SuaraSumbar.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang telah mengumumkan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah dasar negeri tahun pelajaran 2024/2025.
Pendaftaran akan dibuka mulai 19 Juni 2024, sesuai dengan informasi yang dirilis melalui situs resmi psb.diknaspadang.id.
Berikut adalah jadwal lengkap PPDB SD di Kota Padang:
- Pendaftaran Tahap I: 19-21 Juni 2024
- Pengumuman Tahap I: 22 Juni 2024
- Pendaftaran Ulang: 23-25 Juni 2024
- Pendaftaran Tahap II (Pemenuhan Daya Tampung): 26-27 Juni 2024
- Pengumuman Tahap II: 28 Juni 2024
- Pendaftaran Ulang: 29-30 Juni 2024
Persyaratan Pendaftaran PPDB SD:
- Fotocopy akte kelahiran atau keterangan lahir.
- Fotocopy kartu keluarga.
- Fotocopy KTP kedua orang tua/wali dengan memperlihatkan yang asli.
- Surat keterangan tempat kerja kedua orang tua yang ditandatangani pimpinan (untuk warga Kota Padang).
- Fotocopy dan asli Surat Keterangan Serta Belajar/Ijazah PAUD bagi yang memiliki.
- Tata Cara Pendaftaran PPDB SD
Tahap I: Pendaftaran dilakukan di salah satu SD negeri di Kota Padang dengan memilih paling banyak tiga sekolah dalam zona untuk jalur zonasi dan paling banyak tiga sekolah bebas zonasi untuk jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali.
Tahap II: Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang tidak diterima di tahap I. Pendaftaran dilakukan langsung di sekolah yang dituju yang masih memiliki daya tampung dengan memperlihatkan bukti pendaftaran tahap I.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang mengharapkan bahwa proses PPDB ini berlangsung lancar dan transparan.
"Kami berkomitmen untuk menyediakan akses pendidikan yang setara bagi semua anak di Kota Padang," ujar dia dalam siaran pers.
Seluruh proses dan tahapan PPDB ini diharapkan dapat membantu orang tua dan calon peserta didik dalam melakukan pendaftaran dengan mudah dan efisien.
Baca Juga: Viral! Pengakuan Teman, Siswa SMP Tewas Usai Terjun dari Jembatan Saat Dikejar Polisi
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Viral! Pengakuan Teman, Siswa SMP Tewas Usai Terjun dari Jembatan Saat Dikejar Polisi
-
Hujan Angin Terjang Padang, 6 Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga
-
Beda Hari, Tarekat Naqsyabandiyah Padang Gelar Salat Idul Adha Hari Ini
-
Waspada! Pohon Tumbang di SPBU Kuranji Akibat Cuaca Ekstrem, TRC BPBD Gerak Cepat
-
Cuaca Ekstrem Landa Kota Padang, Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
5 Kesalahan Memilih Suplemen Vitamin D, Ini Temuan Ahli
-
Apa Bahaya Fanatik terhadap Mazhab? Hindari Taklid Buta
-
Tragedi Anak Bunuh Ayah Kandung di Agam Demi Uang Rp 13 Juta, Benarkah Gangguan Jiwa?
-
Kronologi Penangkapan 4 Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumbar-Sumut, Sebar Propaganda di Medsos!
-
Puluhan Siswa di Padang Panjang Diduga Keracunan MBG, Begini Respon Kadis