SuaraSumbar.id - Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis ganja bernama Tori Arna Sinaga (29) divonis pidana penjara seumur hidup. Putusan itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (30/4/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tori Arna Sinaga dengan pidana penjara seumur hidup," kata majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pengadilan juga memutus barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang diamankan dari tangan terdakwa dengan berat total 107.289,6458 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan, JPU pada Kejaksaan Negeri Pariaman menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.
"JPU menyatakan sikap pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan dari Pengadilan," katanya.
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu terbilang lebih ringan jika dibandingkan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.
Jaksa Wendry Finisa Cs sebelumnya menuntut terdakwa yang merupakan warga di Dusun III Jalan Medan, Percut Sungai Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) itu dengan hukuman mati.
Terdakwa Tori Arna Sinaga panggilan Tori ditangkap oleh pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada Senin 23 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 WIB.
Ia ditangkap petugas saat berada di pinggir Jalan akses ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.
Polisi kemudian menggeledah mobil yang dibawa oleh terdakwa, dan didapati empat buah karung warna putih yang di dalamnya berisikan 110 (seratus sepuluh) paket diduga ganja kering siap edar dengan berat total lebih dari 100 kilogram.
Barang terlarang itu disembunyikan oleh terdakwa di bangku atau kursi ketiga yang sudah dilipat pada bagian belakang mobil yang ia kendarai.
Mustaqpirin menyatakan kalau hukuman mati yang dituntut oleh JPU sebelumnya adalah bukti bahwa Kejati Sumbar dan jajaran tidak akan main-main dengan perkara pengedaran narkoba, serta tidak akan segan-segan menuntut hukuman maksimal kepada para pelaku. (Antara)
Berita Terkait
-
Populasi Sapi di Kota Pariaman Anjlok, Peternak Terhimpit Ekonomi?
-
Terbukti di Pengadilan jadi "Kuda", Nasib Suparman Kini Harus Dihukum Seumur Hidup
-
Ngotot Hukum Mati Kurir Sabu, Jaksa di Medan Banding: Vonis Seumur Hidup Tak Bikin Jera Terdakwa!
-
Ini Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur yang Divonis Seumur Hidup
-
Antiklimaks Kasus Brigadir J: Pengacara Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Tragedi Idul Adha: Jafar Meninggal Usai Ditendang Sapi Kurban
-
Pemkab Padang Pariaman: 1.500 Hewan Kurban Dipotong pada Idul Adha 1446 H
-
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 40 Kilogram Sabu Jaringan Aceh-Banten
-
Tragis! Petani di Agam Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah Jelang Idul Adha 2025
-
7 Cara Hindari Covid-19 Saat Libur Panjang, Waspadai Kerumunan!