SuaraSumbar.id - Selasa pagi, 12 Maret 2024, menjadi saksi bisu peristiwa kecelakaan tragis yang melibatkan sebuah truk Colt Diesel dan minibus di Bypas Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Insiden ini terjadi tepat di depan PT Lembah Karet, mengakibatkan kerusakan parah pada kendaraan dan luka-luka pada penumpang minibus.
Kronologi kecelakaan diungkapkan oleh Kanit Lantas, Ipda Aria Ashari. Menurut keterangannya, kecelakaan bermula ketika truk Colt Diesel yang bergerak dari arah simpang Lubuk Minturun menuju Simpang Anak Air, kehilangan kendali.
"Truk tersebut menyenggol sepeda motor yang datang dari arah yang sama. Akibat tidak terkendali, truk masuk ke jalur kanan dan memanjat pembatas jalan," jelas Ipda Aria.
Pada saat bersamaan, sebuah minibus yang datang dari arah Simpang Anak Air menuju simpang Lubuk Minturun terlibat dalam kecelakaan dengan truk tersebut.
"Kecelakaan pun tidak dapat dihindarkan, keduanya bertabrakan," lanjut Ipda Aria.
Akibatnya, minibus dengan nomor polisi BM tersebut mengalami kerusakan berat di bagian depan, dengan sopir dan penumpangnya terjebak di dalam.
Dua orang dari minibus dilaporkan mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Sementara itu, sopir truk dilaporkan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Baca Juga: Semua Tempat Makan di Kota Padang Tak Boleh Buka Siang, Melanggar Denda Rp 50 Juta
"Sopir dan penumpang berhasil dikeluarkan, namun sopir truk melarikan diri," tambah Ipda Aria.
Penanganan kasus kecelakaan ini kini berada di tangan Unit Laka Lantas Satlantas Polresta Padang untuk investigasi dan penindakan lebih lanjut. "Kami sedang melakukan pengejaran terhadap sopir truk," tutup Ipda Aria, menegaskan upaya polisi dalam menangani kasus kecelakaan ini.
Kecelakaan ini menjadi peringatan keras bagi semua pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan di jalan raya, terutama di kawasan yang rawan kecelakaan.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Semua Tempat Makan di Kota Padang Tak Boleh Buka Siang, Melanggar Denda Rp 50 Juta
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Padang dari Muhammadiyah dan Kemenag
-
Rincian Aturan Jam Kerja ASN Atau PNS Pemkot Padang Selama Ramadan 1445H
-
Ini Syarat Pulang Basamo Nasional 2024, Mudik Gratis Jakarta - Padang - Bukittinggi
-
Jadwal Imsakiyah Hari Kedua Ramadan 2024, Rabu 13 Maret, untuk Warga Kota Padang
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Bersama BRI, UMKM Aiko Maju Layani 2.400 Siswa Program MBG di Kepulauan Siau
-
Bantah 17 Mahasiswa KKN Unand Hilang di Limapuluh Kota: Sedang Survei Perkebunan Kopi!
-
Forum KONI se-Sumbar Kecam Penyegelan KONI Sumbar: Dukung Proses Hukum dan Legalitas Kepengurusan!
-
Tol Padang-Sicincin Resmi Berbayar Mulai 2 Agustus 2025, Berapa Tarifnya?
-
Kronologi 24 Orang Hilang di Hutan Pauh Sangik Limapuluh Kota, Semua Selamat!