Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 22 Juni 2024 | 06:10 WIB
Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman. [Suara.com/Saptra S]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) segera merampungkan berkas perkara terhadap tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Sumbar yang sedang disidik pihaknya.

"Tim Penyidik kini tengah melengkapi berkas dengan memeriksa ketujuh tersangka secara maraton, serta puluhan saksi yang diperlukan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman, Jumat (21/6/2024).

Ia mengatakan, pelengkapan berkas itu dikebut agar bisa diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun surat dakwaan.

Sejalan dengan hal itu, Tim Penyidik Kejati Sumbar juga terus menggali serta menelusuri aliran dana dari kasus yang kerugian negaranya mencapai Rp 5,5 miliar.

Hadiman mengatakan, sampai saat ini tujuh tersangka dalam kasus itu masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang.

Ketujuh tersangka adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.

Kemudian SA selaku ASN di SMK; DRS (Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa), E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan Sy (Direktur Inovasi Global).

Sedangkan satu tersangka lainnya mangkir dari panggilan penyidik, yaitu rekanan pengadaan berinisial BA yang menjabat Direktur PT Sikabaluan Jaya Mandiri.

Kedelapan orang itu (termasuk BA) menyandang status tersangka sejak Selasa (28/5) dan telah sempat diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

Hadiman mengatakan tim penyidik akan mempercepat kelengkapan berkas acara pemeriksaan para tersangka agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, penyidik juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp60 juta dari tersangka Sy dan disita pihak kejaksaan sebagai barang bukti.

Kasus yang menjerat para tersangka adalah dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.

"Kemudian atas pengadaan tersebut, PPTK dan PPA diduga telah mengabaikan tata cara penetapan harga perkiraan sementara terhadap barang yang diadakan dalam proyek," kata Hadiman.

berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh auditor internal Kejati Sumbar diketahui kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini sekitar Rp5,5 miliar, dengan rincian pada Sektor Maritim sebesar Rp472 juta, Sektor Pariwisata Rp2,13 miliar, Sektor Hortikultura Rp1,44 miliar, dan Sektor Industri Rp1,46 miliar.

"Penahanan dilakukan oleh penyidik dalam rangka mempercepat proses penyidikan dan pelimpahan perkara ke pengadilan," kata Hadiman. (Antara)

Load More