SuaraSumbar.id - Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, memberikan klarifikasi terkait aturan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada.
Dalam penjelasannya pada Minggu (11/8/2024), Ory menjelaskan perbedaan kewajiban cuti dan pengunduran diri bagi kepala daerah yang mencalonkan diri.
Menurut Ory, kepala daerah yang mencalonkan diri untuk periode kedua di daerah yang sama tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri, tetapi wajib mengambil cuti selama masa kampanye.
"Aturan ini diatur dalam Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada, yang menyatakan bahwa kepala daerah dalam situasi ini harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye," ujar Ory.
Baca Juga: Apa Alasan Partai Demokrat Dukung Mahyeldi - Vasco di Pilkada Sumbar?
Berbeda dengan situasi di atas, kepala daerah yang mencalonkan diri di luar wilayah jabatannya saat ini harus mengundurkan diri dari posisinya.
"Jika seorang bupati dari Kabupaten Kelapa mencalonkan diri sebagai Walikota di Kota Apel, atau Gubernur dari Provinsi Mangga mencalonkan diri di Provinsi Melon, maka wajib mengundurkan diri sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 huruf p Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," jelas Ory.
Ory menambahkan, "Pasal tersebut dengan tegas menyatakan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah lain harus berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon. Aturan ini dibuat untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses pemilihan, serta memberikan kesempatan yang setara bagi semua calon."
Pemahaman terhadap aturan ini sangat penting bagi calon kepala daerah untuk memastikan bahwa mereka mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan menjaga integritas proses pemilihan.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga: Siapa Saja Jagoan Gerindra di Pilkada Sumbar 2024? Ini Daftar Lengkapnya
Berita Terkait
-
Apa Alasan Partai Demokrat Dukung Mahyeldi - Vasco di Pilkada Sumbar?
-
Siapa Saja Jagoan Gerindra di Pilkada Sumbar 2024? Ini Daftar Lengkapnya
-
KPU Padang Panjang Tetapkan 44.360 Pemilih dalam DPS Pilkada 2024
-
KPU Sumbar Sebut Visi-Misi Calon Kepala Daerah Wajib Mengaju RPJPD, Ini Alasannya
-
KPU Serahkan Daftar 65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih ke Kemendagri, PKS dan Gerindra Sama-sama 10 Kursi
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik