjadi di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, 56 di Kecamatan Guguk Panjang, dan 32 di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.
Pasangan calon nomor urut tiga, Erman Safar dan Heldo Aura, mencatat jumlah pelanggaran terbanyak dengan 116 kasus.
Baca Juga: Cegah Korupsi! Pjs Bupati Sijunjung Tekankan Transparansi Dana Parpol
Sementara itu, pasangan nomor urut empat, Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis, mencatat 26 pelanggaran, diikuti oleh pasangan nomor urut satu, Marfendi dan Fauzan Haviz, dengan 31 pelanggaran, dan pasangan nomor urut dua, Nofil Anoverta dan Frisdoreja, dengan empat pelanggaran.
Ruzi menambahkan bahwa banyak APK bermasalah ditemukan dipasang di lokasi yang tidak sesuai aturan, seperti tiang listrik, taman kota, batang pohon, dan fly over.
Bawaslu sebelumnya telah merekomendasikan penertiban kepada KPU Bukittinggi, yang kemudian meminta seluruh pasangan calon untuk menertibkan APK mereka masing-masing.
Dengan upaya penertiban ini, diharapkan seluruh peserta Pilkada 2024 di Bukittinggi dapat mengikuti aturan yang berlaku demi terselenggaranya pemilu yang bersih dan adil.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Cegah Korupsi! Pjs Bupati Sijunjung Tekankan Transparansi Dana Parpol
-
Duit APBD Bukan Main-main! Parpol di Sijunjung Dilatih Lapor Keuangan
-
Supardi - Tri Venindra: Masa Depan Payakumbuh Ada di Tangan Pemuda
-
Tersulut Emosi, Warga Nyaris Amuk Purnawirawan Polri Perusak Baliho Paslon JKA-Rahmat
-
Siaga Bencana! Pemkab Solok Selatan Imbau Warga Waspada Curah Hujan Tinggi
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Buyback Rp500 Miliar Digelar Hingga September 2026, BRI Pastikan Modal Tetap Solid
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui