SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial Y (21) ditahan Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), karena diduga menganiaya anak tirinya A (13 bulan) hingga tewas.
"Kita telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Dia diduga melakukan kekerasan terhadap anak tirinya pada Kamis (11/7/2024)," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Sabtu (13/7/2024).
Peristiwa itu berawal dari informasi pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tentang adanya pasien seorang anak yang dibawa oleh warga. Dari hasil pemeriksaan dokter, pasien tersebut telah meninggal dunia dan di tubuhnya ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Kemudian, pihak kepolisian yakni Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat Ipda Adipandiwita bersama dengan UPTD P2TP2A Pasaman Barat secara bersama melakukan observasi terkait informasi dari RSUD itu.
Lantas, Kepala Bidang UPTD P2TP2A Pasaman Barat atas nama Helfi Yerita menindaklanjuti hasil observasi tersebut dengan melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak tersebut ke Polres Pasaman Barat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/173/VII/2024/SPKT/Polres Pasaman Barat, tanggal 11 Juli 2024.
Malamnya di hari yang sama, penyidik Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat dipimpin Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga membawa korban ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk kebutuhan pemeriksaan visum et revertum (VER) dalam atau autopsi.
"Dari hasil otopsi itulah didapatkan informasi bahwa memang balita diduga mengalami kekerasan," katanya.
Dari penyelidikan, pelaku diduga memukul anak itu menggunakan teko air. Kemudian, mencubit, menyulut badan anak dengan api rokok, mengigit dada dan bahu hingga punggung korban.
Parahnya, pelaku juga mengangkat anak dengan posisi anak terlentang di tangannya hingga menjatuhkannya ke lantai.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Pasaman Barat. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Ancaman hukuman maksimal terhadap tersangka adalah 20 tahun penjara," sebutnya. (Antara)
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Hilirisasi Moncer! MIND ID Cetak Kinerja Positif Kuartal III-2024
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Seharga Rp1.498.000/Gram
-
Wakil Kepala Danantara Masih Rangkap Jabatan Dirut BUMN, Emang Boleh?
-
Media Arab: Gol Pertama Marselino Ferdinan Tidak Sah!
-
Hyundai All New Santa Fe Langsung Jadi Juara SUV Hybrid, Honda CR-V Minggir Dulu
Terkini
-
Ombudsman Klaim Semua Layanan Publik di Sumbar Zona Hijau: Tak Ada yang Kuning dan Merah!
-
Debat Panas Pilgub Sumbar 2024, Epyardi Tuding Mahyeldi Menjilat Prabowo: Dulu Malah Menghina!
-
Kakek 75 Tahun Dilaporkan Hanyut Terseret Arus Sungai Kota Padang, Begini Kronologinya
-
Oknum Pegawai di Pasaman Barat Diduga Langgar Netralitas ASN di Pilkada 2024, Ini Kasusnya
-
Ormas di Sumbar Deklarasi Tolak Politik Uang Pilkada 2024, Ketua MUI: Politik Uang Merusak Cara Pandang Pemilih!