SuaraSumbar.id - KPU Kota Padang mengumumkan bahwa tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang telah memenuhi syarat administrasi untuk Pilkada 2024.
Ketiga pasangan calon tersebut adalah Muhammad Iqbal-Amasrul, Fadly Amran-Maigus Nasir, dan Hendri Septa-Hidayat.
Pengumuman ini didasarkan pada hasil penelitian persyaratan administrasi yang tertuang dalam Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024 dengan Nomor: 481/PL.02.2-Pu/1371/2024.
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, menjelaskan bahwa KPU kini membuka penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terkait keabsahan persyaratan ketiga bakal pasangan calon.
"Masyarakat dapat memberikan tanggapan melalui portal publikasi Pemilu pada halaman Infopemilu.kpu.go.id atau secara langsung di Kantor KPU Kota Padang," ujar Dorri.
Periode tanggapan masyarakat akan dibuka pada 15 hingga 18 September 2024.
"Ini adalah kesempatan bagi publik untuk memberikan masukan terkait persyaratan para calon yang telah diajukan," tambahnya.
Tahapan selanjutnya adalah penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon resmi pada 22 September 2024, yang akan diikuti dengan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.
Setelah penetapan tersebut, masa kampanye akan dimulai selama dua bulan hingga 23 November 2024. Masa tenang akan berlangsung pada 24-26 November, sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024, yang jatuh pada hari Rabu.
Baca Juga: KPU Padang Temukan Berkas Bakal Calon Kepala Daerah Tak Lengkap, Gelar Haji dan LHKPN Jadi Sorotan
KPU Kota Padang berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan tanggapan serta ikut memantau proses pemilu secara transparan dan demokratis.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
KPU Padang Temukan Berkas Bakal Calon Kepala Daerah Tak Lengkap, Gelar Haji dan LHKPN Jadi Sorotan
-
Hendri Septa-Hidayat Jalani Tes Kesehatan Pilkada Padang: Kami Sudah Menyiapkan Diri Sebaik Mungkin
-
Pilkada Padang 2024, Pasangan Iqbal-Amasrul Daftar Pertama ke KPU
-
Polresta Padang Gelar Simulasi Pengamanan Jelang Pilkada Serentak 2024, Ini Tujuannya
-
Saat Cakada di Pilkada Padang Deklarasi dari Atas Kapal: Sapa Ribuan Warga & Sampaikan Progul
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Heboh! 5 Link ShopeePay Gratis Tersebar, Kesempatan Dapat Rp2,5 Juta Cuma Sekali Klik
-
Ibu Muda Buang Bayinya yang Terpotong 3 Bagian di Bukittinggi Ditangkap
-
Resep Perkedel Jagung Renyah, Gurih, Camilan Simpel Favorit Keluarga!
-
Resep Sambel Tempe Kemangi: Pedas dan Bikin Nambah Nasi Terus!
-
Bayi Diduga Baru Lahir Ditemukan di Bukittinggi, Kondisi Terpotong-potong