SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja kering seberat 23 kilogram. Dari barang haram tersebut, polisi meringkus tiga orang pelaku.
Para pelaku berinisial MHP (20), FAA (21), dan DZ (22). "Tiga pelaku kini telah ditahan dan menjalani proses hukum atas perbuatannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Senin (20/5/2024).
Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan bahwa para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda dimana MHP dan FAA ditangkap di wilayah Kabupaten Pasaman, sedangkan DZ ditangkap di daerah Bukittinggi.
Tersangka FAA dan DZ sendiri merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman, sedangkan MHP adalah warga Kota Pariaman provinsi setempat.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Juncto (Jo) pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas jeratan pasal tersebut para tersangka diancam dengan hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," kata Kombes Pol Nico A Setiawan.
Ia mengatakan saat ini narkoba jenis ganja kering dengan berat 23.850 gram sudah disita Polisi sebagai barang bukti.
Lebih lanjut Nico menceritakan pengungkapan kasus itu berawal ketika pihaknya melakukan penyelidikan dan membuntuti satu unit minibus dari perbatasan Sumbar dengan Sumut pada Jumat (17/5).
"Kami mendapatkan informasi bahwa satu unit minibus tersebut membawa narkoba jenis ganja dari Panyabungan (Sumut) menuju ke Sumbar," katanya.
Ia mengatakan ketika sampai di Sundata pihaknya langsung menyergap mobil tersebut, dan menangkap MHP dan FAA beserta barang bukti ganja yang disimpan di dalam karung.
Menurut pengakuan kedua tersangka kepada Polisi narkoba itu adalah milik DZ yang sudah menunggu di daerah Bukittinggi.
"Mendapatkan keterangan itu kami langsung melakukan pengembangan ke Bukittinggi dan menangkap tersangka DZ," jelasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit
-
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di Grogol, Dua Pemuda Ditangkap
-
Demi Upah Rp200 Ribu, Dua Pria Nekat Simpan 53 Kg Ganja Aceh di Kontrakan Jakarta Timur
-
Polisi Komentar Tak Berempati atas Meninggalnya Ojol Dilindas Barakuda, Berakhir Minta Maaf
-
Geger! Dirintelkam Polda Sumbar Acungkan Jari Tengah, 12 Massa Aksi Ditangkap
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi