Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 12 Maret 2024 | 17:01 WIB
Gedung DPRD Sumbar. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - KPU Sumatera Barat resmi menetapkan anggota DPRD provinsi periode 2024-2029 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 7, yang mencakup Kabupaten Solok, Solok Selatan, dan Kota Solok.

Penetapan ini diumumkan setelah KPU Sumbar mengadakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, yang berlangsung di Hotel Truntum Padang dari tanggal 3 hingga 10 Maret 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Sumbar Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Sumbar Tahun 2024, yang dikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2024.

Dalam keputusan tersebut, ditetapkan 7 anggota DPRD Sumbar dari Dapil 7 berdasarkan perolehan suara terbanyak.

Baca Juga: Daftar 11 Anggota DPRD Sumbar Terpilih dari Dapil 6

Yogi Pratama dari partai Golkar memimpin perolehan suara dengan total 32.962 suara, diikuti oleh Lastuti Dasni dari PAN dengan 19.736 suara, dan Abdul Rahman dari Nasdem dengan 16.661 suara.

Keberhasilan Yogi Pratama, putra dari Bupati Solok Selatan, mencerminkan dukungan kuat dari masyarakat Dapil 7.

Daftar lengkap anggota DPRD Sumbar terpilih dari Dapil 7 adalah sebagai berikut:

1. Yogi Pratama (Golkar) - 32.962 suara
2. Lastuti Dasni (PAN) - 19.736 suara
3. Abdul Rahman (Nasdem) - 16.661 suara
4. Nurfirmaswansyah (PKS) - 11.162 suara
5. Mario Syah Johan (Gerindra) - 18.274 suara
6. Daswippetra (PPP) - 8.497 suara
7. Agus Syahdeman (Demokrat) - 9.043 suara

Hasil ini menunjukkan dinamika politik dan preferensi masyarakat Dapil 7 dalam memilih wakilnya di DPRD Sumbar.

Baca Juga: Rekapitulasi KPU Sumbar: Anies - Muhaimin Iskandar Pemenang

KPU Sumbar berharap anggota DPRD yang terpilih dapat mewakili aspirasi masyarakat dan berkontribusi dalam pembangunan Provinsi Sumatera Barat.

Kontributor : Rizky Islam

Load More