SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial Y (21) ditahan Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), karena diduga menganiaya anak tirinya A (13 bulan) hingga tewas.
"Kita telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Dia diduga melakukan kekerasan terhadap anak tirinya pada Kamis (11/7/2024)," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Sabtu (13/7/2024).
Peristiwa itu berawal dari informasi pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tentang adanya pasien seorang anak yang dibawa oleh warga. Dari hasil pemeriksaan dokter, pasien tersebut telah meninggal dunia dan di tubuhnya ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Kemudian, pihak kepolisian yakni Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat Ipda Adipandiwita bersama dengan UPTD P2TP2A Pasaman Barat secara bersama melakukan observasi terkait informasi dari RSUD itu.
Lantas, Kepala Bidang UPTD P2TP2A Pasaman Barat atas nama Helfi Yerita menindaklanjuti hasil observasi tersebut dengan melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak tersebut ke Polres Pasaman Barat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/173/VII/2024/SPKT/Polres Pasaman Barat, tanggal 11 Juli 2024.
Malamnya di hari yang sama, penyidik Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat dipimpin Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga membawa korban ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk kebutuhan pemeriksaan visum et revertum (VER) dalam atau autopsi.
"Dari hasil otopsi itulah didapatkan informasi bahwa memang balita diduga mengalami kekerasan," katanya.
Dari penyelidikan, pelaku diduga memukul anak itu menggunakan teko air. Kemudian, mencubit, menyulut badan anak dengan api rokok, mengigit dada dan bahu hingga punggung korban.
Parahnya, pelaku juga mengangkat anak dengan posisi anak terlentang di tangannya hingga menjatuhkannya ke lantai.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Pasaman Barat. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Ancaman hukuman maksimal terhadap tersangka adalah 20 tahun penjara," sebutnya. (Antara)
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu 500 Meter: PVMBG Peringatkan Ancaman Lahar Dingin Mengintai
-
Tubuh Mungil Penuh Luka: Balita 3 Tahun Dirawat Intensif Usai Dianiaya Ayah Sambung
-
Longsor Maut Tambang Emas Ilegal di Sijunjung: Polisi Buru Pemodal dan Operator
-
Kronologi Longsor Maut Tambang Emas Ilegal Sijunjung: Tebing 30 Meter Tiba-tiba Runtuh
-
9 Orang Tewas Akibat Longsor Tambang Emas Ilegal di Sijunjung