Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 11 September 2024 | 16:13 WIB
Gubernur Sumbar Mahyeldi didampingi Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, saat mengapresiasi pembayar pajak. [Dok.Biro Adpim Pemprov Sumbar]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali memberlakukan insentif pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak.

Kebijakan ini diberlakukan karena perekonomian masyarakat sempat terdampak pandemi Covid-19, serta bencana alam seperti banjir, longsor, dan gempa yang melanda wilayah Sumbar.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyebutkan bahwa insentif ini diberikan untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tanpa memberatkan mereka.

“Kami menyadari bahwa ekonomi masyarakat sangat terpukul akibat pandemi dan bencana alam. Oleh karena itu, kami hadir dengan kebijakan yang meringankan beban pajak,” kata Mahyeldi, Rabu (11/9/2024).

Pemprov Sumbar, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Sumbar), kembali memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau pemutihan dari 21 Agustus hingga 30 September 2024.

Mahyeldi menekankan bahwa kebijakan ini akan berdampak positif bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.

"Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda," jelas Mahyeldi.

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon mengatakan, insentif ini tidak hanya meringankan beban pajak masyarakat, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Ada empat kategori pemutihan yang diberlakukan, termasuk pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pajak progresif.

"Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau ingin melakukan balik nama kini memiliki kesempatan besar untuk memanfaatkan pemutihan ini," katanya.

Pemprov Sumbar juga memberikan keringanan pajak progresif, di mana pemilik kendaraan kedua dan ketiga dengan nama yang sama tidak akan dikenakan pajak progresif.

"Biasanya, pajak progresif dikenakan sebesar 1,65 persen untuk kendaraan kedua, 2,5 persen untuk kendaraan ketiga, dan seterusnya," jelas Syefdinon.

Kebijakan insentif pajak ini diharapkan mampu mendongkrak penerimaan pajak Sumbar yang ditargetkan sebesar Rp 867,2 miliar untuk pajak kendaraan bermotor dan Rp 399 miliar untuk BBNKB. Hingga Agustus 2024, Bapenda telah mencapai realisasi pajak kendaraan lebih dari Rp542 miliar.

Selain itu, Pemprov Sumbar juga menggandeng PT Jasa Raharja dalam membebaskan denda asuransi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selama periode pemutihan berlangsung. Hal ini menjadi peluang besar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan untuk segera melunasi pajaknya tanpa denda tambahan.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Pemprov Sumbar akan memperketat razia kendaraan yang menunggak pajak hingga akhir tahun 2024.

"Razia akan dilakukan 30 kali di setiap wilayah kerja Samsat hingga Desember 2024," pungkas Syefdinon.

Load More