SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali memberlakukan insentif pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak.
Kebijakan ini diberlakukan karena perekonomian masyarakat sempat terdampak pandemi Covid-19, serta bencana alam seperti banjir, longsor, dan gempa yang melanda wilayah Sumbar.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyebutkan bahwa insentif ini diberikan untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tanpa memberatkan mereka.
“Kami menyadari bahwa ekonomi masyarakat sangat terpukul akibat pandemi dan bencana alam. Oleh karena itu, kami hadir dengan kebijakan yang meringankan beban pajak,” kata Mahyeldi, Rabu (11/9/2024).
Pemprov Sumbar, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Sumbar), kembali memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau pemutihan dari 21 Agustus hingga 30 September 2024.
Mahyeldi menekankan bahwa kebijakan ini akan berdampak positif bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.
"Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda," jelas Mahyeldi.
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon mengatakan, insentif ini tidak hanya meringankan beban pajak masyarakat, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Ada empat kategori pemutihan yang diberlakukan, termasuk pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pajak progresif.
"Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau ingin melakukan balik nama kini memiliki kesempatan besar untuk memanfaatkan pemutihan ini," katanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pemutihan Pajak Kendaraan sampai Tanggal Berapa? Kesempatan Bebas Denda Hampir Usai
-
Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
-
Adu Kekayaan Vasko Ruseimy dan Ekos Albar, 2 Cawagub Sumbar Warga Jakarta dan Tak Memilih di Pilgub Sumbar 2024!
-
Beda Kekayaan Mahyeldi vs Epyardi Asda Bak Bumi dan Langit, Siapa Calon Gubernur Sumbar 2024 Paling Tajir?
-
KPU Warning Cagub Sumbar yang Berstatus Kepala Daerah: Wajib Cuti Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara!
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
Terkini
-
Damkar Ungkap Kebakaran di Pabrik Karet di Padang Sulit Dipadamkan: Karet Mentah
-
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Api Tak Kunjung Padam
-
Gudang Diduga Penimbunan BBM Ilegal Terbakar di Bukittinggi, Disertai Ledakan
-
Sering Pakai Lipstik? Begini Cara Cegah Bibir Kering
-
Kumpulan 5 Link DANA Kaget Aktif Terbaru, Hati-hati Penipuan Tautan Saldo Gratis!