SuaraSumbar.id - Menunaikan ibadah haji merupakan salah satu Rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang memiliki kemampuan.
Sebagai ibadah yang memiliki derajat tinggi, pelaksanaan haji diatur dengan rukun-rukun tertentu yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut sah di mata Allah SWT.
Mengacu pada Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah karya Ahmad Sarwat, haji didefinisikan sebagai kegiatan menyengaja mendatangi Ka'bah untuk melaksanakan serangkaian amalan tertentu di waktu yang telah ditentukan dengan niat ibadah kepada Allah SWT. Kepatuhan terhadap rukun haji menjadi penentu sah tidaknya ibadah haji seseorang.
Empat Pendapat Mazhab tentang Rukun Haji
Baca Juga: Bacaan Arab Latin Doa Setelah Sholat Tarawih, Amalan Penuh Berkah di Bulan Ramadhan
Perbedaan pandangan antara mazhab dalam menetapkan rukun haji menunjukkan keragaman interpretasi dalam Islam.
Mazhab Hanafi misalnya, menetapkan hanya dua rukun haji: wukuf di Arafah dan Tawaf Ifadah.
Sementara itu, Mazhab Maliki dan Hambali menambahkan berihram dan Sa'i antara Shafa dan Marwah sebagai rukun haji.
Mazhab Syafi'i lebih detail lagi dengan menambahkan menggundulkan rambut dan tertib sebagai rukun haji.
Rukun Haji yang Harus Dipenuhi:
Baca Juga: Doa Keluar Rumah, Bukan Sekadar Ritual
1. Ihram: Memasuki keadaan ihram merupakan langkah pertama dalam ibadah haji, ditandai dengan niat yang diucapkan oleh jemaah haji.
2. Wukuf di Arafah: Merupakan momen puncak dalam ibadah haji, dimana para jemaah berkumpul di padang Arafah untuk berdoa dan berzikir kepada Allah SWT.
3. Tawaf Ifadah: Jemaah haji mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh putaran sebagai simbolisasi rasa cinta dan kepatuhan kepada Allah SWT.
4. Sa'i: Berlari-lari kecil atau berjalan kaki antara bukit Shafa dan Marwah, mengenang perjuangan Hajar dalam mencari air untuk Ismail.
5. Tahallul: Mencukur atau memotong sebagian rambut sebagai tanda keluar dari keadaan ihram dan telah menyelesaikan sebagian besar rangkaian ibadah haji.
6. Tertib: Melaksanakan semua rukun haji secara berurutan dan sesuai tata cara yang telah ditetapkan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
- 35 Kode Redeem FF Hari Ini 20 mei 2025, Klaim Hadiah Skin M1887 hingga Diamonds
Pilihan
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
-
5 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB: Harga Sejutaan, Terbaik di Kelasnya
-
Kata Pertama Simon Tahamata Usai Resmi Jadi Kepala Pemandu Bakat
-
Mesin Lebih Besar, Bodi Lebih Kecil, Harga Lebih Murah: Perbandingan Aerox Alpha vs QJMotor AX200S
-
Nick Kuipers Resmi Tinggalkan Persib, Lanjut Karier ke Eropa atau Persija?
Terkini
-
Kisah Inspiratif: Wanita Tangguh Kembangkan Bisnis Kelor dengan Bantuan KUR BRI
-
Selamat! Nomor HP Kamu Dapat Saldo Gratis, Klik 8 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini
-
Jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Padang Hari Ini, Kamis 22 Mei 2025, Cek Lokasi dan Waktunya!
-
Mantan Kapolres Solok Selatan Jadi Saksi Kasus Polisi Tembak Polisi, Begini Pengakuannya!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru Pembawa Berkah, Buruan Klaim Saldo Gratis!