SuaraSumbar.id - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus judi online yang beroperasi di Sumatera Barat (Sumbar) yang omzetnya mencapai ratusan juta rupiah dalam tiga bulan terakhir.
Tersangka utama berinisial FA (23). Dia ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (20/9/2024). Omzet bisnis haram ini berkisar antara Rp 200 hingga Rp 300 juta per bulan.
"Tersangka sudah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, Selasa (24/9/2024).
FA tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh seorang programmer website yang saat ini masih dalam proses identifikasi oleh penyidik Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tersangka juga terhubung dengan jaringan judi online di luar negeri, khususnya di Kamboja.
Dalam keterangannya, Ade Safri mengungkapkan bahwa Fajri awalnya hanya pemain judi online sebelum akhirnya terlibat lebih jauh sebagai penyedia rekening dan marketing untuk situs perjudian.
FA mengelola operasional bisnis judi daring ini dari rumahnya di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.
Selain itu, FA juga bertanggung jawab atas pengecekan laporan harian, penghasilan, serta pengelolaan rekening penampungan deposit pemain.
"Tersangka menggunakan beberapa rekening yang didapatkan dari temannya untuk menampung dana hasil judi online," jelas Ade Safri.
Dalam operasi penangkapan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Sumatera Barat Masuk Peta Besar Pengembangan Jaringan Kereta Sumatra
-
Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi
-
Pendangkalan Sungai Hambat Aktivitas Nelayan di Padang
-
Sisa Material Banjir Bandang Masih Selimuti Kawasan Muara Batang Kuranji
-
Dongkrak Kunjungan Wisata, FE Watersport Sensasi Baru di Danau Singkarak
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Nyeri Pinggang Menjalar hingga ke Kaki? Ini Tanda Bahaya yang Tidak Boleh Diabaikan
-
5 Tanda Tubuh Butuh Sudah Minta Istirahat, Jangan Abaikan Sebelum Burnout
-
Bukan Air Putih, 4 Minuman Ini Ramah Gula Darah Jika Dikonsumsi Malam Hari
-
Korban Penipuan Hanania Travel Bertambah Jadi 1.286 Orang, Kerugian Tembus Rp35,3 Miliar
-
Kabar Baik untuk Guru Madrasah, Insentif Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026