SuaraSumbar.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan. Diketahui, salah satu pasalnya melarang penjualan daun gambir kepada eksportir di Sumatera Barat (Sumbar).
"Dalam perda itu ada larangan untuk membeli dalam bentuk daun, dan ini sedang kita dalami," kata Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas, Jumat (5/7/2024).
Larangan penjualan daun gambir tersebut terdapat pada bagian kedua Perda Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur acuan pembelian gambir, tepatnya Pasal 14 poin 1 yang menyebutkan eksportir melakukan pembelian gambir tidak dalam bentuk daun yang dihasilkan tanaman tersebut.
Menurut Ridho, Pemerintah Provinsi Sumbar telah meminta masukan kepada KPPU apakah kebijakan tersebut sudah tepat atau sebaliknya, terutama yang menyangkut sisi persaingan usaha.
"Saat ini KPPU sedang mengkaji aturan yang melarang eksportir membeli daun gambir tersebut," kata Ridho.
KPPU memahami Perda Nomor 3 Tahun 2023 dibuat untuk meningkatkan hilirisasi dan produk turunan dari tanaman gambir. Hal tersebut bertujuan agar menyejahterakan petani, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
"Jadi, tujuannya agar menciptakan hilirisasi gambir. Artinya tidak dijual dalam bentuk daun tapi diproses dulu agar ada nilai tambahnya," kata dia.
Pada tahap awal KPPU terlebih dahulu mendata jumlah eksportir yang selama ini menguasai dan membeli daun gambir di Ranah Minang. Sebab, KPPU menemukan rendahnya harga jual gambir di tingkat petani.
"KPPU akan mendalami dulu, apakah ini karena praktik perilaku pelaku usahanya atau ini diperbaiki dari sisi kebijakan," ujar dia.
Di sisi lain KPPU mengingatkan semakin banyak intervensi yang dilakukan pemerintah terutama pemangku kebijakan kepada pasar, hal itu bisa berdampak buruk terhadap perekonomian dalam hal ini komoditas gambir.
Ia menganalogikan eksportir yang sudah berinvestasi dalam jumlah besar seperti membeli mesin pengolahan daun gambir akan merugi karena pemberlakuan Perda Nomor 3 Tahun 2023 terkait larangan eksportir membeli daun gambir.
Ridho menambahkan penjualan daun gambir kepada eksportir tidak seluruhnya negatif. Sebab, mekanisme tersebut memberikan ruang atau pilihan lebih kepada petani gambir untuk menjual hasil perkebunannya. Namun, jika petani ingin mendapat nilai lebih maka bisa menjual getah gambir yang mempunyai nilai ekonomi lebih tinggi dari daun gambir. (Antara)
Berita Terkait
-
KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding
-
97 Pinjol Langgar Aturan Persaingan Usaha, OJK Buka Suara
-
Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara
-
Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini
-
KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Sebut 'Bukan Negara Barbar', PP IMI Sesalkan Peserta Musprov Sumbar yang Tak Hormati Pimpinan Sidang
-
Jangan Asal Simpan! Ini Cara Menyimpan Telur agar Tetap Segar
-
Lonjakan Wisata Lebaran 2026, PAD Kota Bukittinggi Tembus Rp3,5 Miliar
-
Pemerintah Akan Umumkan soal Kebijakan WFH Selasa Besok
-
Lonjakan Wisata Lebaran! 59.655 Orang Kunjungi Istano Basa Pagaruyung