SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja kering seberat 23 kilogram. Dari barang haram tersebut, polisi meringkus tiga orang pelaku.
Para pelaku berinisial MHP (20), FAA (21), dan DZ (22). "Tiga pelaku kini telah ditahan dan menjalani proses hukum atas perbuatannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Senin (20/5/2024).
Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan bahwa para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda dimana MHP dan FAA ditangkap di wilayah Kabupaten Pasaman, sedangkan DZ ditangkap di daerah Bukittinggi.
Tersangka FAA dan DZ sendiri merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman, sedangkan MHP adalah warga Kota Pariaman provinsi setempat.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Juncto (Jo) pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas jeratan pasal tersebut para tersangka diancam dengan hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," kata Kombes Pol Nico A Setiawan.
Ia mengatakan saat ini narkoba jenis ganja kering dengan berat 23.850 gram sudah disita Polisi sebagai barang bukti.
Lebih lanjut Nico menceritakan pengungkapan kasus itu berawal ketika pihaknya melakukan penyelidikan dan membuntuti satu unit minibus dari perbatasan Sumbar dengan Sumut pada Jumat (17/5).
"Kami mendapatkan informasi bahwa satu unit minibus tersebut membawa narkoba jenis ganja dari Panyabungan (Sumut) menuju ke Sumbar," katanya.
Ia mengatakan ketika sampai di Sundata pihaknya langsung menyergap mobil tersebut, dan menangkap MHP dan FAA beserta barang bukti ganja yang disimpan di dalam karung.
Menurut pengakuan kedua tersangka kepada Polisi narkoba itu adalah milik DZ yang sudah menunggu di daerah Bukittinggi.
"Mendapatkan keterangan itu kami langsung melakukan pengembangan ke Bukittinggi dan menangkap tersangka DZ," jelasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di Grogol, Dua Pemuda Ditangkap
-
Demi Upah Rp200 Ribu, Dua Pria Nekat Simpan 53 Kg Ganja Aceh di Kontrakan Jakarta Timur
-
Polisi Komentar Tak Berempati atas Meninggalnya Ojol Dilindas Barakuda, Berakhir Minta Maaf
-
Geger! Dirintelkam Polda Sumbar Acungkan Jari Tengah, 12 Massa Aksi Ditangkap
-
Beda Rekam Jejak Karier AKP Dadang dan AKP Ryanto Ulil, Sama-sama Pernah Jadi Kasat Narkoba!
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Bandara Internasional Minangkabau Layani 33 Penerbangan Sehari, Didominasi Rute Jakarta
-
Rekayasa Arus Sumbar-Riau Diperpanjang hingga Malam Ini, Polisi Fokus Antisipasi Lonjakan Arus Balik
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari
-
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat
-
Libur Lebaran 2026, Istano Basa Pagaruyung Diserbu Wisatawan hingga Tembus 10 Ribu Pengunjung Sehari