SuaraSumbar.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang telah mengumumkan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah dasar negeri tahun pelajaran 2024/2025.
Pendaftaran akan dibuka mulai 19 Juni 2024, sesuai dengan informasi yang dirilis melalui situs resmi psb.diknaspadang.id.
Berikut adalah jadwal lengkap PPDB SD di Kota Padang:
- Pendaftaran Tahap I: 19-21 Juni 2024
- Pengumuman Tahap I: 22 Juni 2024
- Pendaftaran Ulang: 23-25 Juni 2024
- Pendaftaran Tahap II (Pemenuhan Daya Tampung): 26-27 Juni 2024
- Pengumuman Tahap II: 28 Juni 2024
- Pendaftaran Ulang: 29-30 Juni 2024
Persyaratan Pendaftaran PPDB SD:
- Fotocopy akte kelahiran atau keterangan lahir.
- Fotocopy kartu keluarga.
- Fotocopy KTP kedua orang tua/wali dengan memperlihatkan yang asli.
- Surat keterangan tempat kerja kedua orang tua yang ditandatangani pimpinan (untuk warga Kota Padang).
- Fotocopy dan asli Surat Keterangan Serta Belajar/Ijazah PAUD bagi yang memiliki.
- Tata Cara Pendaftaran PPDB SD
Tahap I: Pendaftaran dilakukan di salah satu SD negeri di Kota Padang dengan memilih paling banyak tiga sekolah dalam zona untuk jalur zonasi dan paling banyak tiga sekolah bebas zonasi untuk jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali.
Tahap II: Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang tidak diterima di tahap I. Pendaftaran dilakukan langsung di sekolah yang dituju yang masih memiliki daya tampung dengan memperlihatkan bukti pendaftaran tahap I.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang mengharapkan bahwa proses PPDB ini berlangsung lancar dan transparan.
"Kami berkomitmen untuk menyediakan akses pendidikan yang setara bagi semua anak di Kota Padang," ujar dia dalam siaran pers.
Seluruh proses dan tahapan PPDB ini diharapkan dapat membantu orang tua dan calon peserta didik dalam melakukan pendaftaran dengan mudah dan efisien.
Baca Juga: Viral! Pengakuan Teman, Siswa SMP Tewas Usai Terjun dari Jembatan Saat Dikejar Polisi
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Viral! Pengakuan Teman, Siswa SMP Tewas Usai Terjun dari Jembatan Saat Dikejar Polisi
-
Hujan Angin Terjang Padang, 6 Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga
-
Beda Hari, Tarekat Naqsyabandiyah Padang Gelar Salat Idul Adha Hari Ini
-
Waspada! Pohon Tumbang di SPBU Kuranji Akibat Cuaca Ekstrem, TRC BPBD Gerak Cepat
-
Cuaca Ekstrem Landa Kota Padang, Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Dinkes Pasaman Barat: Total 25 Orang Diduga Keracunan Bakso Tusuk, 3 Masih Dirawat
-
12 Anak Diduga Keracunan Bakso Tusuk di Pasaman Barat, Ada Balita 2 Tahun
-
Lonjakan Ekspor CPO Sumbar di Tengah Konflik Timur Tengah: India dan Pakistan Jadi Pasar Utama
-
Tips Cegah Anak Laki-Laki Menjadi Pelaku Pelecehan Seksual Verbal
-
Terdakwa Kasus Peredaran 50 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati