SuaraSumbar.id - Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, memberikan klarifikasi terkait aturan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada.
Dalam penjelasannya pada Minggu (11/8/2024), Ory menjelaskan perbedaan kewajiban cuti dan pengunduran diri bagi kepala daerah yang mencalonkan diri.
Menurut Ory, kepala daerah yang mencalonkan diri untuk periode kedua di daerah yang sama tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri, tetapi wajib mengambil cuti selama masa kampanye.
"Aturan ini diatur dalam Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada, yang menyatakan bahwa kepala daerah dalam situasi ini harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye," ujar Ory.
Berbeda dengan situasi di atas, kepala daerah yang mencalonkan diri di luar wilayah jabatannya saat ini harus mengundurkan diri dari posisinya.
"Jika seorang bupati dari Kabupaten Kelapa mencalonkan diri sebagai Walikota di Kota Apel, atau Gubernur dari Provinsi Mangga mencalonkan diri di Provinsi Melon, maka wajib mengundurkan diri sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 huruf p Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," jelas Ory.
Ory menambahkan, "Pasal tersebut dengan tegas menyatakan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah lain harus berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon. Aturan ini dibuat untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses pemilihan, serta memberikan kesempatan yang setara bagi semua calon."
Pemahaman terhadap aturan ini sangat penting bagi calon kepala daerah untuk memastikan bahwa mereka mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan menjaga integritas proses pemilihan.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga: Apa Alasan Partai Demokrat Dukung Mahyeldi - Vasco di Pilkada Sumbar?
Berita Terkait
-
Apa Alasan Partai Demokrat Dukung Mahyeldi - Vasco di Pilkada Sumbar?
-
Siapa Saja Jagoan Gerindra di Pilkada Sumbar 2024? Ini Daftar Lengkapnya
-
KPU Padang Panjang Tetapkan 44.360 Pemilih dalam DPS Pilkada 2024
-
KPU Sumbar Sebut Visi-Misi Calon Kepala Daerah Wajib Mengaju RPJPD, Ini Alasannya
-
KPU Serahkan Daftar 65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih ke Kemendagri, PKS dan Gerindra Sama-sama 10 Kursi
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Nyeri Pinggang Menjalar hingga ke Kaki? Ini Tanda Bahaya yang Tidak Boleh Diabaikan
-
5 Tanda Tubuh Butuh Sudah Minta Istirahat, Jangan Abaikan Sebelum Burnout
-
Bukan Air Putih, 4 Minuman Ini Ramah Gula Darah Jika Dikonsumsi Malam Hari
-
Korban Penipuan Hanania Travel Bertambah Jadi 1.286 Orang, Kerugian Tembus Rp35,3 Miliar
-
Kabar Baik untuk Guru Madrasah, Insentif Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026