Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:52 WIB
Ilustrasi pengungkapan kasus sabu-sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraSumbar.id - Polres Solok berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap dua orang laki-laki di sebuah rumah di Jorong Aia Daliak, Nagari Lolo, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Solok.

Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AP, 43 tahun, dan AS, 24 tahun. AP adalah seorang buruh harian lepas asal Jalan Kopi III, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, sementara AS merupakan seorang wiraswasta yang tinggal di Jorong Aia Daliak.

Kasubsi Pemnas Si Humas Polres Solok, Iptu Rudy Suswantra, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga: Polres Solok Berhasil Tangkap DPO Kasus Narkoba di Kabupaten Solok

"Kedua pelaku berhasil diamankan di dalam sebuah rumah di Jorong Aia Daliak, Nagari Lolo, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok," ujar Iptu Rudy pada Rabu (14/8/2024).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas Polres Solok segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Petugas kemudian menangkap AP yang saat itu berada di dalam rumah.

Namun, saat penangkapan dilakukan, petugas juga mendapati AS yang sedang berada di dalam rumah dan diduga sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Dari Ganja Hingga Sabu: 3 Pengedar Narkoba di Agam Dibekuk, 20 Paket Siap Edar Disita

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klem bening di tangan kanan AP.

Selain itu, petugas juga menemukan satu linting ganja, dua unit handphone, serta alat hisap (bong) dan kaca pirek yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.

"Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Solok untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Iptu Rudy Suswantra.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Solok dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, serta pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum.

Kontributor : Rizky Islam

Load More