SuaraSumbar.id - Dua orang tersangka kegiatan penebangan liar (illegal logging) berhasil ditangkap oleh Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat bersama tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera pada Sabtu (9/3/2024).
Penangkapan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas illegal logging di Jorong Waru, Nagari Batubajanjang, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok.
Yozarwardi Usama Putra, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, melalui Bambang Suyono, Kabid Perlindungan Hutan Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (PHKSAE), menyatakan bahwa operasi penangkapan berawal dari laporan masyarakat tersebut.
"Tim gabungan yang diturunkan berhasil mengamankan 1 unit mobil L300 yang terisi kayu sekitar 1 kubik beserta dua orang yang terlibat, yakni sopir dan penumpang pada saat kejadian," kata dia, dikutip hari Kamis (14/3/2024).
Operasi penangkapan mengungkap bahwa kedua individu tersebut terlibat dalam tindakan illegal logging, dengan barang bukti kayu hasil penebangan ilegal.
Penangkapan berlangsung di dalam hutan lindung sekitar pukul 20.00 WIB. Penyelidikan dan interogasi lebih lanjut mengindikasikan pelanggaran terhadap Pasal 82 ayat (1) huruf "c" Jo.
Pasal 12 huruf "c" dari Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Kedua pelaku menghadapi ancaman pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 7.500.000.000,-.
Menurut Yozawardi, Dinas Kehutanan Sumbar telah mengupayakan berbagai cara, baik preventif maupun represif, untuk mencegah kerusakan hutan.
Baca Juga: Kondisi Jalan Lintas Padang-Kerinci Rusak Parah, Ada yang Amblas
Namun, masih terdapat masyarakat yang melanggar aturan tersebut. Penangkapan ini menegaskan komitmen Dinas Kehutanan dalam menjaga kelestarian hutan di Sumatera Barat.
Dinas Kehutanan terus menghimbau masyarakat untuk tidak menebang pohon di hutan lindung, mengingat kegiatan tersebut dilarang oleh Undang-Undang dan dampak negatif dari illegal logging terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Kondisi Jalan Lintas Padang-Kerinci Rusak Parah, Ada yang Amblas
-
Kasus Dugaan Politik Uang di Solok Selatan, Bawaslu: Satu Temuan, Satu Laporan Masyarakat
-
Kronologi Perampokan Pedagang Emas di Kabupaten Solok: Korban Ditembak Jarak 1 Meter, Uang dan Emas Dibawa Kabur
-
Beredar Video Ribut di Gedung DPRD Kabupaten Solok, Seorang Pria Tendang Meja hingga Pecahkan Pot Bunga
-
Heboh Pria Onani Ganggu Bule Ngevlog di Masjid Tuo Kayu Jao Solok, Pj Wali Nagari: Dia Bukan Warga Kami!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
Terkini
-
Pengamat Nilai Transformasi Danantara Perkuat Kontribusi Pajak BRI bagi Negara
-
30 Tahun Menanti Perbaikan Drainase, Warga Dadok Tunggul Hitam Kembali Diterjang Banjir Parah
-
Banjir Terjang Kota Padang, 2.033 Warga Dievakuasi
-
Hadapi Musim Kemarau, Kemenhut Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di Jambi
-
Manfaat Timun untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui