SuaraSumbar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Sedikitnya, empat orang pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sejak awal Juni sampai sekarang empat pelaku kami tangkap atas kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi, kini semuanya sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kamis (27/6/2024).
Ia mengatakan, perbuatan para tersangka dijerat dengan pidana karena melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah ditambah dan diubah Pada pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023.
Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas jeratan pasal tersebut maka keempat tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda maksimal Rp60 miliar.
Dwi menceritakan keempat tersangka tersebut ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda-beda di wilayah Sumbar.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap FZ (37) di Jalan Lintas Padang-Alahan Panjang Jorong Taluak Dalam, Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat pada Kamis (6/6) malam.
Modus yang tersangka adalah membeli BBM jenis Bio Solar ke SPBU secara berulang kali menggunakan tangki mobil truk, kemudian minyak itu disalin ke sejumlah jeriken untuk disimpan di gudang penampungan.
"BBM jenis Bio Solar yang sudah berada dalam jeriken itu akan dijual tersangka kepada TM yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.
Penangkapan kedua dilakukan terhadap AT (52) di sebuah ruko yang berada di Jalan By Pass nomor 159 Kelurahan Kampai Tabu Kerambil, Lubuk Sikarah Kota Solok pada Jumat (7/6) sekitar pukul 11.00 WIB.
Berita Terkait
-
Geger! Dirintelkam Polda Sumbar Acungkan Jari Tengah, 12 Massa Aksi Ditangkap
-
Raup Ratusan Miliar Rupiah, Polri Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi di Sultra Libatkan Pertamina Patra Niaga
-
Beda Rekam Jejak Karier AKP Dadang dan AKP Ryanto Ulil, Sama-sama Pernah Jadi Kasat Narkoba!
-
Digunduli dan Tangan Diborgol, AKP Dadang Dihadirkan dalam Jumpa Pers Polda Sumbar
-
Tampang AKP Dadang, Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Tembak Mati Kasat Reskrim!
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 250.000, Robert Kiyosaki: Beli yang Banyak, Jangan Jual
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
Senyum Guru Patrick Kluivert Lihat Daftar Pemain Timnas Indonesia vs China dan Jepang
-
5 Rekomendasi HP Infinix Harga Sejutaan Terbaik 2025, Layar Besar Performa Gahar
-
Erick Thohir Semringah Lihat Daftar Pemain Timnas Indonesia Lawan China dan Jepang
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Cek Nomor HP Kamu Biar Dapat Saldo Gratis!
-
BRI Cetak Rekor, Portofolio Keuangan Berkelanjutan Capai Rp796 Triliun
-
Damkar Ungkap Kebakaran di Pabrik Karet di Padang Sulit Dipadamkan: Karet Mentah
-
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Api Tak Kunjung Padam
-
Gudang Diduga Penimbunan BBM Ilegal Terbakar di Bukittinggi, Disertai Ledakan