SuaraSumbar.id - Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap sebuah kafe karaoke di Kecamatan Padang Barat, pada Minggu (11/8/2024) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB.
Penertiban ini dilakukan karena kafe tersebut kedapatan masih beroperasi melewati batas waktu yang diizinkan.
Kabid PPPD Satpol Padang, Rio Ebu Pratama, menyatakan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah.
"Kami mendapati kafe ini masih beroperasi hingga dini hari, yang jelas-jelas melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata," ujar Rio.
Selain melakukan pembubaran, Satpol PP juga memberikan surat panggilan kepada pemilik kafe untuk segera menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menjelaskan pelanggaran yang terjadi.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan tujuh pengunjung yang tidak dapat menunjukkan identitas saat dilakukan pemeriksaan.
Rio menambahkan, kegiatan ini merupakan upaya pemerintah kota untuk menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat, terutama di malam hari.
“Kami berharap semua pelaku usaha di bidang karaoke dan hiburan malam dapat mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan untuk menghindari gangguan ketertiban umum,” tuturnya.
Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi semua usaha hiburan malam di Kota Padang untuk lebih disiplin dalam mematuhi peraturan daerah yang berlaku.
Baca Juga: Tawuran Geng Padang Bikin Tangan ABG Putus: 15 Senjata Tajam Disita, Pelajar Mendominasi
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Tawuran Geng Padang Bikin Tangan ABG Putus: 15 Senjata Tajam Disita, Pelajar Mendominasi
-
Geng Pengambiran vs Geng Pampangan Bikin Tangan ABG Putus: 10 Orang Ditangkap
-
Klarifikasi Lengkap Kepsek SD di Padang Soal Tudingan Pungli Les Privat
-
Kronologi Tawuran di Padang, Tangan ABG 16 Tahun Putus
-
Tawuran Brutal di Padang, Tangan Tukang Galon Putus Disabet Celurit
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Berhenti dan Foto-foto di Tikungan Sitinjau Lauik
-
Kasus HIV di Pekanbaru Melonjak Tajam, Dinkes Riau Ungkap Fakta dan Pemicu Utamanya
-
Kecelakaan Truk Batu Bara di Jalur Sitinjau Lauik, Sopir Terluka Usai Banting Setir ke Selokan
-
Erupsi Gunung Marapi Minggu Pagi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 500 Meter, Status Masih Waspada
-
Buka HP dan Baca Pesan WA Ku, Wasiat Mahasiswa PNP di Buku Sebelum Ditemukan Tewas di Kos