SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memastikan anggaran bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu. Lewat anggaran khusus, Pemprov Sumbar menyediakan bantuan hukum bagi warga tak mampu yang menghadapi masalah hukum.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan, kebutuhan masyarakat miskin tidak hanya terbatas pada makanan, kesehatan, dan pendidikan, tetapi juga mencakup hak-hak mereka yang terlibat dalam sengketa hukum.
"Permasalahan hukum sering kali menjadi tantangan bagi masyarakat tak mampu. Kami alokasikan anggaran bantuan hukum agar mereka bisa memperjuangkan haknya," kata Mahyeldi dalam keterangan persnya, Selasa (10/9/2024).
Setiap tahun, Pemprov Sumbar mengalokasikan dana khusus untuk bantuan hukum, dengan tujuan memastikan bahwa warga miskin yang bermasalah dengan hukum tidak terabaikan. Bantuan hukum ini bisa diajukan melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang mendampingi masyarakat selama proses hukum.
Anggaran tersebut diatur melalui Peraturan Daerah Sumbar Nomor 13 Tahun 2014 dan dilengkapi dengan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 12 Tahun 2017.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Ezeddin Zain mengatakan, anggaran bantuan hukum ini dapat digunakan untuk berbagai jenis perkara, baik pidana, perdata, maupun Tata Usaha Negara (TUN). Bantuan ini diberikan tidak hanya untuk proses persidangan (litigasi), tetapi juga untuk masalah hukum di luar pengadilan (non-litigasi).
Meski demikian, ada batasan dalam pemberian bantuan hukum ini. Bantuan tidak akan diberikan kepada pelaku tindak kejahatan kesusilaan, penebangan liar (illegal logging), penambangan liar (illegal mining), dan tindak pidana narkotika atau psikotropika.
Tahun 2024, Pemprov Sumbar menyediakan anggaran sebesar Rp 7,5 juta per kasus untuk 8 perkara, sama seperti tahun sebelumnya.
Sampai saat ini, dari 12 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi oleh Kemenkum HAM, bantuan hukum sudah dicairkan untuk 6 perkara, dan masih tersedia sisa anggaran untuk 2 perkara lagi. Warga yang membutuhkan bantuan hukum dapat meminta pendampingan dari OBH seperti Posbakumadin Kota Solok, YLBHI LBH Padang, dan PAHAM Cabang Sumbar.
Tag
Berita Terkait
-
Geruduk YLBHI, Jagara Desak Jangan Hanya Bela yang Viral, Rakyat Kecil Juga Butuh
-
Sri Sultan: Hukum Tak Boleh Jadi Kemewahan, Posbankum Harus Dekat dengan Rakyat
-
Puncak Musim Hujan Masih Berlangsung, Gubernur Sumbar Imbau Warga Waspadai Bencana Susulan
-
Anggaran Bantuan Hukum Warga Miskin di Jember Mengalami Penurunan
-
Viral! Pelajar SMA di Jaktim Ditahan Polda Metro Jaya, Tulis Surat Minta Bantuan Hukum
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu 500 Meter: PVMBG Peringatkan Ancaman Lahar Dingin Mengintai
-
Tubuh Mungil Penuh Luka: Balita 3 Tahun Dirawat Intensif Usai Dianiaya Ayah Sambung
-
Longsor Maut Tambang Emas Ilegal di Sijunjung: Polisi Buru Pemodal dan Operator
-
Kronologi Longsor Maut Tambang Emas Ilegal Sijunjung: Tebing 30 Meter Tiba-tiba Runtuh
-
9 Orang Tewas Akibat Longsor Tambang Emas Ilegal di Sijunjung