SuaraSumbar.id - Pemerintah provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) akan mengkaji peluang tenaga honorer dan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintah, mendapatkan tunjangan hari raya (THR) atau tidak.
"Kita akan lihat dulu dan mengkaji kekuatan fiskal atau kemampuan anggaran Pemprov Sumbar untuk THR tenaga honorer ini," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi, Jumat (22/3/2024).
Menurut Mahyeldi, apabila kondisi anggaran memungkinkan maka bisa saja tenaga honorer atau pegawai kontrak menerima THR keagamaan menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah. Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Sumbar tetap mengikuti arahan pemerintah pusat mengenai kebijakan pembayaran THR keagamaan termasuk bagi honorer.
"Kita akan mengikuti instruksi menteri. Namun, ketika kita melakukan (kebijakan) di luar itu juga tidak ada larangan asalkan anggarannya mencukupi," ujarnya.
Terpisah, Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani mengimbau pegawai pemerintah non pegawai negeri atau PPNPN melapor ke posko pengaduan apabila pembayaran THR terlambat, atau sama sekali tidak menerima.
Pendiri Women's Crisis Center Nurani Perempuan tersebut menegaskan yang terpenting ialah setiap pekerja tidak tetap atau PPNPN, maupun tenaga lainnya menyadari memiliki hak untuk mendapatkan THR keagamaan.
Apabila hak tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan termasuk jumlah nominal yang harus diterima, Ombudsman mengimbau PPNPN berani untuk melaporkannya ke posko pengaduan maupun ke Ombudsman.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali yang telah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
"Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13," ujar Anas. (Antara)
Berita Terkait
-
Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
-
Adu Kekayaan Vasko Ruseimy dan Ekos Albar, 2 Cawagub Sumbar Warga Jakarta dan Tak Memilih di Pilgub Sumbar 2024!
-
Beda Kekayaan Mahyeldi vs Epyardi Asda Bak Bumi dan Langit, Siapa Calon Gubernur Sumbar 2024 Paling Tajir?
-
KPU Warning Cagub Sumbar yang Berstatus Kepala Daerah: Wajib Cuti Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara!
-
Gubernur Sumbar Desak Cabut Aturan Lepas Jilbab Paskibraka di IKN: Melecehkan Ajaran Agama dan Melanggar Konstitusi!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber