Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Minggu, 16 Juni 2024 | 12:54 WIB
ILUSTRASI - tahanan Polres Pariaman. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Tim Satreskrim Polres Pariaman berhasil mengamankan dua pria, D dan R, atas dugaan keterlibatan dalam pencurian kendaraan bermotor dan penipuan. Penangkapan ini terjadi di Jakarta Timur pada Jumat malam, 14 Juni 2024.

IPTU Rinto Alwi, Kasat Reskrim Polres Pariaman, mengungkapkan bahwa pelaku D ditangkap di Terminal Kampung Rambutan berdasarkan laporan pencurian yang terjadi di Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.

"Pelaku D ini merupakan target operasi kita yang sudah lama kami buru," kata Rinto, Minggu (16/6/2024).

Pada hari yang sama, pelaku R juga ditangkap di lokasi yang sama atas dugaan penipuan terkait penggelapan dalam pengurusan BPKB.

Baca Juga: Parkir Liar Merajalela di Pantai Cermin, Pemkot Pariaman Bertindak Tegas

“Kami telah mengamankan R berkat laporan dan bukti yang cukup dari korban-korban penipuannya,” lanjut Rinto.

Detail lebih lanjut mengenai kronologi dan motif di balik tindakan kedua pelaku masih belum diungkapkan secara detail karena kedua pelaku belum menjalani pemeriksaan intensif.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan segera menggelar konferensi pers bersama Kapolres untuk mengungkap lebih jauh mengenai kasus ini,” ujar Rinto, menandakan bahwa investigasi masih berlangsung.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pariaman dalam memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat dari tindak pidana pencurian dan penipuan.

Baca Juga: Viral! Oknum Juru Parkir Pantai Cermin Patok Tarif Rp10 Ribu Per Jam, Pemkot Pariaman Turun Tangan

Kontributor : Rizky Islam

Load More