SuaraSumbar.id - Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, memberikan klarifikasi terkait aturan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada.
Dalam penjelasannya pada Minggu (11/8/2024), Ory menjelaskan perbedaan kewajiban cuti dan pengunduran diri bagi kepala daerah yang mencalonkan diri.
Menurut Ory, kepala daerah yang mencalonkan diri untuk periode kedua di daerah yang sama tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri, tetapi wajib mengambil cuti selama masa kampanye.
"Aturan ini diatur dalam Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada, yang menyatakan bahwa kepala daerah dalam situasi ini harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye," ujar Ory.
Berbeda dengan situasi di atas, kepala daerah yang mencalonkan diri di luar wilayah jabatannya saat ini harus mengundurkan diri dari posisinya.
"Jika seorang bupati dari Kabupaten Kelapa mencalonkan diri sebagai Walikota di Kota Apel, atau Gubernur dari Provinsi Mangga mencalonkan diri di Provinsi Melon, maka wajib mengundurkan diri sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 huruf p Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," jelas Ory.
Ory menambahkan, "Pasal tersebut dengan tegas menyatakan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah lain harus berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon. Aturan ini dibuat untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses pemilihan, serta memberikan kesempatan yang setara bagi semua calon."
Pemahaman terhadap aturan ini sangat penting bagi calon kepala daerah untuk memastikan bahwa mereka mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan menjaga integritas proses pemilihan.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga: Apa Alasan Partai Demokrat Dukung Mahyeldi - Vasco di Pilkada Sumbar?
Berita Terkait
-
Apa Alasan Partai Demokrat Dukung Mahyeldi - Vasco di Pilkada Sumbar?
-
Siapa Saja Jagoan Gerindra di Pilkada Sumbar 2024? Ini Daftar Lengkapnya
-
KPU Padang Panjang Tetapkan 44.360 Pemilih dalam DPS Pilkada 2024
-
KPU Sumbar Sebut Visi-Misi Calon Kepala Daerah Wajib Mengaju RPJPD, Ini Alasannya
-
KPU Serahkan Daftar 65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih ke Kemendagri, PKS dan Gerindra Sama-sama 10 Kursi
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Penyintas Banjir Bandang di Padang Mulai Diserang ISPA, Dokter Ungkap Penyebab dan Risiko Penularan
-
Jalur Padang-Bukittinggi via Lembah Anai Resmi Dibuka Terbatas, Ini Kata Menteri PU
-
Percepat Relokasi Korban Bencana Sumbar, Mensesneg Perintah Gubernur Pakai Lahan Negara dan BUMN!
-
Pasaman Barat Perpanpang Masa Tanggap Darurat, Akses Terputus Jadi Tantangan Serius
-
Penumpang Bandara Internasional Minangkabau Diprediksi Menurun Saat Libur Nataru 2026, Ini Alasannya