Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 11 Agustus 2024 | 13:03 WIB
Ilustrasi pilkada. [Ist]

SuaraSumbar.id - Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang 2024 telah ditetapkan.

Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno rekapitulasi yang diadakan di Auditorium Mifan pada Sabtu 10 Agustus 2024.

Ketua KPU Padang Panjang, Puliandri menyatakan bahwa DPS disusun berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dari 14 Juni hingga 24 Juli 2024. Rekapitulasi ini dilaksanakan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga pleno tingkat kota.

"KPU telah melakukan verifikasi dan rekapitulasi dengan penuh kehati-hatian. DPS yang ditetapkan diharapkan dapat mencerminkan kondisi pemilih di Padang Panjang dengan akurat," katanya melansir Antara, Minggu (11/8/2024).

KPU Padang Panjang menetapkan 44.360 pemilih dalam DPS dengan rincian sebagai berikut:

- Kecamatan Padang Panjang Barat: 8 kelurahan, 57 TPS, 12.370 pemilih laki-laki, dan 12.855 pemilih perempuan, total 25.225 pemilih.

- Kecamatan Padang Panjang Timur: 8 kelurahan, 39 TPS, 9.479 pemilih laki-laki, dan 9.656 pemilih perempuan, total 19.135 pemilih.

"Total keseluruhan jumlah kelurahan 16, jumlah TPS 96, pemilih laki-laki 21.849, pemilih perempuan 22.511 total pemilih 44.360," ujarnya.

Sementara itu, Pemkot Padang Panjang melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM, Nofiyanti, S.STP, M.M mengatakan daftar pemilih merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

"Kami yakin KPU telah mematuhi prosedur dan jadwal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga memastikan warga dapat menggunakan hak pilih mereka dengan optimal," kata Nofiyanti.

Load More