SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menghentikan 36 kegiatan kampanye selama dua pekan pertama pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada serentak 2024.
Keputusan ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran peraturan dalam pelaksanaan kampanye yang telah berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumbar, Khadafi, menyampaikan bahwa penghentian ini dilakukan karena sejumlah kampanye tidak mematuhi tata tertib yang berlaku, seperti tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebagai dasar hukum pelaksanaan kampanye.
“STTP adalah syarat dasar pelaksanaan kampanye. Jika ketentuan ini sudah terpenuhi, silakan melakukan kampanye sesuai aturan. Namun, jika ketentuan tidak diikuti, maka itu menjadi temuan dan kami berhak melakukan pencegahan,” tegas Khadafi pada Kamis (10/10/2024).
Dua Paslon Gubernur Terkena Penghentian
Dari 36 kampanye yang dihentikan, dua di antaranya merupakan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, yaitu pasangan calon nomor urut 1 di Kabupaten Padang Pariaman dan pasangan calon nomor urut 2 di Kota Padang.
Sisanya adalah kampanye untuk pemilihan bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di sejumlah daerah di Sumatera Barat.
Khadafi menjelaskan bahwa setiap kampanye yang tidak memiliki STTP berpotensi dibubarkan, bekerja sama dengan aparat kepolisian.
“Jika kampanye tidak memiliki STTP atau tidak mematuhi tata tertib yang berlaku, maka Bawaslu bersama kepolisian memiliki wewenang untuk memberhentikan atau membubarkan kampanye tersebut,” tambahnya.
Baca Juga: KPU Padang Terima 2.996 Kotak Suara untuk Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Utamakan Langkah Pencegahan
Khadafi menegaskan bahwa Bawaslu mengutamakan langkah pencegahan daripada eksekusi atau pembubaran kegiatan kampanye.
Sebelum pelaksanaan kampanye, pengawas pemilu akan melakukan pemeriksaan prosedur administratif, termasuk keberadaan STTP.
“Pengawas di lapangan selalu memastikan apakah semua prosedur telah dipenuhi. Jika belum, kami melakukan pencegahan dengan meminta peserta kampanye mengurus administrasinya terlebih dahulu sebelum kampanye berlangsung,” ujarnya.
Pengawasan Melibatkan Seluruh Jajaran Bawaslu
Dalam upaya mengawasi tahapan kampanye, Bawaslu Sumbar melibatkan seluruh jajarannya, mulai dari Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan, hingga Panitia Pengawas Desa/Kelurahan.
Berita Terkait
-
KPU Padang Terima 2.996 Kotak Suara untuk Pilkada Serentak 2024
-
KPU Padang Terima 2.996 Kotak Suara untuk Pilkada Serentak 2024
-
Mahyeldi Absen, Vasco Paparkan Strategi Tahan 'Brain Drain' di Sumbar
-
Investor Takut Masuk Sumbar? Begini Jaminan Keamanan yang Diberikan Calon Gubernur
-
KPU Agam Batasi Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada 2024 Hingga Rp70,79 Miliar per Pasangan Calon
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi