SuaraSumbar.id - Praktik korupsi berdampak buruk terhadap kualitas penyelenggaraan negara. Atas dasar itu, butuh langkah-langkah preventif untuk mencegahnya tumbuh subur di birokrasi.
"Kita mengetahui efek dari korupsi ini berdampak pada kualitas kerja pemerintah yang tidak kita harapkan," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi, Kamis (25/4/2024).
Menurut Mahyeldi, praktik korupsi juga memberi efek buruk terhadap lambatnya upaya pemerintah mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan baik, eks Wali Kota Padang tersebut menekankan pentingnya kolaborasi dan pembekalan dari berbagai pihak terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait Survei Penilaian Integritas (SPI) mengenai skor sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Sumbar yang masih jauh di bawah rata-rata nasional, Gubernur mengatakan akan melakukan intervensi khusus.
"Kita akan lakukan intervensi khusus terhadap OPD dan kabupaten dan kota yang nilai SPI masih rendah sehingga praktik korupsi dapat dicegah," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto mengatakan, lembaga antirasuah telah menginventarisasi sektor mana saja yang paling krusial untuk diberikan intervensi khusus.
"Jadi, konteksnya KPK tetap pada pencegahan tindak pidana korupsi," kata Edi.
Salah satu sektor yang menjadi sorotan KPK ialah bidang perizinan. Lembaga antirasuah juga akan melakukan pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk menindaklanjuti bidang yang perlu segera mendapat intervensi khusus.
Ia menyebutkan dari 20 pemerintahan di Ranah Minang yang dinilai, tujuh di antaranya menyoroti satuan polisi pamong praja. Skor SPI terhadap polisi pamong praja yang paling rendah yakni di Kabupaten Tanah Datar yakni 60,99.
Lengkapnya Kota Payakumbuh mendapatkan skor SPI 69,39, Kota Solok 62,89, Kabupaten Sijunjung 68,93, Kabupaten Tanah Datar 60,99, Kabupaten Limapuluh Kota 62,87, Kabupaten Pasaman 69,05 dan Kota Pariaman 62,76. (Antara)
Berita Terkait
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran