SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memastikan anggaran bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu. Lewat anggaran khusus, Pemprov Sumbar menyediakan bantuan hukum bagi warga tak mampu yang menghadapi masalah hukum.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan, kebutuhan masyarakat miskin tidak hanya terbatas pada makanan, kesehatan, dan pendidikan, tetapi juga mencakup hak-hak mereka yang terlibat dalam sengketa hukum.
"Permasalahan hukum sering kali menjadi tantangan bagi masyarakat tak mampu. Kami alokasikan anggaran bantuan hukum agar mereka bisa memperjuangkan haknya," kata Mahyeldi dalam keterangan persnya, Selasa (10/9/2024).
Setiap tahun, Pemprov Sumbar mengalokasikan dana khusus untuk bantuan hukum, dengan tujuan memastikan bahwa warga miskin yang bermasalah dengan hukum tidak terabaikan. Bantuan hukum ini bisa diajukan melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang mendampingi masyarakat selama proses hukum.
Anggaran tersebut diatur melalui Peraturan Daerah Sumbar Nomor 13 Tahun 2014 dan dilengkapi dengan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 12 Tahun 2017.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Ezeddin Zain mengatakan, anggaran bantuan hukum ini dapat digunakan untuk berbagai jenis perkara, baik pidana, perdata, maupun Tata Usaha Negara (TUN). Bantuan ini diberikan tidak hanya untuk proses persidangan (litigasi), tetapi juga untuk masalah hukum di luar pengadilan (non-litigasi).
Meski demikian, ada batasan dalam pemberian bantuan hukum ini. Bantuan tidak akan diberikan kepada pelaku tindak kejahatan kesusilaan, penebangan liar (illegal logging), penambangan liar (illegal mining), dan tindak pidana narkotika atau psikotropika.
Tahun 2024, Pemprov Sumbar menyediakan anggaran sebesar Rp 7,5 juta per kasus untuk 8 perkara, sama seperti tahun sebelumnya.
Sampai saat ini, dari 12 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi oleh Kemenkum HAM, bantuan hukum sudah dicairkan untuk 6 perkara, dan masih tersedia sisa anggaran untuk 2 perkara lagi. Warga yang membutuhkan bantuan hukum dapat meminta pendampingan dari OBH seperti Posbakumadin Kota Solok, YLBHI LBH Padang, dan PAHAM Cabang Sumbar.
Tag
Berita Terkait
-
Geruduk YLBHI, Jagara Desak Jangan Hanya Bela yang Viral, Rakyat Kecil Juga Butuh
-
Sri Sultan: Hukum Tak Boleh Jadi Kemewahan, Posbankum Harus Dekat dengan Rakyat
-
Puncak Musim Hujan Masih Berlangsung, Gubernur Sumbar Imbau Warga Waspadai Bencana Susulan
-
Anggaran Bantuan Hukum Warga Miskin di Jember Mengalami Penurunan
-
Viral! Pelajar SMA di Jaktim Ditahan Polda Metro Jaya, Tulis Surat Minta Bantuan Hukum
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
BRI Raih Rekor MURI Melalui Kolaborasi Kredit Kendaraan di 131 Lokasi Tanah Air
-
Suka Minum Kopi? Ini yang Perlu Diperhatikan demi Kesehatan Ginjal
-
BRI Salurkan Bantuan dan Bangun Posko BRI Peduli Untuk Korban Gempa NTT
-
Danantara dan BRI Tegaskan Peran Strategis Bangun Ekonomi Indonesia
-
HUT ke-81 RI, Bendera Raksasa Berkibar di Tebing Lembah Harau Sumbar