Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:07 WIB
Razia truk di Sumbar. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Sebanyak 52 kendaraan angkutan barang terjaring dalam Operasi Simpatik Sadar Keselamatan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Sumatera Barat (Sumbar).

Operasi ODOL yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ini berlangsung dari 19 hingga 25 Agustus 2024, melibatkan lima Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di wilayah Sumbar.

Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan, dan Pengawasan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumbar, Harwinanto mengatakan, kendaraan yang dikenai sanksi tilang umumnya karena melebihi muatan. Kemudian, masa berlaku kartu uji yang sudah habis, serta tidak lengkapnya berkas administrasi sesuai peraturan.

Operasi ODOL ini dilaksanakan serentak di seluruh UPPKB se-Indonesia dengan tujuan meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mematuhi regulasi kendaraan angkutan barang.

“Operasi Simpatik ODOL ini diharapkan dapat menegakkan peraturan terkait batas dimensi dan muatan maksimal angkutan barang. Hal ini penting untuk mengurangi risiko kecelakaan serta kerusakan infrastruktur jalan di Sumatera Barat,” kata Harwinanto, Rabu (21/8/2024).

Selain itu, Operasi ODOL ini juga didampingi oleh jajaran dari Denpom dan Ditlantas Polda Sumbar, serta diawasi oleh tim gabungan dari Sub Direktorat Pengendalian Operasional dan tim BPTD Kelas II Sumbar.

Penegakan hukum ini diharapkan berjalan optimal untuk memastikan keselamatan lalu lintas di wilayah tersebut.

Operasi Simpatik ODOL tidak hanya bertujuan untuk menilang, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengusaha dan pengemudi angkutan barang agar lebih bijak dalam mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Dengan kepatuhan terhadap regulasi, keselamatan di jalan dapat tercipta dan risiko kecelakaan dapat diminimalisir.

Load More