Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 15 September 2024 | 17:08 WIB
Ilustrasi jenazah. (Unsplash)

SuaraSumbar.id - Dua anggota Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, yakni Brigadir Y dan P, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian seorang tahanan bernama Ragil Alfarizi (22), yang diduga tewas akibat penganiayaan.

Kedua anggota polisi tersebut kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal perampasan hak dan kemerdekaan.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Wahyu Bram, mengungkapkan bahwa penangkapan Ragil pada Rabu (4/9) dilakukan tanpa laporan resmi dan surat penangkapan, sehingga melanggar standar operasional prosedur (SOP).

"Ada beberapa pasal yang dikenakan, termasuk perampasan hak dan kemerdekaan. Dari situ, Y dan P sudah bisa dijadikan tersangka," ujar AKBP Wahyu Bram kepada wartawan pada Minggu (15/9/2024).

Baca Juga: Rute Penerbangan Jambi-Padang Bakal Dibuka Lagi, Ini Alasannya

Meski demikian, terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Ragil, polisi masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.

“Kami masih menunggu bukti lebih lanjut terkait penganiayaan, termasuk hasil autopsi untuk mendapatkan kejelasan,” tambahnya.

Ragil ditemukan tewas pada malam hari setelah ditangkap. Kematian Ragil menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga.

Winda, kakak Ragil, mengungkapkan bahwa terdapat bekas jeratan di leher dan luka lebam di dada adiknya.

“Kami melihat ada jeratan di leher dan lebam di dada adik kami,” ungkap Winda.

Baca Juga: Kernet Bus ALS Warga Pasbar Ditemukan Meninggal di Kota Jambi

Menurut kesaksian Winda, Ragil sedang bermain bersama temannya saat tiba-tiba dibawa oleh anggota Polsek Kumpeh Ilir pada pukul 21.00 WIB.

Beberapa saat kemudian, keluarga mendapat kabar bahwa Ragil sudah berada di puskesmas dalam kondisi meninggal dunia.

Ayah Ragil yang mendatangi puskesmas mendapat konfirmasi bahwa putranya telah meninggal dunia.

Keluarga merasa curiga dengan kematian Ragil yang terjadi dalam rentang waktu yang sangat singkat sejak ia ditangkap polisi.

"Kami meminta agar jasad adik kami diautopsi karena kami merasa ada kejanggalan," kata Winda.

Pasca kematian Ragil, kemarahan warga terhadap Polsek Kumpeh Ilir memuncak. Pada Kamis (5/9) dini hari, kantor Polsek diserang oleh warga.

Video yang menunjukkan kondisi markas polisi pasca serangan tersebut menjadi viral di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat kaca-kaca yang pecah, serta sejumlah meja dan kursi yang berantakan di dalam markas kepolisian.

Keluarga Ragil berharap agar kasus kematian adiknya diusut secara tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami berharap kasus ini diusut tuntas, tidak ada yang ditutupi, dan pelaku dihukum secara adil," ujar Winda.

Kontributor : Rizky Islam

Load More