SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memastikan anggaran bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu. Lewat anggaran khusus, Pemprov Sumbar menyediakan bantuan hukum bagi warga tak mampu yang menghadapi masalah hukum.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan, kebutuhan masyarakat miskin tidak hanya terbatas pada makanan, kesehatan, dan pendidikan, tetapi juga mencakup hak-hak mereka yang terlibat dalam sengketa hukum.
"Permasalahan hukum sering kali menjadi tantangan bagi masyarakat tak mampu. Kami alokasikan anggaran bantuan hukum agar mereka bisa memperjuangkan haknya," kata Mahyeldi dalam keterangan persnya, Selasa (10/9/2024).
Setiap tahun, Pemprov Sumbar mengalokasikan dana khusus untuk bantuan hukum, dengan tujuan memastikan bahwa warga miskin yang bermasalah dengan hukum tidak terabaikan. Bantuan hukum ini bisa diajukan melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang mendampingi masyarakat selama proses hukum.
Anggaran tersebut diatur melalui Peraturan Daerah Sumbar Nomor 13 Tahun 2014 dan dilengkapi dengan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 12 Tahun 2017.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Ezeddin Zain mengatakan, anggaran bantuan hukum ini dapat digunakan untuk berbagai jenis perkara, baik pidana, perdata, maupun Tata Usaha Negara (TUN). Bantuan ini diberikan tidak hanya untuk proses persidangan (litigasi), tetapi juga untuk masalah hukum di luar pengadilan (non-litigasi).
Meski demikian, ada batasan dalam pemberian bantuan hukum ini. Bantuan tidak akan diberikan kepada pelaku tindak kejahatan kesusilaan, penebangan liar (illegal logging), penambangan liar (illegal mining), dan tindak pidana narkotika atau psikotropika.
Tahun 2024, Pemprov Sumbar menyediakan anggaran sebesar Rp 7,5 juta per kasus untuk 8 perkara, sama seperti tahun sebelumnya.
Sampai saat ini, dari 12 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi oleh Kemenkum HAM, bantuan hukum sudah dicairkan untuk 6 perkara, dan masih tersedia sisa anggaran untuk 2 perkara lagi. Warga yang membutuhkan bantuan hukum dapat meminta pendampingan dari OBH seperti Posbakumadin Kota Solok, YLBHI LBH Padang, dan PAHAM Cabang Sumbar.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Tautan Kompensasi Rp1,5 Juta Bagi Korban "Blending" BBM
-
Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
-
KPU Warning Cagub Sumbar yang Berstatus Kepala Daerah: Wajib Cuti Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara!
-
Daftar Kontak Bantuan Hukum Gratis, Catat Nomor-nomor Penting Ini Ya!
-
Gubernur Sumbar Desak Cabut Aturan Lepas Jilbab Paskibraka di IKN: Melecehkan Ajaran Agama dan Melanggar Konstitusi!
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
Senyum Guru Patrick Kluivert Lihat Daftar Pemain Timnas Indonesia vs China dan Jepang
-
5 Rekomendasi HP Infinix Harga Sejutaan Terbaik 2025, Layar Besar Performa Gahar
-
Erick Thohir Semringah Lihat Daftar Pemain Timnas Indonesia Lawan China dan Jepang
-
Kuota 11 Pemain Asing Liga 1: Klub Berprestasi atau Malah Babak-belur?
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Cek Nomor HP Kamu Biar Dapat Saldo Gratis!
-
BRI Cetak Rekor, Portofolio Keuangan Berkelanjutan Capai Rp796 Triliun
-
Damkar Ungkap Kebakaran di Pabrik Karet di Padang Sulit Dipadamkan: Karet Mentah
-
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Api Tak Kunjung Padam
-
Gudang Diduga Penimbunan BBM Ilegal Terbakar di Bukittinggi, Disertai Ledakan