SuaraSumbar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Sedikitnya, empat orang pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sejak awal Juni sampai sekarang empat pelaku kami tangkap atas kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi, kini semuanya sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kamis (27/6/2024).
Ia mengatakan, perbuatan para tersangka dijerat dengan pidana karena melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah ditambah dan diubah Pada pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023.
Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas jeratan pasal tersebut maka keempat tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda maksimal Rp60 miliar.
Dwi menceritakan keempat tersangka tersebut ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda-beda di wilayah Sumbar.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap FZ (37) di Jalan Lintas Padang-Alahan Panjang Jorong Taluak Dalam, Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat pada Kamis (6/6) malam.
Modus yang tersangka adalah membeli BBM jenis Bio Solar ke SPBU secara berulang kali menggunakan tangki mobil truk, kemudian minyak itu disalin ke sejumlah jeriken untuk disimpan di gudang penampungan.
"BBM jenis Bio Solar yang sudah berada dalam jeriken itu akan dijual tersangka kepada TM yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.
Penangkapan kedua dilakukan terhadap AT (52) di sebuah ruko yang berada di Jalan By Pass nomor 159 Kelurahan Kampai Tabu Kerambil, Lubuk Sikarah Kota Solok pada Jumat (7/6) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Pada saat penangkapan kami temukan seorang sopir yang melakukan pengangkutan bahan bakar jenis bio solar yang di subsidi pemerintah tanpa izin sedang melakukan penyalinan ke dalam jeriken kapasitas 35 liter," jelasnya.
Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan berupa satu unit mobil dan 19 Jeriken kapasitas 35 liter bio solar.
Penangkapan ketiga dilakukan terhadap PR (22) di SPBU yang berada di Jl Raya Lintas Utama Sumatera, Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya Kemudian pada Senin (10/6).
Pada saat itu petugas mendapati tersangka sedang melakukan kegiatan pengisian BBM Pertalite dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver Nopol BH 1026 AH pada nozel SPBU 14.275.570.
Saat dilakukan penggeledahan Polisi menemukan 25 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisikan BBM jenis pertalite di dalam mobil.
Penangkapan terakhir dilakukan terhadap BT (27) di Jl By Pass Simpang Empat Lampu Merah, Kecamatan Kuranji Kota Padang pada Minggu (23/6).
Tersangka merupakan seorang sopir tangki yang tengah mengangkut bio solar bersubsidi, setelah diselidiki ternyata minyak tersebut bukan dari Pertamina melainkan dari beberapa lokasi penampungan untuk dibawa ke Bengkulu.
Tersangka serta satu unit mobil tangki berkapasitas 10.000 liter bermuatan bahan bakar jenis bio solar kini telah telah disita.
Sementara itu Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas mengatakan para tersangka mengaku bahwa mereka melakukan aksinya baru beberapa bulan.
"Pengakuannya baru satu hingga tiga bulan. Tapi itu baru keterangan mereka, kami terus mendalami dan melakukan pengembangan," jelasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat jika menemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, agar segera melapor ke Polda Sumbar untuk ditindak secara hukum. Karena minyak bersubsidi harus bermanfaat oleh masyarakat. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Komentar Tak Berempati atas Meninggalnya Ojol Dilindas Barakuda, Berakhir Minta Maaf
-
Geger! Dirintelkam Polda Sumbar Acungkan Jari Tengah, 12 Massa Aksi Ditangkap
-
Raup Ratusan Miliar Rupiah, Polri Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi di Sultra Libatkan Pertamina Patra Niaga
-
Beda Rekam Jejak Karier AKP Dadang dan AKP Ryanto Ulil, Sama-sama Pernah Jadi Kasat Narkoba!
-
Digunduli dan Tangan Diborgol, AKP Dadang Dihadirkan dalam Jumpa Pers Polda Sumbar
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
Terkini
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Transaksi di Halal Indo 2025 Tembus hingga Rp7,7 Miliar, BRI Buktikan Potensi Besar Industri Halal
-
Syarat Usia dan Tinggi Badan Calon Prajurit TNI AD Terbaru, Resmi Berubah!
-
Puluhan Pelajar Dilaporkan Keracunan MBG di Agam, 5 Ambulans Disiagakan!