SuaraSumbar.id - Sebanyak 28 anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dalam momen Hari Anak Nasional 2024.
"Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli merupakan momen spesial bagi seluruh anak di tanah air, tanpa terkecuali bagi anak binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani pembinaan di LPKA," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Dwi Nastiti, Rabu (24/7/2024).
Menurutnya, remisi yang diberikan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-1423.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional (PMP HAN) Tahun 2024 Kepada Anak Binaan.
Besaran pengurangan yang didapatkan oleh anak binaan bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 3 bulan. "Semoga kami remisi bisa menjadi motivasi kepada para anak binaan agar senantiasa menjadi pribadi yang lebih baik," katanya.
Penyerahan remisi kepada anak binaan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Limapuluh Kota Safaruddin di Aula LPKA Kelas II Payakumbuh dengan didampingi langsung oleh Dwi Nastiti serta dihadiri oleh Kepala Satuan Kerja Kanwil Kemenkumham Sumbar se-Kota Bukittinggi dan Payakumbuh, keluarga anak binaan, dan lainnya.
Bupati Limapuluh Kota Safaruddin mengatakan, remisi merupakan apresiasi yang diberikan Kemenkumham RI sebagai wujud nyata kehadiran Negara dalam mengedepankan masa depan anak.
Ia menilai pengurangan masa pidana yang diberikan Pemerintah melalui Kemenkumham akan mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi anak.
“Setiap anak harus mendapatkan kesempatan sebanyak- banyaknya untuk tumbuh dan berkembang baik secara fisik maupun mental supaya kelak saat dewasa mereka dapat menjadi pribadi matang berkarakter secara intelektual maupun emosional," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Semarak Perlombaan dan Talenta Singa di Perayaan Hari Anak Nasional 2025 Karawang
-
Peringatan Hari Anak Nasional, Ketum TP PKK: Penting Perkuat Pendidikan Anak Sambut Indonesia Emas
-
BRI Life Bangun Generasi Penerus Bangsa Melalui Hari Anak Nasional 2025
-
Nostalgia di Manado! Gubernur Maluku Utara Kenang Masa Lalu Bersama Putra Dan Suami
-
Gen Zigma: Trio Kakak-Adik Rebut Kembali Hati Anak Indonesia dengan Lagu Adikku Sayang
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Benarkah Otak Lelah Bisa Simpan Memori Lebih Baik? Ini Penjelasannya
-
15 Personel Polri Terdampak Putusan MK yang Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Mayoritas Jenderal
-
Polisi Bukittinggi Ringkus Pengirim Kerupuk Sanjai Berisi Sabu, Modusnya Terungkap dalam 12 Jam
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Jebloskan Luhut ke Penjara, Benarkah?
-
Semen Padang FC Harus Bangkit Demi Keluar dari Zona Degradasi, Ini Pesan Dejan Antonic