SuaraSumbar.id - Satpol PP Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menggeruduk kafe hiburan malam yang bandel dan masih beraktivitas saat bulan Ramadan 1445 H/ 2024. Dua orang perempuan pelayan kafe diamankan di kawasan Jambak Padang Lawas, Kecamatan Luhak Nan Duo.
"Kedua pelayan yang diamankan itu berinisial DRS (30) dam NRA (26). Mereka berasal dari Bandung. "Mereka diamankan di kafe D Jambak," kata Sekretaris Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pasaman Barat, Handoko, Rabu (20/3/2024).
Penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa kafe tersebut tetap buka saat Ramadan.
Saat petugas tiba di kafe tersebut, tiba-tiba lampunya mati dan pagar masuk tertutup. Petugas tetap masuk hingga mengamankan dua orang pelayanan kafe.
Usai mengamankan dua pelayanan itu, dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan diputuskan dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi Solok.
Pihaknya akan terus berusaha menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai yang ada dalam Peraturan Daerah yang ada.
Sebelumnya, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pasaman Barat telah memasang surat edaran larangan aktifitas yang bisa mengganggu kenyamanan dan ketertiban selama ramadhan.
Surat edaran itu telah kita tempelkan ke sejumlah kafe dan rumah makan yang ada di Pasaman Barat.
Surat edaran Bupati Pasaman Barat itu Nomor :300/019/Pol PP dan Kebakaran/2024 memuat sejumlah larangan dan himbauan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 153 tahun 2018 tentang keamanan ketertiban umum untuk menjaga kenyamanan dan ketentraman masyarakat dalam melaksanakan ibadah pada ramadhan 1445 Hijriah.
Adapun surat edaran itu adalah apabila meninggalkan rumah pergi beribadah sholat tarawih agar tetap waspada terhadap bahaya kebakaran dan pencurian, kepada pemilik rumah makan atau restoran agar tidak membuka dan berjualan di siang hari selama ramadhan dan kepada pemilik tempat hiburan agar menutup selama ramadhan..
Lalu kepada pemilik warung agar tidak menghidupkan televisi, playstation selama sholat tarawih pukul 18.00 WIB sampai 22. 00 WIB, kepada masyarakat tidak dibenarkan memperjualbelikan petasan yang bisa menganggu ibadah ramadhan, kepada warga masyarakat tidak dibenarkan membuka warung makan dan minuman selama ramadhan dan masyarakat diharapkan bisa menjaga keamanan dan ketertiban selama ramdhan.
Pihaknya akan terus melakukan patroli ke sejumlah rumah makan, restoran dan kafe nantinya apakah mereka mengindahkan surat edaran atau tidak. (Antara)
Berita Terkait
-
Tergerus Proyek Nasional, Warga Nagari Air Bangis Geruduk Komnas HAM
-
Buntut Aksi Kekerasan Saat Demo Warga Air Bangis, 4 Anggota Polisi Dilaporkan Ke Polda Sumbar
-
Tak Kecam Aksi Kekerasan ke Warga Air Bangis Sumbar, Komnas HAM Justru Desak Polri Lakukan Investigasi
-
Polemik Demo Warga Air Bangis Berujung Viralnya Brimob Masuk Masjid
-
Warga dan Mahasiswa Demonstran Penolak Proyek Strategis Nasional di Air Bangis Ditangkap
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Penumpang Bandara Internasional Minangkabau Diprediksi Menurun Saat Libur Nataru 2026, Ini Alasannya
-
Marandang untuk Sumatera, Gerakan TP PKK Sumbar Bantu Korban Bencana hingga Aceh
-
Sumbar Waspada Bencana Susulan, Intensitas Hujan Masih Tinggi!
-
7 Skincare untuk Lansia 60 Tahun ke Atas, Kulit Menua dengan Sehat
-
5 Sunscreen Anti Aging untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cara Elegan Lawan Penuaan Dini