Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Selasa, 04 Juni 2024 | 13:25 WIB
Ilustrasi suami istri terlibat narkoba. [Ist]

SuaraSumbar.id - Satuan Narkoba Polres Payakumbuh berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga kuat menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (5/5) dini hari sekitar pukul 02.50 WIB.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, mengungkapkan bahwa belasan paket narkotika jenis sabu-sabu ditemukan di rumah pasutri tersebut.

"Betul, belasan paket sabu siap edar tersebut memang akan dijual sesuai pernyataan tersangka yang berhasil kita gali," ujar Iptu Aiga, dikutip hari Selasa (3/6/2024).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Kelurahan Padang Tangah, Payakumbuh Barat.

Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah di Painan Selatan, Isinya Bikin Syok

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial Igaf (28) saat menunggu calon pembeli berinisial "I".

Pada badan tersangka, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Kelurahan Padang Datar untuk melakukan penggeledahan.

Saat akan memasuki rumah, polisi melihat seorang perempuan berlari sambil membawa plastik kresek dari dalam rumah ke luar.

Polisi langsung mengejar perempuan tersebut dan mendapati bahwa perempuan berinisial ES (31), yang diketahui sebagai istri dari tersangka Igaf, membawa narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik kresek.

Baca Juga: Pj Wali Kota Payakumbuh Diganti, Gubernur Sumbar Ingatkan Soal Ini

"ES tidak mengakui bahwa dirinya terlibat dalam bisnis haram suaminya. Namun, kita tetap amankan untuk dilakukan pendalaman di Mapolres Payakumbuh," terang Iptu Aiga.

Tersangka Igaf mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Rino (DPO) dengan harga Rp9.000.000.

"Modusnya masih sama, terima barang dahulu untuk kemudian dijual baru disetor kepada pemasok barang," tambah Kasat Narkoba.

Dengan adanya penangkapan ini, Sat Narkoba Polres Payakumbuh berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut dan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kontributor : Rizky Islam

Load More