SuaraSumbar.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan. Diketahui, salah satu pasalnya melarang penjualan daun gambir kepada eksportir di Sumatera Barat (Sumbar).
"Dalam perda itu ada larangan untuk membeli dalam bentuk daun, dan ini sedang kita dalami," kata Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas, Jumat (5/7/2024).
Larangan penjualan daun gambir tersebut terdapat pada bagian kedua Perda Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur acuan pembelian gambir, tepatnya Pasal 14 poin 1 yang menyebutkan eksportir melakukan pembelian gambir tidak dalam bentuk daun yang dihasilkan tanaman tersebut.
Menurut Ridho, Pemerintah Provinsi Sumbar telah meminta masukan kepada KPPU apakah kebijakan tersebut sudah tepat atau sebaliknya, terutama yang menyangkut sisi persaingan usaha.
"Saat ini KPPU sedang mengkaji aturan yang melarang eksportir membeli daun gambir tersebut," kata Ridho.
KPPU memahami Perda Nomor 3 Tahun 2023 dibuat untuk meningkatkan hilirisasi dan produk turunan dari tanaman gambir. Hal tersebut bertujuan agar menyejahterakan petani, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
"Jadi, tujuannya agar menciptakan hilirisasi gambir. Artinya tidak dijual dalam bentuk daun tapi diproses dulu agar ada nilai tambahnya," kata dia.
Pada tahap awal KPPU terlebih dahulu mendata jumlah eksportir yang selama ini menguasai dan membeli daun gambir di Ranah Minang. Sebab, KPPU menemukan rendahnya harga jual gambir di tingkat petani.
"KPPU akan mendalami dulu, apakah ini karena praktik perilaku pelaku usahanya atau ini diperbaiki dari sisi kebijakan," ujar dia.
Di sisi lain KPPU mengingatkan semakin banyak intervensi yang dilakukan pemerintah terutama pemangku kebijakan kepada pasar, hal itu bisa berdampak buruk terhadap perekonomian dalam hal ini komoditas gambir.
Ia menganalogikan eksportir yang sudah berinvestasi dalam jumlah besar seperti membeli mesin pengolahan daun gambir akan merugi karena pemberlakuan Perda Nomor 3 Tahun 2023 terkait larangan eksportir membeli daun gambir.
Ridho menambahkan penjualan daun gambir kepada eksportir tidak seluruhnya negatif. Sebab, mekanisme tersebut memberikan ruang atau pilihan lebih kepada petani gambir untuk menjual hasil perkebunannya. Namun, jika petani ingin mendapat nilai lebih maka bisa menjual getah gambir yang mempunyai nilai ekonomi lebih tinggi dari daun gambir. (Antara)
Berita Terkait
-
Kebijakan Maker to Maker Dinilai Berpotensi Bebani Operator Kapal
-
Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan
-
Gambir Siaga! 1.045 Polisi Kawal Demo Mahasiswa Paniai dan Front Anti Militerisme
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tahu! Ada Pengalihan dari Gambir ke Jatinegara Imbas Demo di Jakarta
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ini Cara Mengetahui Rambut Rontok Membutuhkan Perawatan yang Lebih Sehat
-
BRI Bantu PMI Cirebon Bangun Usaha, Dari Purna Migran Jadi Pengusaha
-
5 Langkah Cegah Lonjakan Gula Darah di Pagi Hari, Penderita Diabetes Simak
-
Waspada! Dehidrasi hingga Hipertensi Bisa Picu Gagal Ginjal
-
Penyaluran Bantuan Jaminan Hidup Mencapai Rp11,06 Miliar