SuaraSumbar.id - Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, memberikan klarifikasi terkait aturan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada.
Dalam penjelasannya pada Minggu (11/8/2024), Ory menjelaskan perbedaan kewajiban cuti dan pengunduran diri bagi kepala daerah yang mencalonkan diri.
Menurut Ory, kepala daerah yang mencalonkan diri untuk periode kedua di daerah yang sama tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri, tetapi wajib mengambil cuti selama masa kampanye.
"Aturan ini diatur dalam Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada, yang menyatakan bahwa kepala daerah dalam situasi ini harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye," ujar Ory.
Baca Juga: Apa Alasan Partai Demokrat Dukung Mahyeldi - Vasco di Pilkada Sumbar?
Berbeda dengan situasi di atas, kepala daerah yang mencalonkan diri di luar wilayah jabatannya saat ini harus mengundurkan diri dari posisinya.
"Jika seorang bupati dari Kabupaten Kelapa mencalonkan diri sebagai Walikota di Kota Apel, atau Gubernur dari Provinsi Mangga mencalonkan diri di Provinsi Melon, maka wajib mengundurkan diri sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 huruf p Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," jelas Ory.
Ory menambahkan, "Pasal tersebut dengan tegas menyatakan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah lain harus berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon. Aturan ini dibuat untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses pemilihan, serta memberikan kesempatan yang setara bagi semua calon."
Pemahaman terhadap aturan ini sangat penting bagi calon kepala daerah untuk memastikan bahwa mereka mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan menjaga integritas proses pemilihan.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga: Siapa Saja Jagoan Gerindra di Pilkada Sumbar 2024? Ini Daftar Lengkapnya
Berita Terkait
-
Apa Alasan Partai Demokrat Dukung Mahyeldi - Vasco di Pilkada Sumbar?
-
Siapa Saja Jagoan Gerindra di Pilkada Sumbar 2024? Ini Daftar Lengkapnya
-
KPU Padang Panjang Tetapkan 44.360 Pemilih dalam DPS Pilkada 2024
-
KPU Sumbar Sebut Visi-Misi Calon Kepala Daerah Wajib Mengaju RPJPD, Ini Alasannya
-
KPU Serahkan Daftar 65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih ke Kemendagri, PKS dan Gerindra Sama-sama 10 Kursi
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Kebakaran Pabrik Karet di Padang: 17 Jam Proses Pemadaman Api, Tim Inafis Olah TKP!
-
7 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Cek Nomor HP Kamu Biar Dapat Saldo Gratis!
-
BRI Cetak Rekor, Portofolio Keuangan Berkelanjutan Capai Rp796 Triliun
-
Damkar Ungkap Kebakaran di Pabrik Karet di Padang Sulit Dipadamkan: Karet Mentah
-
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Api Tak Kunjung Padam