SuaraSumbar.id - Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, memberikan klarifikasi terkait aturan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada.
Dalam penjelasannya pada Minggu (11/8/2024), Ory menjelaskan perbedaan kewajiban cuti dan pengunduran diri bagi kepala daerah yang mencalonkan diri.
Menurut Ory, kepala daerah yang mencalonkan diri untuk periode kedua di daerah yang sama tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri, tetapi wajib mengambil cuti selama masa kampanye.
"Aturan ini diatur dalam Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada, yang menyatakan bahwa kepala daerah dalam situasi ini harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye," ujar Ory.
Berbeda dengan situasi di atas, kepala daerah yang mencalonkan diri di luar wilayah jabatannya saat ini harus mengundurkan diri dari posisinya.
"Jika seorang bupati dari Kabupaten Kelapa mencalonkan diri sebagai Walikota di Kota Apel, atau Gubernur dari Provinsi Mangga mencalonkan diri di Provinsi Melon, maka wajib mengundurkan diri sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 huruf p Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," jelas Ory.
Ory menambahkan, "Pasal tersebut dengan tegas menyatakan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah lain harus berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon. Aturan ini dibuat untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses pemilihan, serta memberikan kesempatan yang setara bagi semua calon."
Pemahaman terhadap aturan ini sangat penting bagi calon kepala daerah untuk memastikan bahwa mereka mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan menjaga integritas proses pemilihan.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga: Apa Alasan Partai Demokrat Dukung Mahyeldi - Vasco di Pilkada Sumbar?
Berita Terkait
-
Apa Alasan Partai Demokrat Dukung Mahyeldi - Vasco di Pilkada Sumbar?
-
Siapa Saja Jagoan Gerindra di Pilkada Sumbar 2024? Ini Daftar Lengkapnya
-
KPU Padang Panjang Tetapkan 44.360 Pemilih dalam DPS Pilkada 2024
-
KPU Sumbar Sebut Visi-Misi Calon Kepala Daerah Wajib Mengaju RPJPD, Ini Alasannya
-
KPU Serahkan Daftar 65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih ke Kemendagri, PKS dan Gerindra Sama-sama 10 Kursi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Isbat Penetapan Idul Adha Digelar 17 Mei 2026
-
Telan Satu Korban Jiwa, BPBD Imbau Warga Waspada Potensi Longsor Susulan di Sungai Landia Agam
-
Ekonomi Aceh Tumbuh 4,09 Persen pada Triwulan I 2026
-
Dramatis! Pekerja Bangunan Tersengat Listrik di Agam, Diselamatkan Aksi Cepat Polisi dan Damkar
-
Waspada Virus Hanta: Cara Penularan hingga Pencegahan yang Harus Diketahui