SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali memberlakukan insentif pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak.
Kebijakan ini diberlakukan karena perekonomian masyarakat sempat terdampak pandemi Covid-19, serta bencana alam seperti banjir, longsor, dan gempa yang melanda wilayah Sumbar.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyebutkan bahwa insentif ini diberikan untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tanpa memberatkan mereka.
“Kami menyadari bahwa ekonomi masyarakat sangat terpukul akibat pandemi dan bencana alam. Oleh karena itu, kami hadir dengan kebijakan yang meringankan beban pajak,” kata Mahyeldi, Rabu (11/9/2024).
Pemprov Sumbar, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Sumbar), kembali memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau pemutihan dari 21 Agustus hingga 30 September 2024.
Mahyeldi menekankan bahwa kebijakan ini akan berdampak positif bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.
"Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda," jelas Mahyeldi.
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon mengatakan, insentif ini tidak hanya meringankan beban pajak masyarakat, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Ada empat kategori pemutihan yang diberlakukan, termasuk pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pajak progresif.
"Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau ingin melakukan balik nama kini memiliki kesempatan besar untuk memanfaatkan pemutihan ini," katanya.
Pemprov Sumbar juga memberikan keringanan pajak progresif, di mana pemilik kendaraan kedua dan ketiga dengan nama yang sama tidak akan dikenakan pajak progresif.
"Biasanya, pajak progresif dikenakan sebesar 1,65 persen untuk kendaraan kedua, 2,5 persen untuk kendaraan ketiga, dan seterusnya," jelas Syefdinon.
Kebijakan insentif pajak ini diharapkan mampu mendongkrak penerimaan pajak Sumbar yang ditargetkan sebesar Rp 867,2 miliar untuk pajak kendaraan bermotor dan Rp 399 miliar untuk BBNKB. Hingga Agustus 2024, Bapenda telah mencapai realisasi pajak kendaraan lebih dari Rp542 miliar.
Selain itu, Pemprov Sumbar juga menggandeng PT Jasa Raharja dalam membebaskan denda asuransi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selama periode pemutihan berlangsung. Hal ini menjadi peluang besar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan untuk segera melunasi pajaknya tanpa denda tambahan.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Pemprov Sumbar akan memperketat razia kendaraan yang menunggak pajak hingga akhir tahun 2024.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kabar Gembira! Jakarta Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan
-
Pemutihan Pajak Kendaraan sampai Tanggal Berapa? Kesempatan Bebas Denda Hampir Usai
-
Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
-
Adu Kekayaan Vasko Ruseimy dan Ekos Albar, 2 Cawagub Sumbar Warga Jakarta dan Tak Memilih di Pilgub Sumbar 2024!
-
Beda Kekayaan Mahyeldi vs Epyardi Asda Bak Bumi dan Langit, Siapa Calon Gubernur Sumbar 2024 Paling Tajir?
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik
-
3 Hack Foto Bikin Konten FYP dengan Galaxy S25 Edge
-
Daftar 11 Pemain Baru Semen Padang FC untuk Liga 1 2025/2026, Ronaldo Kwateh Ikut Diboyong!