Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Kamis, 11 Juli 2024 | 19:00 WIB
Ilustrasi sabu. Polisi dan TNI AL menggagalkan penyelundupan 70 kg sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (10/3/2024). [ANTARA]

SuaraSumbar.id - Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang berhasil menangkap seorang pemuda pengedar narkoba, Arya Agustino (21), di rumahnya yang berlokasi di Komplek Gery Permai, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Selasa (9/7).

Penangkapan ini menggemparkan lingkungan setempat, terutama ketika istri pelaku histeris menyaksikan penangkapan suaminya.

AKP Martadius, Kasat Narkoba Polresta Padang, menjelaskan bahwa operasi penangkapan Arya bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

"Penyelidikan demi penyelidikan dilakukan, dan akhirnya penggerebekan pun dimulai. Pelaku yang berada di rumahnya langsung ditangkap tanpa ada kesempatan untuk melarikan diri," ungkap AKP Martadius.

Baca Juga: Sikat Bangunan Liar di Jalan Aur, Satpol PP Padang Bersihkan Trotoar dari Puluhan Lapak Liar

Selama operasi, petugas berhasil mengamankan 10 paket sabu siap edar yang ditemukan bersama pelaku.

Kejadian ini semakin dramatis ketika istri Arya mencoba menghalangi petugas dan histeris saat suaminya akan dibawa.

"Ketika pelaku akan dibawa, istri mencoba menghalangi dan histeris tidak boleh dibawa suaminya. Namun, mengingat suaminya adalah pengedar narkoba, pelaku dipaksa dan dibawa ke Polresta Padang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," lanjut Martadius.

Insiden ini menambah daftar panjang kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Padang dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di kota tersebut.

Polresta Padang berharap penangkapan ini dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku narkoba lainnya di wilayah hukum mereka.

Baca Juga: Stop Tawuran! Pemkot Padang Ancam Keluarkan Siswa Pelanggar, Ini Sanksi Lengkapnya

Kontributor : Rizky Islam

Load More