SuaraSumbar.id - Sejak sebulan terakhir, hasil perkebunan sawit PT. Laras Internusa (PT LIN) di Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), tak bisa dibawa ke pabrik karena dihadang sejumlah warga. Konflik itu dipicu dualisme koperasi plasma di daerah tersebut.
Pihak perusahaan sudah turun tangan mencoba mengangkut hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) ke pabrik kelapa sawit. Namun, tetap saja dihadang sejumlah masyarakat di depan gerbang perusahaan tersebut hingga nyaris berujung bentrok.
Ketua Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali, Ali Bakri mengatakan, penghadangan itu terjadi lantaran perusahaan tidak mengindahkan tuntutan masyarakat, sesuai SK Bupati terkait 20 persen hak masyarakat atas lahan yang diolah perusahaan.
"Pada Selasa 2 Juli 2024, masyarakat sudah berorasi. Tapi pihak PT LIN tidak mengindahkan hal itu, sejumlah masyarakat terpaksa turun dan menyetop hasil panen dari perusahaan," katanya, Selasa (30/7/2024).
Sementara itu, Humas PT LIN, Yudi Rusdianto mengatakan, perusahaan sudah mengajukan gugatan ke PTUN atas SK Bupati Pasaman Barat tanggal 16 Mei 2024 yang dijadikan dasar oleh Koperasi Produsen Adat Kinali melakukan aksi tuntutan hak tersebut.
"Sebelumnya perusahaan sudah mencadangkan lahan seluas 1.381 hektare untuk dibangun kebun plasma yang bermitra dengan Koperasi Sawit Langgam Mandiangin Sejahtera Kinali (KSMLKS) sejak 2012 silam. Nah, tahun 2024 ini muncul lagi SK Bupati Pasaman Barat terkait Koperasi Produsen Adat Kinali. Upaya kita tentu membawa ke PTUN untuk mengkaji keabsahan terkait SK baru itu," jelasnya.
Terkait dualisme SK ini, pihaknya telah bersurat kepada bupati. Namun, bupati justru memberikan sanksi surat peringatan (SP) 1 kepada PT LIN karena tidak menjalani sesuai SK tersebut.
Menurutnya, pihak perusahaan sudah mengalami kerugian yang cukup besar atas aksi penghadangan dari Koperasi Produsen Adat Kinali dan sejumlah masyarakat. Bahkan, sekitar 640 ton TBS siap panen tidak bisa dibawa ke pabrik untuk dijual hingga akhirnya membusuk. Belum lagi yang membusuk di batang sawit sejak awal Juli 2024.
"Ini sudah sangat merugikan pihak perusahaan. Sekitar 800 orang yang terdampak akibat permasalahan ini," katanya.
Pihaknya berharap pemerintah daerah dan pihak berwenang bisa membantu menyelesaikan konflik yang terjadi, agar tidak ada pihak yang dirugikan lagi. "Biarkan dan hormati proses hukum di PTUN berjalan dulu, dan proses operasional kami tetap berjalan seperti biasa dulu, banyak juga masyarakat di sini yang bekerja di perusahaan," katanya.
Ketua Koperasi KSMLKS, Horizon menjelaskan, sebagai koperasi yang sudah memiliki ikatan kerja sama dengan PT LIN sudah mengalami kerugian bahkan karyawan pun tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya.
"Kami harap buah bisa lancar keluar. Kalau ada permasalahan bisa diselesaikan dengan baik. Dampak dari gejolak ini pekerja tidak bisa bekerja dan terjadi penundaan gaji serta karyawan koperasi pun tidak bisa menerima gaji. Ini sudah berlangsung sudah satu bulan," katanya.
Pihaknya sudah bekerja sama dengan PT LIN sejak tahun 2012. "Dengan adanya gejolak ini, kami dari koperasi KSMLKS dalam satu bulan ini mengalami kerugian mencapai 300 ton dan pihak PT LIN tentu kerugian lebih banyak lagi," ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan Niniak Mamak sekaligus Hakim Tua di Kinali, Muslim menyatakan, SK Koperasi Produsen yang dikeluarkan bupati tidak ada konsultasi dengan Niniak Mamak sebagai pemegang ulayat.
"SK ini membuat sebuah kerancuan dan menimbulkan gejolak yang terjadi pada hari ini. Kami kecewa dengan telah diterbitkan SK tersebut, karena koperasi KSMLKS yang sudah lama bekerja sama dengan PT LIN tidak bisa bergerak, terutama pemanen yang menggantungkan hidupnya di sini juga tidak bisa menerima hasil panennya," jelasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Komnas HAM Turunkan Tim ke Seruyan Selidiki Kasus Bentrok Warga Vs Perusahaan Sawit
-
Mencekam! Alasan Diserang Massa usai Demo Rusuh di Seruyan Kalteng, Polisi Tembakan Gas Air Mata hingga Peluru Karet
-
Luhut Tiba-tiba Jengkel ke 700 Perusahaan Sawit di RI
-
Polemik 3 Perusahaan Ditetapkan Tersangka Kebijakan Minyak Goreng, Pelaku Usaha Harus Apa?
-
Begini Kata Pakar Usai Tiga Perusahaan Sawit Jadi Tersangka Imbas Kebijakan Minyak Goreng
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik