Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 13 Juni 2024 | 19:42 WIB
Pihak Dinas Perhubungan Kota Pariaman bersama tokoh adat dan masyarakat setempat mengonfirmasi terkait permasalahan sistem parkir yang dikeluhkan wisatawan melalui media sosial. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Warga keluhkan aksi tukang parkir di objek wisata Pantai Cermin, Kota Pariaman, di media sosial. Pelaku memungut biaya parkir Rp 10 ribu per jam.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman pun turun tangan. "Saya bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat telah memanggil oknum petugas parkir tersebut, karena ini dapat mencoreng citra objek wisata di Kota Pariaman," kata Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Reymond Chandra, Kamis (13/6/2024).

Ia mengatakan, berdasarkan unggahan di media sosial beredar informasi bahwa pengunjung pengguna kendaraan mobil di objek wisata itu dipaksa membayar Rp 10 ribu per jam yang hal itu tentu tidak sesuai dengan aturan.

Namun, dari konfirmasi yang dilakukan, oknum petugas parkir tersebut meminta uang parkir Rp 10 ribu karena pengunjung yang dimaksud telah memakirkan kendaraannya pada hari itu sebanyak dua kali.

Menurutnya, di lokasi pada hari terjadinya permasalahan tersebut dilaksanakan kegiatan anak-anak sehingga banyak pengendara menjemput dan mengantarkan anak-anaknya.

Setelah mempertimbangan berbagai hal, dia bersama tokoh adat dan masyarakat di daerah itu mengambil keputusan memberikan sanksi terhadap oknum petugas parkir tersebut. "Sanksinya, pelaku tidak diperbolehkan lagi melakukan pungutan parkir," ujarnya.

Sesuai dengan peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 09 Tahun 2019 tentang perubahan tarif retribusi tempat khusus parkir bahwa tarif parkir hanya berlaku untuk satu kali parkir.

Besaran tarifnya yaitu untuk kendaraan roda dua pada hari biasa Rp3 ribu sedangkan pada libur nasional Rp5 ribu per sekali parkir.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat pada hari biasa Rp 5 ribu sedangkan pada hari libur nasional Rp 10 ribu per sekali parkir. Lalu untuk bus atau truk Rp 15 ribu pada hari biasa dan Rp 20 ribu pada hari libur nasional.

"Informasi tarif parkir telah dipajang di setiap lokasi objek di Pariaman," tambahnya. (Antara)

Load More