SuaraSumbar.id - Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap sebuah kafe karaoke di Kecamatan Padang Barat, pada Minggu (11/8/2024) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB.
Penertiban ini dilakukan karena kafe tersebut kedapatan masih beroperasi melewati batas waktu yang diizinkan.
Kabid PPPD Satpol Padang, Rio Ebu Pratama, menyatakan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah.
"Kami mendapati kafe ini masih beroperasi hingga dini hari, yang jelas-jelas melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata," ujar Rio.
Baca Juga: Tawuran Geng Padang Bikin Tangan ABG Putus: 15 Senjata Tajam Disita, Pelajar Mendominasi
Selain melakukan pembubaran, Satpol PP juga memberikan surat panggilan kepada pemilik kafe untuk segera menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menjelaskan pelanggaran yang terjadi.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan tujuh pengunjung yang tidak dapat menunjukkan identitas saat dilakukan pemeriksaan.
Rio menambahkan, kegiatan ini merupakan upaya pemerintah kota untuk menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat, terutama di malam hari.
“Kami berharap semua pelaku usaha di bidang karaoke dan hiburan malam dapat mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan untuk menghindari gangguan ketertiban umum,” tuturnya.
Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi semua usaha hiburan malam di Kota Padang untuk lebih disiplin dalam mematuhi peraturan daerah yang berlaku.
Baca Juga: Geng Pengambiran vs Geng Pampangan Bikin Tangan ABG Putus: 10 Orang Ditangkap
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Warga Depok, Bekasi Hingga Tangerang Dilarang Gelar Konvoi Malam Takbiran di Jakarta
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang 13 Maret 2025, Lengkap dengan Pilihan Menu Berbuka!
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
Terkini
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025