SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa visi dan misi setiap calon kepala daerah dalam Pilkada 2024, harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di masing-masing daerah.
Komisioner KPU Provinsi Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, penegasan visi dan misi harus mengacu RPJMD itu sesuai dengan Pasal 64 Ayat 1 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebab, kewajiban tersebut merupakan bagian penting dari proses penyusunan visi dan misi calon kepala daerah.
Ory Sativa Syakban mengatakan, KPU berperan sebagai jembatan antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan partai politik atau calon yang akan maju dalam Pilkada serentak 2024. Ini dilakukan agar visi dan misi calon kepala daerah tetap konsisten dengan RPJPD yang telah disusun oleh daerah masing-masing.
"KPU menjembatani antara Bappeda dengan partai politik yang akan mengusung calon pada Pilkada serentak 2024," ujar Ory Sativa, Sabtu (10/8/2024).
Ia juga menegaskan bahwa kesesuaian visi dan misi dengan RPJPD merupakan syarat administrasi yang wajib dipenuhi oleh setiap pasangan calon saat mendaftar.
Sementara itu, Kepala Bappeda Sumbar, Medi Iswandi, menjelaskan bahwa RPJPD Provinsi Sumbar 2025-2045 mengusung visi "Sumatera Barat Madani, Maju dan Berkelanjutan berlandaskan Agama dan Budaya".
"Konsep ini mencakup masyarakat yang berlandaskan nilai spiritual tinggi, berpikiran maju, dan memiliki kehidupan demokratis serta adil," katanya.
Pentingnya RPJPD sebagai panduan dalam perumusan visi-misi calon kepala daerah tidak hanya mengikat secara hukum, tetapi juga menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Sumatera Barat. Dengan demikian, setiap calon kepala daerah diharapkan mampu menyelaraskan program-program mereka dengan tujuan jangka panjang daerah. (Antara)
Berita Terkait
-
Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah
-
OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Ketua KPU: Dunia Sampai Akhirat Tak Akan Ada Lagi, Pemilu Serentak Hanya di Indonesia!
-
Partisipasi Publik di Pilkada 2024 Naik Kelas: 4 Provinsi Raih Predikat Fully Participatory
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar
-
Cara Mencegah Kapalan di Kaki Agar Tidak Semakin Tebal dan Menyakitkan
-
Pemkot Padang Panjang Hibah Rp 3 Miliar untuk Pemulihan Aceh