SuaraSumbar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), mengimbau masyarakat untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Langkah ini dilakukan guna menjaga kenyamanan dan ketertiban di kota tersebut.
Kepala Satpol PP-Damkar, Benny S mengatakan, pihaknya telah melakukan pencopotan sejumlah baliho yang dipasang di tempat-tempat terlarang, termasuk baliho pasangan calon walikota dan calon wakil walikota yang mengikuti Pilkada 2024.
Pemasangan baliho di lokasi yang melanggar aturan, seperti tiang listrik dan trotoar, tidak sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2022.
"Pasal 12 ayat b dalam Perda tersebut jelas melarang pemasangan baliho, spanduk, poster, stiker, atau sejenisnya di tiang listrik, tiang telpon, alat penerangan umum, pohon, pagar, dan tembok di pinggir jalan, trotoar, atau taman," kata Benny, Jumat (6/9/2024).
Benny mengatakan, pencopotan tidak hanya berlaku untuk baliho pasangan calon, tetapi juga untuk semua bentuk iklan yang dipasang di tempat yang melanggar aturan. Satpol PP Padang Panjang memastikan bahwa setiap baliho yang diturunkan akan dikembalikan ke posko pasangan calon (paslon) terkait dengan peringatan agar tidak memasangnya kembali di lokasi yang dilarang.
"Kami telah mengembalikan baliho pasangan calon walikota ke posko paslon dan mengingatkan tim mereka untuk mematuhi Perda nomor 4 tahun 2022 ini," tegasnya.
Penertiban ini dilakukan secara rutin, tidak hanya saat menjelang Pilkada 2024, tetapi juga pada periode Pemilu dan Pileg sebelumnya.
Satpol PP juga terus memantau pemasangan baliho di seluruh wilayah Kota Padang Panjang, selain menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Benny mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan ketentraman kota agar tetap aman dan nyaman bagi semua. (Antara)
Berita Terkait
-
Seperti Kabinetnya, Prabowo Ingin 'Ospek' Para Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
-
Pesan Pemuda NTT Pasca Pilkada 2024: Jaga Persatuan, Dukung Kepala Daerah Terpilih
-
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Hanya Undangan untuk Memilih, Bukan Syarat Mutlak Bisa Ikut Mencoblos
-
Viral Pria Nyoblos di TPS Dikawal Kambing, Ditemani Hingga ke Bilik Suara
-
Agama Sherly Tjoanda: Cagub Maluku Utara Menang Pilkada 2024, Kakinya Patah Saat Kecelakaan Renggut Nyawa Benny Laos!
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp88 Miliar, Infrastruktur Padang Pariaman Tetap Prioritas
-
Kelalaian Orang Tua? Polisi Selidiki Insiden Senapan Angin yang Lukai Bocah di Sumbar
-
Tragis! Siswa SD di Sijunjung Tewas Kesetrum Saat Pasang Umbul-umbul HUT Kabupaten
-
Usai Kalahkan Persita, CEO Semen Padang FC: Ini Titik Balik Kami
-
Solid dan Kompak, Kunci Semen Padang Bungkam Persita di Kandang Sendiri