SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memastikan anggaran bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu. Lewat anggaran khusus, Pemprov Sumbar menyediakan bantuan hukum bagi warga tak mampu yang menghadapi masalah hukum.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan, kebutuhan masyarakat miskin tidak hanya terbatas pada makanan, kesehatan, dan pendidikan, tetapi juga mencakup hak-hak mereka yang terlibat dalam sengketa hukum.
"Permasalahan hukum sering kali menjadi tantangan bagi masyarakat tak mampu. Kami alokasikan anggaran bantuan hukum agar mereka bisa memperjuangkan haknya," kata Mahyeldi dalam keterangan persnya, Selasa (10/9/2024).
Setiap tahun, Pemprov Sumbar mengalokasikan dana khusus untuk bantuan hukum, dengan tujuan memastikan bahwa warga miskin yang bermasalah dengan hukum tidak terabaikan. Bantuan hukum ini bisa diajukan melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang mendampingi masyarakat selama proses hukum.
Anggaran tersebut diatur melalui Peraturan Daerah Sumbar Nomor 13 Tahun 2014 dan dilengkapi dengan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 12 Tahun 2017.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Ezeddin Zain mengatakan, anggaran bantuan hukum ini dapat digunakan untuk berbagai jenis perkara, baik pidana, perdata, maupun Tata Usaha Negara (TUN). Bantuan ini diberikan tidak hanya untuk proses persidangan (litigasi), tetapi juga untuk masalah hukum di luar pengadilan (non-litigasi).
Meski demikian, ada batasan dalam pemberian bantuan hukum ini. Bantuan tidak akan diberikan kepada pelaku tindak kejahatan kesusilaan, penebangan liar (illegal logging), penambangan liar (illegal mining), dan tindak pidana narkotika atau psikotropika.
Tahun 2024, Pemprov Sumbar menyediakan anggaran sebesar Rp 7,5 juta per kasus untuk 8 perkara, sama seperti tahun sebelumnya.
Sampai saat ini, dari 12 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi oleh Kemenkum HAM, bantuan hukum sudah dicairkan untuk 6 perkara, dan masih tersedia sisa anggaran untuk 2 perkara lagi. Warga yang membutuhkan bantuan hukum dapat meminta pendampingan dari OBH seperti Posbakumadin Kota Solok, YLBHI LBH Padang, dan PAHAM Cabang Sumbar.
Berita Terkait
-
Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
-
KPU Warning Cagub Sumbar yang Berstatus Kepala Daerah: Wajib Cuti Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara!
-
Daftar Kontak Bantuan Hukum Gratis, Catat Nomor-nomor Penting Ini Ya!
-
Gubernur Sumbar Desak Cabut Aturan Lepas Jilbab Paskibraka di IKN: Melecehkan Ajaran Agama dan Melanggar Konstitusi!
-
Baliho Audy Joinaldy dan Arief Muhammad Ramai di Kota Padang, Sinyal Duet Maju Pilgub Sumbar 2024?
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Depan Air Terjun Lembah Anai, Arus Lalu Lintas Macet
-
Polemik Tanah Kantor UKL Disdukcapil Pesisir Selatan, Pemilik Awal Ungkap Dugaan Pemalsuan
-
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sumatra Barat, Warga Diminta Waspada
-
Drama Tengah Malam: Penggerebekan Narkoba di Solok Berujung Ricuh, Warga Kepung Intel Kodim
-
Ketahuan Bohong! Lapor Begal, Pria Ini Ternyata Jual Mobil ke Penadah