SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa visi dan misi setiap calon kepala daerah dalam Pilkada 2024, harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di masing-masing daerah.
Komisioner KPU Provinsi Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, penegasan visi dan misi harus mengacu RPJMD itu sesuai dengan Pasal 64 Ayat 1 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebab, kewajiban tersebut merupakan bagian penting dari proses penyusunan visi dan misi calon kepala daerah.
Ory Sativa Syakban mengatakan, KPU berperan sebagai jembatan antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan partai politik atau calon yang akan maju dalam Pilkada serentak 2024. Ini dilakukan agar visi dan misi calon kepala daerah tetap konsisten dengan RPJPD yang telah disusun oleh daerah masing-masing.
"KPU menjembatani antara Bappeda dengan partai politik yang akan mengusung calon pada Pilkada serentak 2024," ujar Ory Sativa, Sabtu (10/8/2024).
Ia juga menegaskan bahwa kesesuaian visi dan misi dengan RPJPD merupakan syarat administrasi yang wajib dipenuhi oleh setiap pasangan calon saat mendaftar.
Sementara itu, Kepala Bappeda Sumbar, Medi Iswandi, menjelaskan bahwa RPJPD Provinsi Sumbar 2025-2045 mengusung visi "Sumatera Barat Madani, Maju dan Berkelanjutan berlandaskan Agama dan Budaya".
"Konsep ini mencakup masyarakat yang berlandaskan nilai spiritual tinggi, berpikiran maju, dan memiliki kehidupan demokratis serta adil," katanya.
Pentingnya RPJPD sebagai panduan dalam perumusan visi-misi calon kepala daerah tidak hanya mengikat secara hukum, tetapi juga menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Sumatera Barat. Dengan demikian, setiap calon kepala daerah diharapkan mampu menyelaraskan program-program mereka dengan tujuan jangka panjang daerah. (Antara)
Berita Terkait
-
Dikumpulkan di Sekolah Partai, Kepala Daerah PDIP Bakal Dengarkan Arahan Megawati, Apa Pesannya?
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
-
KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
-
Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK
-
KPU Klaim Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tertib dan Lancar
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
Terkini
-
CEK FAKTA: Viral Manusia Kanibal Makan Orang Berkeliaran di Sulawesi, Ini Penjelasan Polisi
-
Kumpulan 7 Link DANA Kaget Terbaru, Waspada Penipuan Bermodus Saldo Gratis!
-
Tradisi Maniliak Bulan Padang Pariaman Jadi Warisan Budaya Tak Benda 2025
-
Apa Itu Nikah Syighar? Praktik Pernikahan yang Dilarang Keras dalam Islam!
-
CEK FAKTA: Heboh Video Gibran Tawarkan Bansos di Facebook, Ternyata Ini Biang Keroknya!