SuaraSumbar.id - Lima orang warga ditangkap tangan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang karena kedapatan membuang sampah sembarangan di median jalan Kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah pada Sabtu malam, 15 Juni 2024.
Insiden ini terjadi saat petugas gabungan dari Satpol PP bersama Trantib Kecamatan dan Kelurahan sedang melakukan pengawasan rutin.
Kasi Ops Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa kelima warga tersebut bukan merupakan penduduk lokal Kawasan Parupuk Tabing, melainkan warga dari daerah lain yang datang dengan kendaraan dan sengaja membuang sampah di lokasi tersebut.
"Mereka kedapatan membuang sampah di median jalan, sebuah tindakan yang melanggar peraturan daerah," ujar Eka Putra.
Para pelaku kemudian diserahkan kepada pihak Kelurahan Parupuk Tabing untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Menurut Eka Putra, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berdampak negatif pada lingkungan, termasuk mengganggu para pedagang lokal.
"Salah satu pedagang gorengan mengeluhkan bau menyengat dari sampah ikan yang dibuang sembarangan oleh pelaku," tambahnya.
Eka Putra juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan membuang sampah.
"Masyarakat diharapkan membuang sampah pada tempat dan jam yang telah ditentukan. Jika melanggar, sanksi akan dikenakan sesuai dengan Perda 21 tahun 2012," tegasnya.
Baca Juga: Razia Panti Pijat 'Plus-plus' di Padang, 9 Orang Diamankan
Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga kebersihan dan tata tertib umum, serta menghormati hak masyarakat lain yang beraktivitas di area tersebut.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Razia Panti Pijat 'Plus-plus' di Padang, 9 Orang Diamankan
-
Sitinjau Lauik Lumpuh! Truk Mogok Picu Kemacetan Panjang Hingga Solok
-
Panduan Lengkap PPDB 2024/2025 SD Negeri di Padang
-
Viral! Pengakuan Teman, Siswa SMP Tewas Usai Terjun dari Jembatan Saat Dikejar Polisi
-
Hujan Angin Terjang Padang, 6 Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ini Cara Mengetahui Rambut Rontok Membutuhkan Perawatan yang Lebih Sehat
-
BRI Bantu PMI Cirebon Bangun Usaha, Dari Purna Migran Jadi Pengusaha
-
5 Langkah Cegah Lonjakan Gula Darah di Pagi Hari, Penderita Diabetes Simak
-
Waspada! Dehidrasi hingga Hipertensi Bisa Picu Gagal Ginjal
-
Penyaluran Bantuan Jaminan Hidup Mencapai Rp11,06 Miliar