Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 25 Maret 2024 | 19:59 WIB
Ilustrasi sabu. Polisi dan TNI AL menggagalkan penyelundupan 70 kg sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (10/3/2024). [ANTARA]

SuaraSumbar.id - Di tengah kesucian bulan Ramadan 1445 H, tiga pemuda di Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat, nekat menggelar pesta sabu di rumah salah satu tersangka berinisial JS.

Kejadian ini berlangsung saat umat Islam lainnya tengah melaksanakan ibadah sholat tarawih, menunjukkan pengabaian terhadap nilai-nilai keagamaan dan sosial di masyarakat.

Kapolres Pariaman mengungkapkan dalam jumpa pers pada Senin (25/3/2024), ketiga pemuda tersebut, JS, KT, dan RW, ditangkap dalam kondisi setengah sadar.

Penemuan barang bukti meliputi kaca pirek, plastik klip berisi sabu, dan bong buatan dari botol plastik menandakan aktivitas ilegal mereka.

Baca Juga: Kronologi Artis Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Agam saat Mau Isap Sabu

"Ketiganya dikenal sebagai pemuda pengangguran, dan salah satunya, JS, merupakan resedivis dalam kasus serupa," jelas Kapolres.

Ketiga pemuda tersebut kini menghadapi ancaman hukuman yang berat, berkisar antara empat tahun hingga dua puluh tahun penjara, sebagai konsekuensi dari perbuatan mereka.

Dalam pengembangan kasus ini, Polres Pariaman juga berhasil mengamankan seorang bandar sabu berinisial AR, yang diduga menyuplai narkoba kepada ketiga pemuda tersebut.

AR ditangkap berdasarkan bukti-bukti yang mencakup chat dan transaksi antara dirinya dengan JS, tidak jauh dari lokasi pesta sabu.

Penggeledahan di rumah AR mengungkap sejumlah paket sabu dan barang bukti narkoba lainnya, menetapkan statusnya sebagai bandar dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Tawarkan Pekerjaan untuk Ahli Waris Korban Bencana di Padang Pariaman

Dengan bukti yang cukup, AR menghadapi ancaman hukuman seumur hidup, menunjukkan keseriusan hukum dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, semua tersangka telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku.

Kejadian ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia, khususnya di bulan suci Ramadan, dan menggarisbawahi tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dan aparat keamanan dalam upaya pemberantasan narkoba di tengah masyarakat.

Kontributor : Rizky Islam

Load More