SuaraSumbar.id - Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis ganja bernama Tori Arna Sinaga (29) divonis pidana penjara seumur hidup. Putusan itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (30/4/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tori Arna Sinaga dengan pidana penjara seumur hidup," kata majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pengadilan juga memutus barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang diamankan dari tangan terdakwa dengan berat total 107.289,6458 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan, JPU pada Kejaksaan Negeri Pariaman menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.
"JPU menyatakan sikap pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan dari Pengadilan," katanya.
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu terbilang lebih ringan jika dibandingkan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.
Jaksa Wendry Finisa Cs sebelumnya menuntut terdakwa yang merupakan warga di Dusun III Jalan Medan, Percut Sungai Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) itu dengan hukuman mati.
Terdakwa Tori Arna Sinaga panggilan Tori ditangkap oleh pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada Senin 23 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 WIB.
Ia ditangkap petugas saat berada di pinggir Jalan akses ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.
Polisi kemudian menggeledah mobil yang dibawa oleh terdakwa, dan didapati empat buah karung warna putih yang di dalamnya berisikan 110 (seratus sepuluh) paket diduga ganja kering siap edar dengan berat total lebih dari 100 kilogram.
Barang terlarang itu disembunyikan oleh terdakwa di bangku atau kursi ketiga yang sudah dilipat pada bagian belakang mobil yang ia kendarai.
Mustaqpirin menyatakan kalau hukuman mati yang dituntut oleh JPU sebelumnya adalah bukti bahwa Kejati Sumbar dan jajaran tidak akan main-main dengan perkara pengedaran narkoba, serta tidak akan segan-segan menuntut hukuman maksimal kepada para pelaku. (Antara)
Berita Terkait
-
Populasi Sapi di Kota Pariaman Anjlok, Peternak Terhimpit Ekonomi?
-
Terbukti di Pengadilan jadi "Kuda", Nasib Suparman Kini Harus Dihukum Seumur Hidup
-
Ngotot Hukum Mati Kurir Sabu, Jaksa di Medan Banding: Vonis Seumur Hidup Tak Bikin Jera Terdakwa!
-
Ini Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur yang Divonis Seumur Hidup
-
Antiklimaks Kasus Brigadir J: Pengacara Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Heboh! 5 Link ShopeePay Gratis Tersebar, Kesempatan Dapat Rp2,5 Juta Cuma Sekali Klik
-
Ibu Muda Buang Bayinya yang Terpotong 3 Bagian di Bukittinggi Ditangkap
-
Resep Perkedel Jagung Renyah, Gurih, Camilan Simpel Favorit Keluarga!
-
Resep Sambel Tempe Kemangi: Pedas dan Bikin Nambah Nasi Terus!
-
Bayi Diduga Baru Lahir Ditemukan di Bukittinggi, Kondisi Terpotong-potong