SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait berkas persyaratan bakal calon kepala daerah yang telah mendaftar dalam Pilkada 2024. Proses ini akan berlangsung dari tanggal 15 hingga 18 September 2024.
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, mengungkapkan bahwa KPU telah melakukan verifikasi awal terhadap berkas-berkas para bakal calon, namun ditemukan beberapa persyaratan yang belum dilengkapi.
Salah satunya adalah berkas pensiun bakal calon wakil wali kota, Amasrul, yang belum disertakan saat pendaftaran.
Selain itu, beberapa bakal calon yang menggunakan gelar haji diwajibkan menyertakan sertifikat haji, serta bukti pembayaran pajak dan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang juga belum lengkap.
Baca Juga: Pemeriksaan Kesehatan Tiga Paslon Pilkada Kota Pariaman, Siapa yang Tidak Lolos?
"Berkas yang belum memenuhi syarat telah dilengkapi oleh bakal calon melalui liaison officer (LO) mereka, dan berkas perbaikan tersebut telah kami terima pada 8 September," ujar Dorri Putra pada Rabu (11/9/2024).
Saat ini, KPU Padang sedang melakukan verifikasi dan penelitian ulang terhadap berkas perbaikan yang telah diajukan. Hasil verifikasi tersebut akan diinformasikan kepada masing-masing LO pada 14 September 2024.
Dorri Putra menambahkan bahwa masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait berkas persyaratan para calon kepala daerah.
“Tanggal 15 sampai 18 September, kami membuka kesempatan bagi publik untuk memberikan tanggapan terkait berkas persyaratan calon,” ujarnya.
Tiga bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang telah mendaftarkan diri ke KPU Padang adalah Muhammad Iqbal-Amasrul yang diusung oleh PKS dan Demokrat, Fadly Amran-Maigus Nasir, serta Hendri Septa-Hidayat.
Baca Juga: Drama 34 Jam di KPU: Calon Bupati Dharmasraya Gagal Daftar, Lawan Kotak Kosong?
KPU Padang berharap proses ini dapat berjalan lancar dan partisipasi masyarakat dalam memberikan tanggapan dapat membantu memastikan proses Pilkada berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Berita Terkait
-
Hasto Klaim Dapatkan Intimidasi Sejak 2023: Makin Kuat Setelah Pilkada 2024
-
Dana PSU Pilkada 2024 Minim, Kemendagri: Sosialisasi dan Rapat di Hotel Nggak Perlu!
-
Hampir 60 Persen Pilkada 2024 Harus Diulang, Deddy Sitorus: Pemilu Paling Brengsek, Kalau Perlu Semua Mundur Berjamaah
-
Lapor ke DPR, Wamendagri Sebut Hanya 8 Daerah Siap Gelar Pilkada Ulang, 16 Lainnya Tak Sanggup Masih Butuh Dana
-
Daftar 24 Daerah PSU Pilkada, DPR akan Panggil KPU
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!