Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 15 September 2024 | 17:34 WIB
Ilustrasi CPNS (menpan.go.id)

SuaraSumbar.id - Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 resmi dirilis pada 14 hingga 19 September 2024.

Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan menerima pemberitahuan, sedangkan yang tidak lolos (TMS) masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku penyelenggara seleksi telah menyiapkan tahapan masa sanggah bagi pelamar yang merasa ada kesalahan dalam verifikasi.

Masa sanggah berlangsung dari 20 hingga 22 September 2024, dengan periode jawaban sanggah pada 20 hingga 24 September 2024.

Baca Juga: Seleksi CPNS Kemenag 2024 Dibuka: 20.772 Formasi Tersedia, Termasuk Lulusan Ma'had Aly dan Penyandang Disabilitas

Pengumuman pasca-masa sanggah akan dilakukan pada 23 hingga 29 September 2024.

Mekanisme Pengajuan Sanggah

Pelamar yang dinyatakan TMS dapat mengajukan sanggahan dengan cara berikut:

  1. Akses laman resmi CPNS di https://sscasn.bkn.go.id/.
  2. Pilih tombol "Ajukan Sanggah" pada form sanggah yang berisi informasi mengenai persyaratan yang tidak terpenuhi.
  3. Isi alasan sanggah pada kolom yang disediakan, menjelaskan secara detail kesalahan verifikasi yang terjadi.
  4. Setelah yakin dengan alasan sanggah, pelamar harus mencentang disclaimer dan memilih tombol "Akhiri Proses Sanggah."

Penting untuk diingat, sanggahan hanya dapat diajukan untuk kesalahan yang berasal dari pihak verifikator, bukan dari pelamar.

Jika pelamar telah menyadari kesalahan pada dokumen yang diunggah, disarankan untuk tidak mengajukan sanggah karena tidak akan mengubah hasil seleksi.

Baca Juga: Daftar 492 Formasi CPNS 2024 Pemkot Padang, Tenaga Teknis Mendominasi

Peraturan dalam Pengajuan Sanggah

Sanggahan hanya dapat diajukan sekali. Jika pelamar sudah mengajukan sanggahan, sistem tidak akan memproses sanggahan berikutnya.

Sanggahan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh verifikator akan diabaikan.

Jika ada lebih dari satu dokumen yang tidak valid, sanggahan hanya untuk satu dokumen tidak akan mengubah status TMS.

Setelah mengajukan sanggah, pelamar harus menunggu jawaban dari instansi terkait. Jika masa sanggah telah berakhir, pelamar tidak dapat lagi mengajukan perubahan atau penyanggahan.

Bagi pelamar yang tidak lolos administrasi, tetap semangat dan gunakan kesempatan masa sanggah ini dengan bijak jika memang ada kesalahan verifikasi.

Kontributor : Rizky Islam

Load More