SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial Y (21) ditahan Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), karena diduga menganiaya anak tirinya A (13 bulan) hingga tewas.
"Kita telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Dia diduga melakukan kekerasan terhadap anak tirinya pada Kamis (11/7/2024)," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Sabtu (13/7/2024).
Peristiwa itu berawal dari informasi pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tentang adanya pasien seorang anak yang dibawa oleh warga. Dari hasil pemeriksaan dokter, pasien tersebut telah meninggal dunia dan di tubuhnya ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Kemudian, pihak kepolisian yakni Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat Ipda Adipandiwita bersama dengan UPTD P2TP2A Pasaman Barat secara bersama melakukan observasi terkait informasi dari RSUD itu.
Lantas, Kepala Bidang UPTD P2TP2A Pasaman Barat atas nama Helfi Yerita menindaklanjuti hasil observasi tersebut dengan melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak tersebut ke Polres Pasaman Barat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/173/VII/2024/SPKT/Polres Pasaman Barat, tanggal 11 Juli 2024.
Malamnya di hari yang sama, penyidik Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat dipimpin Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga membawa korban ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk kebutuhan pemeriksaan visum et revertum (VER) dalam atau autopsi.
"Dari hasil otopsi itulah didapatkan informasi bahwa memang balita diduga mengalami kekerasan," katanya.
Dari penyelidikan, pelaku diduga memukul anak itu menggunakan teko air. Kemudian, mencubit, menyulut badan anak dengan api rokok, mengigit dada dan bahu hingga punggung korban.
Parahnya, pelaku juga mengangkat anak dengan posisi anak terlentang di tangannya hingga menjatuhkannya ke lantai.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Pasaman Barat. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Ancaman hukuman maksimal terhadap tersangka adalah 20 tahun penjara," sebutnya. (Antara)
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Di Tengah Gempa Bumi Flores, BRI Jaga Layanan Perbankan dan Pastikan Bantuan BRI Peduli Hadir
-
BRI KKB Expo 2026, Kesempatan Baru Miliki Mobil Impian
-
Promo Spesial BRI Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI
-
Dituduh Lecehkan Polwan, Kuasa Hukum AKBP F Ungkap Sejumlah Kejanggalan
-
Kehilangan Kendali Saat Mendahului, Mahasiswa Asal Pekanbaru Tewas di Lima Puluh Kota