Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 28 Mei 2024 | 19:04 WIB
Sekretaris Daerah Sumbar, Hansastri. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menghormati proses hukum yang dilakukan aparat Kejati Sumbar dalam menangani kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar tahun anggaran 2021.

"Kita sudah mendapatkan informasi. Sekarang karena prosesnya sudah berjalan, kita hormati proses hukum," kata Sekretaris Daerah Sumbar, Hansastri, Selasa (28/5/2024).

Dia mengaku terkejut dan prihatin dengan kasus dugaan korupsi tersebut menyeret sejumlah nama ASN Pemprov Sumbar. Apalagi, satu orang di antara empat ASN yang menjadi tersangka itu adalah pejabat eselon dua yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Biro.

Menurutnya, pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana akan dinonaktifkan sementara dan selanjutnya ditunjuk pelaksana tugas di organisasi perangkat daerah terkait.

"Regulasinya seperti itu, akan segera ditunjuk Plt (pelaksana tugas)," katanya.

Hansastri juga mengatakan bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan memberikan pendampingan hukum kepada empat ASN yang terjerat kasus hukum itu.

Sebelumnya, Kejati Sumbar menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumatera Barat tahun anggaran 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,5 miliar.

Delapan orang tersangka itu, di antaranya pejabat eselon II Pemprov Sumbar yang pada tahun 2021 (saat kasus terjadi) menjabat Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumatera Barat.

Tersangka lainnya adalah Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Sumatera Barat berinisial R, pegawai negeri sipil berinisial RA, SA (guru SMK), E (rekanan CV Bunga Tri Dara), SU (rekanan CV Bunga Tri Dara), SY (rekanan CV Inovasi Global), dan BA (rekanan CV Sikabaluan Jaya Mandiri). (Antara)

Load More