SuaraSumbar.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan. Diketahui, salah satu pasalnya melarang penjualan daun gambir kepada eksportir di Sumatera Barat (Sumbar).
"Dalam perda itu ada larangan untuk membeli dalam bentuk daun, dan ini sedang kita dalami," kata Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas, Jumat (5/7/2024).
Larangan penjualan daun gambir tersebut terdapat pada bagian kedua Perda Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur acuan pembelian gambir, tepatnya Pasal 14 poin 1 yang menyebutkan eksportir melakukan pembelian gambir tidak dalam bentuk daun yang dihasilkan tanaman tersebut.
Menurut Ridho, Pemerintah Provinsi Sumbar telah meminta masukan kepada KPPU apakah kebijakan tersebut sudah tepat atau sebaliknya, terutama yang menyangkut sisi persaingan usaha.
"Saat ini KPPU sedang mengkaji aturan yang melarang eksportir membeli daun gambir tersebut," kata Ridho.
KPPU memahami Perda Nomor 3 Tahun 2023 dibuat untuk meningkatkan hilirisasi dan produk turunan dari tanaman gambir. Hal tersebut bertujuan agar menyejahterakan petani, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
"Jadi, tujuannya agar menciptakan hilirisasi gambir. Artinya tidak dijual dalam bentuk daun tapi diproses dulu agar ada nilai tambahnya," kata dia.
Pada tahap awal KPPU terlebih dahulu mendata jumlah eksportir yang selama ini menguasai dan membeli daun gambir di Ranah Minang. Sebab, KPPU menemukan rendahnya harga jual gambir di tingkat petani.
"KPPU akan mendalami dulu, apakah ini karena praktik perilaku pelaku usahanya atau ini diperbaiki dari sisi kebijakan," ujar dia.
Di sisi lain KPPU mengingatkan semakin banyak intervensi yang dilakukan pemerintah terutama pemangku kebijakan kepada pasar, hal itu bisa berdampak buruk terhadap perekonomian dalam hal ini komoditas gambir.
Ia menganalogikan eksportir yang sudah berinvestasi dalam jumlah besar seperti membeli mesin pengolahan daun gambir akan merugi karena pemberlakuan Perda Nomor 3 Tahun 2023 terkait larangan eksportir membeli daun gambir.
Ridho menambahkan penjualan daun gambir kepada eksportir tidak seluruhnya negatif. Sebab, mekanisme tersebut memberikan ruang atau pilihan lebih kepada petani gambir untuk menjual hasil perkebunannya. Namun, jika petani ingin mendapat nilai lebih maka bisa menjual getah gambir yang mempunyai nilai ekonomi lebih tinggi dari daun gambir. (Antara)
Berita Terkait
-
Jelang Nataru, Kapolda Pastikan Pasukan Pengamanan Siaga Total di Stasiun Gambir
-
Dugaan Kartel Bunga, Pakar Nilai Industri Pindar Tak Berada di Satu Pasar yang Sama
-
Kang Dedi Siapkan Kereta Kilat Pajajaran, Whoosh Bakal Ditinggalkan?
-
Akademisi Nilai Aturan Asosiasi Bukan Dasar Kartel Bunga Pindar
-
Bukan Hanya Harga Tinggi, Ini Faktor Lain yang Bikin KPPU Curiga Ada Kartel
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Pascabanjir Aceh Tamiang: Santri Darul Mukhlisin Siap Kembali ke Sekolah Berkat Kementerian PU
-
Jalan Nasional Aceh Tamiang Dikebut Pulih, Tim Kementerian PU Kerja Lembur Siang-Malam
-
Jalan Nasional MedanAceh Tamiang Kembali Pulih, Aktivitas Warga Mulai Bangkit Usai Banjir Bandang
-
Jembatan Krueng Tamiang Akhirnya Dibuka, Arus Lalu Lintas Aceh Tamiang Kembali Bergerak Lancar
-
Jalur Vital MedanAceh Tamiang Akhirnya Normal Lagi, Warga Bahagia: Kami Bisa Jualan Lagi!