SuaraSumbar.id - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menyoroti SDM di SDN 10 IV Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, dalam menggunakan alat pemadam api ringan. Hal ini disorot setelah hebohnya kasus meninggalnya seorang siswa diduga akibat terbakar saat bergotong royong membakar sampah.
"Menurut Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman, sekolah itu memiliki alat pemadam api ringan (Apar). Tapi pertanyaannya, kenapa tidak digunakan saat kejadian," kata Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani, Jumat (31/5/2024).
Pihaknya menduga ada unsur ketidakmampuan para guru atau pihak sekolah dalam menggunakan Apar atau racun api untuk memadamkan kobaran api yang membakar tubuh siswa SD bernama Aldelia Rahma.
"Jadi, ini soal kompetensi atau kemampuan menggunakan alat pemadam kebakaran," katanya.
Yefri mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman.
Berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman, sekolah tempat korban menimba ilmu sudah memiliki Apar. Sayangnya, alat itu diduga tidak digunakan pihak sekolah ketika siswa malang itu terbakar.
"Nah, ketika mereka tidak mampu menggunakan racun api, artinya ini berdampak pada keselamatan siswa," katanya.
Dari keterangan awal yang diperoleh Ombudsman, Yefri menilai kenyamanan dan aspek keselamatan di satuan pendidikan tersebut belum terjamin.
Sebab, meskipun Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman mengklaim sekolah itu memiliki Apar, faktanya alat itu tidak digunakan.
"Ini harus menjadi catatan serius karena anak-anak wajib mendapatkan perhatian khusus agar tidak menjadi korban lagi," ujarnya.
Terakhir, Yefri menyampaikan Ombudsman segera melakukan tinjauan lapangan guna menggali lebih jauh kasus itu termasuk memastikan ketersediaan Apar di satuan pendidikan.
Dari beberapa penilaian penyelenggaraan layanan publik yang dilakukan Ombudsman, masih banyak ditemukan organisasi perangkat daerah (OPD) yang sama sekali tidak memiliki racun api atau Apar. (Antara)
Berita Terkait
-
Kobaran Maut di Korea Selatan: 24 Nyawa Melayang, Angin Kencang Perparah Kebakaran
-
Tragedi Klub Malam Makedonia: 59 Tewas, Kembang Api Diduga Jadi Pemicu
-
RS Polri Nyerah! 8 Korban Kebakaran Glodok Plaza Sulit Teridentifikasi, Mengapa?
-
Hari Terakhir Pencarian Jasad Korban Kebakaran Glodok Plaza, Polri Kerahkan Tim Gabungan
-
Upaya Ungkap Identitas 14 Korban, RS Polri Gelar Rekonsiliasi Jenazah Korban Kebakaran Glodok Hari Ini
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- 6 Mobil Bekas Harga Lebih Murah dari Motor 110cc: Pilih yang Irit atau yang Gagah?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Mulai Rp30 Jutaan: Pilihan Cerdas untuk Keluarga Kecil, Anti Riba
- Pompa Air Tangguh untuk Sumur 30 Meter, Ini 5 Rekomendasi Terbaik
- Kiesha Alvaro Digampar Dimas Anggara, Pasha Ungu Ngamuk dan Cari Suami Nadine Chandrawinata
Pilihan
-
Konglomerasi Terbesar RI Borong Saham Rumah Sakit Hermina Rp1 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Jutaan, Terbaik Juni 2025
-
Gaduh Pelapak TikTok Cs Kena Pajak, DJP: Bukan Hal yang Baru!
-
5 Rekomendasi HP Murah RAM 6 GB Harga di Bawah Rp 2 Juta, Terbaik Juni 2025
-
IHSG Diproyeksi Melemah Jelang Libur Panjang, Investor Waspadai Ketidakpastian Global
Terkini
-
Bakal Jadi Cagar Alam, KLHK Tutup Permanen 9 Kawasan Wisata Ilegal TWA Megamendung Tanah Datar!
-
Rahasia Galaxy S25 Edge Desain Super Tipis tapi Tetap Adem
-
Daftar Biaya yang Dibebaskan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Sumbar, Ini Rincian Lengkapnya!
-
7 Link DANA Kaget Terbaru 24 Juni 2025, Siapa Cepat Dapat Saldo Gratis!
-
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar Mulai 25 Juni 2025, Tunggakan Pokok Gratis 100 Persen!