SuaraSumbar.id - Dua orang tersangka kegiatan penebangan liar (illegal logging) berhasil ditangkap oleh Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat bersama tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera pada Sabtu (9/3/2024).
Penangkapan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas illegal logging di Jorong Waru, Nagari Batubajanjang, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok.
Yozarwardi Usama Putra, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, melalui Bambang Suyono, Kabid Perlindungan Hutan Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (PHKSAE), menyatakan bahwa operasi penangkapan berawal dari laporan masyarakat tersebut.
"Tim gabungan yang diturunkan berhasil mengamankan 1 unit mobil L300 yang terisi kayu sekitar 1 kubik beserta dua orang yang terlibat, yakni sopir dan penumpang pada saat kejadian," kata dia, dikutip hari Kamis (14/3/2024).
Baca Juga: Kondisi Jalan Lintas Padang-Kerinci Rusak Parah, Ada yang Amblas
Operasi penangkapan mengungkap bahwa kedua individu tersebut terlibat dalam tindakan illegal logging, dengan barang bukti kayu hasil penebangan ilegal.
Penangkapan berlangsung di dalam hutan lindung sekitar pukul 20.00 WIB. Penyelidikan dan interogasi lebih lanjut mengindikasikan pelanggaran terhadap Pasal 82 ayat (1) huruf "c" Jo.
Pasal 12 huruf "c" dari Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Kedua pelaku menghadapi ancaman pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 7.500.000.000,-.
Menurut Yozawardi, Dinas Kehutanan Sumbar telah mengupayakan berbagai cara, baik preventif maupun represif, untuk mencegah kerusakan hutan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Politik Uang di Solok Selatan, Bawaslu: Satu Temuan, Satu Laporan Masyarakat
Namun, masih terdapat masyarakat yang melanggar aturan tersebut. Penangkapan ini menegaskan komitmen Dinas Kehutanan dalam menjaga kelestarian hutan di Sumatera Barat.
Dinas Kehutanan terus menghimbau masyarakat untuk tidak menebang pohon di hutan lindung, mengingat kegiatan tersebut dilarang oleh Undang-Undang dan dampak negatif dari illegal logging terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Hasil Hitung Cepat, Fadly-Maigus Tumbangkan Petahana di Pilkada Padang 2024: Doakan Kami Istiqomah!
-
Kronologi Teror Penembakan Rumah Dinas Wakil Bupati Solok Selatan, Pengacara: Bukan Senapan Angin!
-
Jalur Lintas Riau-Sumbar Tutup Total Tiga Hari, Ini Penyebabnya
-
Pasca Kasus Polisi Tembak Polisi, Gubernur Sumbar Bahas Soal Penutupan Tambang Ilegal: Sudah Berjalan!
-
Pilkada Solok Selatan Memanas: Rumah Dua Calon Wakil Bupati Diserang, Kaca Pecah!