SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan dalam rangka Pilkada 2024.
Penertiban ini dilakukan pada Selasa (15/10/2024) dan bertujuan untuk memastikan pemilihan kepala daerah berjalan adil dan sesuai dengan regulasi.
Penertiban dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Jalan Sudirman dan akan berlangsung selama tiga hari ke depan.
Anggota Bawaslu, Rifqi, menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya menyelesaikan penertiban sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Kita mulai dari Jalan Sudirman dan akan dilanjutkan dengan patroli ke lokasi-lokasi pelanggaran yang sudah didata sebelumnya," kata Rifqi.
Menurut Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, berdasarkan data dari Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dan Kelurahan, seluruh peserta Pilkada terbukti melanggar aturan pemasangan APK.
Ada 177 pelanggaran yang teridentifikasi, termasuk pemasangan APK di fasilitas umum yang dilarang oleh aturan KPU.
Dari pelanggaran yang ditemukan, 89 kasus terjadi di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, 56 di Kecamatan Guguk Panjang, dan 32 di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.
Pasangan calon nomor urut tiga, Erman Safar dan Heldo Aura, mencatat jumlah pelanggaran terbanyak dengan 116 kasus.
Baca Juga: Cegah Korupsi! Pjs Bupati Sijunjung Tekankan Transparansi Dana Parpol
Sementara itu, pasangan nomor urut empat, Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis, mencatat 26 pelanggaran, diikuti oleh pasangan nomor urut satu, Marfendi dan Fauzan Haviz, dengan 31 pelanggaran, dan pasangan nomor urut dua, Nofil Anoverta dan Frisdoreja, dengan empat pelanggaran.
Ruzi menambahkan bahwa banyak APK bermasalah ditemukan dipasang di lokasi yang tidak sesuai aturan, seperti tiang listrik, taman kota, batang pohon, dan fly over.
Bawaslu sebelumnya telah merekomendasikan penertiban kepada KPU Bukittinggi, yang kemudian meminta seluruh pasangan calon untuk menertibkan APK mereka masing-masing.
Dengan upaya penertiban ini, diharapkan seluruh peserta Pilkada 2024 di Bukittinggi dapat mengikuti aturan yang berlaku demi terselenggaranya pemilu yang bersih dan adil.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Cegah Korupsi! Pjs Bupati Sijunjung Tekankan Transparansi Dana Parpol
-
Duit APBD Bukan Main-main! Parpol di Sijunjung Dilatih Lapor Keuangan
-
Supardi - Tri Venindra: Masa Depan Payakumbuh Ada di Tangan Pemuda
-
Tersulut Emosi, Warga Nyaris Amuk Purnawirawan Polri Perusak Baliho Paslon JKA-Rahmat
-
Siaga Bencana! Pemkab Solok Selatan Imbau Warga Waspada Curah Hujan Tinggi
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Tak Hanya Bantuan Logistik, PSI Padang Sediakan Potong Rambut Gratis bagi Penyintas
-
Pencarian Korban Banjir Bandang Agam Diperpanjang 15 Hari, Tim Gabungan Kerahkan Alat Berat
-
10 Jenazah Korban Banjir Bandang Dimakamkan Massal di Agam, Semua Tanpa Identitas!
-
Waspada Bencana Mengintai, Cuaca Ekstrem Sumbar Diprediksi hingga 13 Desember 2025
-
KLH Segel Sementara Tambang di Sumbar, Pasang Plang Pengawasan Publik