SuaraSumbar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), mengimbau masyarakat untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Langkah ini dilakukan guna menjaga kenyamanan dan ketertiban di kota tersebut.
Kepala Satpol PP-Damkar, Benny S mengatakan, pihaknya telah melakukan pencopotan sejumlah baliho yang dipasang di tempat-tempat terlarang, termasuk baliho pasangan calon walikota dan calon wakil walikota yang mengikuti Pilkada 2024.
Pemasangan baliho di lokasi yang melanggar aturan, seperti tiang listrik dan trotoar, tidak sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2022.
"Pasal 12 ayat b dalam Perda tersebut jelas melarang pemasangan baliho, spanduk, poster, stiker, atau sejenisnya di tiang listrik, tiang telpon, alat penerangan umum, pohon, pagar, dan tembok di pinggir jalan, trotoar, atau taman," kata Benny, Jumat (6/9/2024).
Benny mengatakan, pencopotan tidak hanya berlaku untuk baliho pasangan calon, tetapi juga untuk semua bentuk iklan yang dipasang di tempat yang melanggar aturan. Satpol PP Padang Panjang memastikan bahwa setiap baliho yang diturunkan akan dikembalikan ke posko pasangan calon (paslon) terkait dengan peringatan agar tidak memasangnya kembali di lokasi yang dilarang.
"Kami telah mengembalikan baliho pasangan calon walikota ke posko paslon dan mengingatkan tim mereka untuk mematuhi Perda nomor 4 tahun 2022 ini," tegasnya.
Penertiban ini dilakukan secara rutin, tidak hanya saat menjelang Pilkada 2024, tetapi juga pada periode Pemilu dan Pileg sebelumnya.
Satpol PP juga terus memantau pemasangan baliho di seluruh wilayah Kota Padang Panjang, selain menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Benny mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan ketentraman kota agar tetap aman dan nyaman bagi semua. (Antara)
Berita Terkait
-
Seperti Kabinetnya, Prabowo Ingin 'Ospek' Para Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
-
Pesan Pemuda NTT Pasca Pilkada 2024: Jaga Persatuan, Dukung Kepala Daerah Terpilih
-
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Hanya Undangan untuk Memilih, Bukan Syarat Mutlak Bisa Ikut Mencoblos
-
Viral Pria Nyoblos di TPS Dikawal Kambing, Ditemani Hingga ke Bilik Suara
-
Agama Sherly Tjoanda: Cagub Maluku Utara Menang Pilkada 2024, Kakinya Patah Saat Kecelakaan Renggut Nyawa Benny Laos!
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
Terkini
-
Bonggol Rafflesia Arnoldi Ditemukan di Solok, Bakal Mekar dalam Waktu Dekat!
-
2 Warga Pasaman Hanyut di Sungai, 1 Tewas dan 1 Lagi Masih Dicari
-
Kehadiran BRI di Taiwan Disambut Hangat PMI: Tabungan & Remitansi Kini Lebih Mudah
-
Kisah Bidan Dona Viral Seberangi Sungai hingga Dihadang Harimau, Kini Jadi Nakes Teladan Sumbar!
-
4.188 Narapidana di Sumbar Dapat Remisi HUT RI ke-80, Puluhan Orang Langsung Bebas!