SuaraSumbar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), mengimbau masyarakat untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Langkah ini dilakukan guna menjaga kenyamanan dan ketertiban di kota tersebut.
Kepala Satpol PP-Damkar, Benny S mengatakan, pihaknya telah melakukan pencopotan sejumlah baliho yang dipasang di tempat-tempat terlarang, termasuk baliho pasangan calon walikota dan calon wakil walikota yang mengikuti Pilkada 2024.
Pemasangan baliho di lokasi yang melanggar aturan, seperti tiang listrik dan trotoar, tidak sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2022.
"Pasal 12 ayat b dalam Perda tersebut jelas melarang pemasangan baliho, spanduk, poster, stiker, atau sejenisnya di tiang listrik, tiang telpon, alat penerangan umum, pohon, pagar, dan tembok di pinggir jalan, trotoar, atau taman," kata Benny, Jumat (6/9/2024).
Benny mengatakan, pencopotan tidak hanya berlaku untuk baliho pasangan calon, tetapi juga untuk semua bentuk iklan yang dipasang di tempat yang melanggar aturan. Satpol PP Padang Panjang memastikan bahwa setiap baliho yang diturunkan akan dikembalikan ke posko pasangan calon (paslon) terkait dengan peringatan agar tidak memasangnya kembali di lokasi yang dilarang.
"Kami telah mengembalikan baliho pasangan calon walikota ke posko paslon dan mengingatkan tim mereka untuk mematuhi Perda nomor 4 tahun 2022 ini," tegasnya.
Penertiban ini dilakukan secara rutin, tidak hanya saat menjelang Pilkada 2024, tetapi juga pada periode Pemilu dan Pileg sebelumnya.
Satpol PP juga terus memantau pemasangan baliho di seluruh wilayah Kota Padang Panjang, selain menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Benny mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan ketentraman kota agar tetap aman dan nyaman bagi semua. (Antara)
Berita Terkait
-
Seperti Kabinetnya, Prabowo Ingin 'Ospek' Para Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
-
Pesan Pemuda NTT Pasca Pilkada 2024: Jaga Persatuan, Dukung Kepala Daerah Terpilih
-
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Hanya Undangan untuk Memilih, Bukan Syarat Mutlak Bisa Ikut Mencoblos
-
Viral Pria Nyoblos di TPS Dikawal Kambing, Ditemani Hingga ke Bilik Suara
-
Agama Sherly Tjoanda: Cagub Maluku Utara Menang Pilkada 2024, Kakinya Patah Saat Kecelakaan Renggut Nyawa Benny Laos!
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
Terkini
-
Cara Cegah Anak Kecanduan Gadget, Orang Tua Wajib Tahu Hal Ini
-
Korban Keracunan MBG di Agam Capai 119 Orang, 20 Masih Dirawat
-
Lewat 1 Juta AgenBRILink, BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Catat Transaksi Rp1.145 Triliun
-
BRI Percepat Penyaluran KPR FLPP untuk Dukung Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah
-
CEK FAKTA: Presiden Israel Dilempari Telur Busuk Keluar Gedung PBB, Benarkah?