Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 15 September 2024 | 17:34 WIB
Ilustrasi CPNS (menpan.go.id)

Sanggahan hanya dapat diajukan sekali. Jika pelamar sudah mengajukan sanggahan, sistem tidak akan memproses sanggahan berikutnya.

Sanggahan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh verifikator akan diabaikan.

Jika ada lebih dari satu dokumen yang tidak valid, sanggahan hanya untuk satu dokumen tidak akan mengubah status TMS.

Setelah mengajukan sanggah, pelamar harus menunggu jawaban dari instansi terkait. Jika masa sanggah telah berakhir, pelamar tidak dapat lagi mengajukan perubahan atau penyanggahan.

Baca Juga: Seleksi CPNS Kemenag 2024 Dibuka: 20.772 Formasi Tersedia, Termasuk Lulusan Ma'had Aly dan Penyandang Disabilitas

Bagi pelamar yang tidak lolos administrasi, tetap semangat dan gunakan kesempatan masa sanggah ini dengan bijak jika memang ada kesalahan verifikasi.

Kontributor : Rizky Islam

Load More